- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Pemkab Barito Utara Terbitkan Surat Edaran, Dukung Pembentukan Tujuh Puluh Ribu Koperasi Desa Merah Putih

MEGAPOLITANPOS.COM -Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerbitkan Surat Edaran nomor 518/343/Disnakertranskop-UKM/IV/2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Barito Utara.
Surat Edaran ini sebagai bentuk dukungan atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara tanggal 3 Maret 2025, yang menetapkan pembentukan Tujuh puluh ribu Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu Strategi Pemerataan, Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan.
kebijakan ini selaras dengan Asta Cita Presiden, RPJPN 2025 - 2045 dan RPJMN 2025 - 2029 serta berdasarkan Rapat Koordinasi Nasional tanggal 12 Maret 2025 di Kementrian Koperasi Republik Indonesia dan Surat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 25 Maret 2025 tentang pembentukan Koperasi
Merah Putih di Kalimantan Tengah.
Baca Lainnya :
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
Adapun tahapan Lini Masa atau Time Line pembentukan dimulai sejak Maret - Juni 2025. Mulai dari Sosialisasi ke seluruh Pemerintah Daerah, Musyawarah Desa, hingga pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Mekanisme pengawasan dan Evaluasi nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta Pemerintah Daerah ( Provinsi, Kabupaten / Kota dan Pemerintahan Desa).
Evaluasi berkala dilakukan tiap enam bulan setelah peluncuran.
Lebih lanjut, bentuk usaha atau kegiatan yang dilakukan Koperasi Desa Merah Putih ini, berupa :
1) Gerai/ Outlet penyediaan sembako.
2) Gerai/Outlet penyediaan obat murah.
3) Penyediaan Kantor Koperasi.
4) Unit Simpan Pinjam Koperasi.
5) Gerai/Outlet Klinik Desa
6) Penyediaan M Storage / Cold Clwin Atau Gudang.
7) Logistik (distribusi)
8) dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
(A)
















