- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
- Harga Daging Rp140 Ribu/Kg, Mendag Pastikan Pasokan Sembako Aman Jelang Lebaran
- Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan
- Cegah Perundungan di Sekolah, Kapolda Metro Jaya Hadirkan Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat Sekolah
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Gelap 20 Kg Shabu dan 705 Butir Ekstasi di Sulsel

Keterangan Gambar : Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai dalam acara konpers pengungkapan kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta.
Megapolitanpos.com, Jakarta- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap 20 Kg shabu dan 705 butir pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu dan ekstasi diwilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Tim 3 Satgas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pada hari Jum'at, 3 Pebruari 2023 berhasil menangkap 2 orang tersangka dengan inisial AA dan I di Jalan Daeng Parani, Mallusetasi Ujung Pare pare Sulsel dengan Barang Bukti (BB) 15 Kg Sabu dan 705 butir pil ekstasi," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Baca Lainnya :
- Refleksi 1 Tahun Pemerintahan Rijanto-Beky Sebagai Koreksi Capaian Pelaksanaan Visi - Misi
- Menteri UMKM: Penindakan Impor Ilegal Perkuat Perlindungan dan Daya Saing UMKM
- KPK Cokok Bupati Sudewo, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan di Pemkab Pati
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- UPTD PPD Balaraja Buka Gerai di Kantor Kecamatan Kronjo Upaya Ini Bagian Dekatkan Pelayanan Yang Taat Pajak
Kemudian setelah dilakukan pengembangan ke Kota Makassar dan Kabupaten Goa, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial RW di Makassar Sulsel dan seorang wanita dengan inisial KRA di Kabupaten Goa dengan BB Narkotika jenis shabu sebanyak 5Kg.
" Setelah dilakukan interograsi terhadap tersangka AA dia mengaku dirinya diperintah W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) yang masih berada di luar negeri untuk menjemput Shabu dari Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) untuk dibawa ke Parepare dan selanjutnya ke kota tujuan akhir di Makassar,"kata Krisno.
Adapun modus operandi tersangka adalah menyimpan BB didalam tas kemudian membawanya melalui kapal Ferry.
Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.(ASl/Red/MP).

















