- Songsong Indonesia Emas 2045 Bappedalitbang Kabupaten Blitar Lounching Pilot Project Pembentukan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Filial
- Polres Blitar Peduli, Gerak Cepat Penanganan Bantuan Korban Dampak Banjir di Wilayah Kecamatan Binangun
- Bupati Asahan Kembali Ninjau Persiapan Pemilu 2024
- Jelang H-1 Pilkada Serentak, Wakil Bupati Asahan Tinjau Beberapa Kecamatan
- Bupati Asahan Saksikan Pemusnahan Surat Suara Tidak Terpakai
- KPU Barito Utara Gelar Rapat Koordinasi Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 - 2029
- Terminal Humor Tempat Hiburan Keluarga Hadir di Jakarta
- Personil Koramil 05/Blj Monitoring Kegiatan Car Free Day
- DPR Puji Kehadiran BNI di Belanda: Berikan Layanan Terbaik ke Diaspora
- Gelar Kaderisasi Merah Putih, Dr. Nurdin : Siapkan Generasi Emas yang Menyebarkan Semangat Persatuan dan Cinta Tanah Air
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Gelap 20 Kg Shabu dan 705 Butir Ekstasi di Sulsel
Keterangan Gambar : Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai dalam acara konpers pengungkapan kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta.
Megapolitanpos.com, Jakarta- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap 20 Kg shabu dan 705 butir pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu dan ekstasi diwilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Tim 3 Satgas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pada hari Jum'at, 3 Pebruari 2023 berhasil menangkap 2 orang tersangka dengan inisial AA dan I di Jalan Daeng Parani, Mallusetasi Ujung Pare pare Sulsel dengan Barang Bukti (BB) 15 Kg Sabu dan 705 butir pil ekstasi," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Baca Lainnya :
- Polda Metro Jaya Turunkan 3.500 Personel untuk Pengamanan Kampanye Akbar Cagub Jakarta
- Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp1,5 T di Bali, Selamatkan 1,4 Juta Jiwa
- Polda Metro Kerahkan 2.811 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia Vs Saudi Arabia
- BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Berupa 20.221,35 gram Sabu Dengan Total 9 Orang Tersangka
- Polisi Buru Pengemudi Toyota Yaris, Koboi yang Todongkan Pistol di Tol Bekasi
Kemudian setelah dilakukan pengembangan ke Kota Makassar dan Kabupaten Goa, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial RW di Makassar Sulsel dan seorang wanita dengan inisial KRA di Kabupaten Goa dengan BB Narkotika jenis shabu sebanyak 5Kg.
" Setelah dilakukan interograsi terhadap tersangka AA dia mengaku dirinya diperintah W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) yang masih berada di luar negeri untuk menjemput Shabu dari Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) untuk dibawa ke Parepare dan selanjutnya ke kota tujuan akhir di Makassar,"kata Krisno.
Adapun modus operandi tersangka adalah menyimpan BB didalam tas kemudian membawanya melalui kapal Ferry.
Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.(ASl/Red/MP).