Pemkab Barito Utara Terbitkan Surat Edaran, Dukung Pembentukan Tujuh Puluh Ribu Koperasi Desa Merah Putih

By Redaksi 28 Apr 2025, 12:39:57 WIB Sulawesi
Pemkab Barito Utara Terbitkan Surat Edaran, Dukung Pembentukan Tujuh Puluh Ribu Koperasi Desa Merah Putih

 MEGAPOLITANPOS.COM  -Muara Teweh -  Pemerintah Kabupaten  Barito Utara menerbitkan Surat Edaran nomor 518/343/Disnakertranskop-UKM/IV/2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Barito Utara.

Surat Edaran  ini sebagai bentuk dukungan atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara tanggal 3 Maret 2025, yang menetapkan pembentukan Tujuh puluh ribu  Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu Strategi Pemerataan, Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan.

kebijakan ini selaras dengan Asta Cita Presiden, RPJPN 2025 - 2045 dan RPJMN 2025 - 2029 serta berdasarkan Rapat Koordinasi Nasional tanggal 12 Maret 2025 di Kementrian Koperasi Republik Indonesia dan Surat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 25 Maret 2025 tentang pembentukan Koperasi
Merah Putih di Kalimantan Tengah.

Baca Lainnya :

Adapun tahapan Lini Masa atau Time Line pembentukan dimulai sejak Maret - Juni 2025. Mulai dari Sosialisasi ke seluruh Pemerintah Daerah, Musyawarah Desa, hingga pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Mekanisme pengawasan dan Evaluasi nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi bersama  Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta Pemerintah Daerah ( Provinsi, Kabupaten / Kota dan Pemerintahan Desa).
Evaluasi berkala dilakukan tiap enam bulan setelah peluncuran.

Lebih lanjut, bentuk usaha atau kegiatan yang dilakukan Koperasi Desa Merah Putih ini, berupa :

1) Gerai/ Outlet penyediaan sembako.
2) Gerai/Outlet penyediaan obat murah.
3) Penyediaan Kantor Koperasi.
4) Unit Simpan Pinjam Koperasi.
5) Gerai/Outlet Klinik Desa
6) Penyediaan M Storage / Cold Clwin Atau Gudang.
7) Logistik (distribusi)
8) dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.

(A)




  • Pemkab Barito Utara Terbitkan Surat Edaran, Dukung Pembentukan Tujuh Puluh Ribu Koperasi Desa Merah Putih

    🕔12:39:57, 28 Apr 2025
  • Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud Atas Dugaan Wanprestasi

    🕔06:16:15, 12 Feb 2025
  • Proses Hukum Dipertanyakan: Guru SD Dipenjara Usai Tegur Anak Polisi!

    🕔17:17:20, 22 Okt 2024
  • Melindungi Lahan Pertanian, Pemkab Bulukumba Terus Giatkan Perburuan Babi di Desa Karassing

    🕔12:33:48, 10 Jun 2024
  • Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Gelap 20 Kg Shabu dan 705 Butir Ekstasi di Sulsel

    🕔23:27:37, 22 Feb 2023