Bendera Lusuh dan Robek Berkibar di Pos PDI Perjuangan Kutabaru

By Sigit 29 Mei 2023, 15:35:40 WIB Tangerang Kabupaten
Bendera Lusuh dan Robek Berkibar di Pos PDI Perjuangan Kutabaru

Keterangan Gambar : Bendera lusuh dan robek berkibar di Pos PDI Perjuangan Kutabaru Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.


MEGAPOLITANPOS.COM Kab. Tangerang - Bendera lusuh dan robek berkibar di Pos PDI Perjuangan Kutabaru Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Lukman Nurhakim dari LSM BARATA mengatakan Senin (29/5/23), seharusnya sebagai sebuah Partai lebih menghargai bendera sebagai lambang negara Indonesia.

Lebih lanjut Lukman mengatakan sesuai Pasal 235 RKUHP mengatur ketentuan pidana denda paling banyak kategori II atau maksimal Rp 10 juta bagi setiap orang yang (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Baca Lainnya :

“Bagaimana Bangsa lain akan menghargai bangsa kita, aparatnya saja tidak memperhatikan simbul negara seperti (Bendera Merah Putih),” ungkapnya.


Sementara Lisiawati Lase anggota Dewan Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang ditanya terkait soal bendera Lusuh di Pos PDI Perjuangan Kutabaru mengatakan sudah beli bendera.

"Iya sudah beli benderanya tinggal pasang mas," ujarnya kepada wartawan. ** (Nan)




  • Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan

    🕔21:02:13, 11 Mar 2026
  • Kolaborasi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

    🕔00:30:57, 07 Mar 2026
  • PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi

    🕔17:31:22, 04 Mar 2026
  • Safari Ramadan Danrem 052/Wkr di Kodim 0506/Tangerang

    🕔22:06:25, 25 Feb 2026
  • Tanggapi Perampasan Kendaraan, Kapolsek Pasar Kemis Siap Brantas Premanisme

    🕔17:36:09, 19 Feb 2026