- Gubernur Lemhanas : Peringati Hari Jadi Ke-60 Lemhanas RI Siap Cetak Kader Pemimpin Prifesional dan Handal
- Menteri UMKM: Pengutamaan Sanksi Administratif Jika ada UMKM Langgar Aturan
- Jumat Bersih, Babinsa Bersama Perangkat Desa Laksanakan Pembersihan di Desa Mekar Jaya
- Kekuatan Jaringan Luar Negeri Mudahkan Akses Perbankan bagi PMI, Tabungan Pekerja Migran di BNI Naik 19,5% per Maret 2025
- Komaruddin Hidayat Resmi Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers Periode 2025 - 2028
- 25 Tahun Berkarya, WALI Cari Jodoh Keliling Lima Negara Asia
- Ketum Porlasi Optimis Olahraga Layar Bisa Bawa Harum Nama Bangsa
- Melalui Entrepreneur Hub, Wamen UMKM Dorong Tumbuhnya Wirausaha Berbasis IPTEK
- Kemenkop Pastikan Biaya Pembuatan Akta Notaris Kopdes dan Kelurahan Merah Putih Murah
- Diduga Menyalahgunakan Jabatan, Sekda DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Gelap 20 Kg Shabu dan 705 Butir Ekstasi di Sulsel

Keterangan Gambar : Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai dalam acara konpers pengungkapan kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta.
Megapolitanpos.com, Jakarta- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap 20 Kg shabu dan 705 butir pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu dan ekstasi diwilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Tim 3 Satgas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pada hari Jum'at, 3 Pebruari 2023 berhasil menangkap 2 orang tersangka dengan inisial AA dan I di Jalan Daeng Parani, Mallusetasi Ujung Pare pare Sulsel dengan Barang Bukti (BB) 15 Kg Sabu dan 705 butir pil ekstasi," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Baca Lainnya :
- Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan May Day 2025, Siap Kawal Aksi Buruh di Monas
- Mayat dalam Karung di Daan Mogot Km 21, Polisi Ungkap Motif Pelaku Habisi Korban
- KPU Jakarta Resmi Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada ke Pemerintah Daerah
- Iming-Iming Restorative Justice, Oknum Polisi Polrestro Jakarta Utara Diduga Lakukan Pemerasan
- Diduga Dilaporkan Gelapkan Uang Arisan Paket Sembako, Yanto akan Lapor Balik ke Polisi
Kemudian setelah dilakukan pengembangan ke Kota Makassar dan Kabupaten Goa, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial RW di Makassar Sulsel dan seorang wanita dengan inisial KRA di Kabupaten Goa dengan BB Narkotika jenis shabu sebanyak 5Kg.
" Setelah dilakukan interograsi terhadap tersangka AA dia mengaku dirinya diperintah W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) yang masih berada di luar negeri untuk menjemput Shabu dari Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) untuk dibawa ke Parepare dan selanjutnya ke kota tujuan akhir di Makassar,"kata Krisno.
Adapun modus operandi tersangka adalah menyimpan BB didalam tas kemudian membawanya melalui kapal Ferry.
Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.(ASl/Red/MP).
