- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
- Mahathir Mohamad Terima Sertifikat Apresiasi Asian Inspired Leader dari IWO
- BNI Gelar RUPSLB untuk Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi 2026
- DWP Kementerian UMKM dan ID FOOD Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi untuk Korban Bencana di Sumatera
- Menkop Resmikan Command Center Untuk Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih
- RW 02 Tirtajaya Depok Gelar Pra Musrenbang 2026, Serap Aspirasi Warga hingga Tingkat DPRD
- BNI Dukung Film Timur Karya Iko Uwais, Dorong Ekonomi Kreatif Nasional
Proses Hukum Dipertanyakan: Guru SD Dipenjara Usai Tegur Anak Polisi!

MEGAPOLITANPOS.COM Sulawesi Tenggara - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang aparat mencuat usai seorang Guru SDN 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, dipenjara usai menegur anak seorang anggota kepolisian.
Berdasarkan kronologi yang diperoleh dari pihak sekolah. Berawal dari luka gores di bagian paha dan diadukan oleh siswa ke orang tua nya, padahal gurunya hanya menegur tanpa tindakan fisik.
Dengan itikat baik kepada orang tua sang murid, pihak sekolah pun bersama guru menyampaikan permintaan maafnya, alangkah anehnya permintaan maaf ini dianggap sebagai pengakuan kesalahan oleh orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian.
Baca Lainnya :
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Usai Pemagaran PT KAI di Desa Ciborelang Jatiwangi, Pengguna Lahan Mohon Keadilan
- Hari Angklung Sedunia, Bupati Majalengka H Eman Suherman Ingatkan Nilai Filosofinya
- Akselerasi Capaian RLS, Pemkab Majalengka Gelar MoU dengan Desa
- 4 Program Inovasi, Bunda PAUD siap Wujudkan Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas dan Inklusif
"Permintaan maaf diterima ternyata itu jebakan. Karena orang tua siswa seorang polisi, permintaan maaf guru dianggap mengakui kesalahan," ungkap pihak sekolah.
"Ternyata diam-diam masalah ini diproses, sampai akhirnya guru dapat panggilan di Polda (Polres Konawe Selatan). Sampai sana, katanya mau dimintai keterangan ternyata langsung ditahan, suaminya disuruh pulang," tambah pihak sekolah.
Supriyani yang merupakan guru honorer punya seorang balita, sudah beberapa malam ditahan di Polres Konawe Selatan.
Dikatakan juga, waktu meminta maaf ke rumah siswa, pihak orang tua meminta uang sebesar 50juta dan meminta pihak sekolah mengeluarkan Supriyani dari sekolah, tetapi ditolak pihak sekolah.
"Siswa tersebut memang nakal, lalu dijewer dengan batas wajar, guru yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada orang tua siswa yang dikira persoalan sudah selesai, akan tetapi ada panggilan dan guru langsung ditahan karena berkas perkara yang tiba-tiba sudah lengkap." Tegas pihak sekolah.
"Masyarakat kini menunggu kejelasan terkait penyelesaian kasus ini. Kasus ini diharapkan dapat membuka mata pemerintah dan penegak hukum akan pentingnya keadilan yang merata, tanpa memandang latar belakang atau jabatan pihak yang terlibat." ucap Nelson Nalle, Ketua LBH Peradi Perjuangan menanggapi kasus tersebut. ** (Nan)
















