- Wali Kota Blitar : Perluas Layanan Peziarah Makam Bung Karno Buka 24 Jam Sesuaikan Animo Masyarakat
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Dandim Virlani : Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Atasi Kesenjangan Pendidikan di Blitar
- Wali Kota Blitar ; Sekolah Rakyat Terpadu 2 Membuka Harapan Baru Pendidikan Layak dan Memadai
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Teken Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Legislatif dan Eksekutif Dorong Percepatan pembangunan Kabupaten Blitar
- Indonesia Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat EDRR 2026, Teknologi AI Jadi Andalan
- Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM
- Monas Jadi Pusat Pesta Rakyat 17 Agustus 2026, 300 Ribu Kaus dan Jutaan Porsi Kuliner Dibagikan
- Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pemkab Barito Utara dengan Pemerintah Pusat
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Gelap 20 Kg Shabu dan 705 Butir Ekstasi di Sulsel

Keterangan Gambar : Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai dalam acara konpers pengungkapan kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta.
Megapolitanpos.com, Jakarta- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap 20 Kg shabu dan 705 butir pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu dan ekstasi diwilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Tim 3 Satgas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pada hari Jum'at, 3 Pebruari 2023 berhasil menangkap 2 orang tersangka dengan inisial AA dan I di Jalan Daeng Parani, Mallusetasi Ujung Pare pare Sulsel dengan Barang Bukti (BB) 15 Kg Sabu dan 705 butir pil ekstasi," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Baca Lainnya :
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Pin Garuda Emas PAW Hendi Sang Jurnalis Siap Laksanakan Tugas Partai
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
Kemudian setelah dilakukan pengembangan ke Kota Makassar dan Kabupaten Goa, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial RW di Makassar Sulsel dan seorang wanita dengan inisial KRA di Kabupaten Goa dengan BB Narkotika jenis shabu sebanyak 5Kg.
" Setelah dilakukan interograsi terhadap tersangka AA dia mengaku dirinya diperintah W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) yang masih berada di luar negeri untuk menjemput Shabu dari Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) untuk dibawa ke Parepare dan selanjutnya ke kota tujuan akhir di Makassar,"kata Krisno.
Adapun modus operandi tersangka adalah menyimpan BB didalam tas kemudian membawanya melalui kapal Ferry.
Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.(ASl/Red/MP).

















