- Anggota Koramil 03/Serpong Monitoring Ibadah Waisak
- Babinsa Manfaatkan Warung, Media Komsos dengan Warga
- Peduli Lingkungan, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Rumput Kanan Kiri Jalan
- Ciptakan Keharmonisan, Babinsa Komsos dengan Lurah Sawah
- Ciptakan Lingkungan Bersih Babinsa dan Warga Nyebur ke Got
- Paling ditunggu Masyarakat, Jakarta Fair 2023 Akan Digelar Selama 33 Hari
- BNI Java Jazz Festival 2023 Jadi Momentum Bangkitnya Ekonomi Kreatif Indonesia
- Anggota DPR Indah Kurnia Apresiasi Gelaran BNI Java Jazz Festival 2023
- Gelaran BNI Java Jazz Festival 2023 Dorong Geliat Ekonomi Kreatif
- Taman RW 11 VTE Akan Dipercantik
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Gelap 20 Kg Shabu dan 705 Butir Ekstasi di Sulsel

Keterangan Gambar : Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai dalam acara konpers pengungkapan kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta.
Megapolitanpos.com, Jakarta- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap 20 Kg shabu dan 705 butir pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu dan ekstasi diwilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Tim 3 Satgas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pada hari Jum'at, 3 Pebruari 2023 berhasil menangkap 2 orang tersangka dengan inisial AA dan I di Jalan Daeng Parani, Mallusetasi Ujung Pare pare Sulsel dengan Barang Bukti (BB) 15 Kg Sabu dan 705 butir pil ekstasi," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Baca Lainnya :
- Adara, 2022 Tahun Krisis Kelaparan Terburuk Sepanjang Sejarah 0
- Direktur Eksekutif Segara Institut Pieter Abdullah, Pentingnya Regulasi Ketat dalam Mendorong Pertumbuhan Sehat di Industri Perbankan Indonesia0
- Irjen Pol M Fadil Imran Bersama Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce Kegiatan Kamtibnas0
- Wamendag Tinjau Pasar Segiri Samarinda Pastikan Ketersediaan Bapok Aman0
- Kemendag Pastikan Pasokan Migor Tercukupi di Jawa Tengah0
Kemudian setelah dilakukan pengembangan ke Kota Makassar dan Kabupaten Goa, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial RW di Makassar Sulsel dan seorang wanita dengan inisial KRA di Kabupaten Goa dengan BB Narkotika jenis shabu sebanyak 5Kg.
" Setelah dilakukan interograsi terhadap tersangka AA dia mengaku dirinya diperintah W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) yang masih berada di luar negeri untuk menjemput Shabu dari Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) untuk dibawa ke Parepare dan selanjutnya ke kota tujuan akhir di Makassar,"kata Krisno.
Adapun modus operandi tersangka adalah menyimpan BB didalam tas kemudian membawanya melalui kapal Ferry.
Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.(ASl/Red/MP).
