- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
- Kompetitif di 4 Putaran Awal, Tim HRI Target Raih Gelar Juara Nasional Akhir Pekan Ini di Mandalika
- Jaga Stabilitas Keamanan, Babinsa Koramil Ciledug Dan Pondok Aren Patroli Malam Bersama Komduk.
- Mediasi Dugaan Limbah Greenfields Memanas, kenapa Pejabat Masih Baru Akan Turun ke Lokasi.
- Pemkab Barut Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal dan Cegah Stunting Lewat Lomba Cipta Menu B2SA
- Ketua TP-PKK Barito Utara Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Stunting melalui Pangan B2SA
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Asthara Skyfront City Rampungkan Dua Show Unit Terbaru Allurea Type E.
- Tokoh Masyarakat Lahei Minta Keselamatan Warga Jadi Prioritas dalam Persoalan Jalan Hauling
- Dandim 0510/Tigaraksa Dukung Ketahanan Pangan, Panen Padi Sawah dan Pemberian Bantuan Sarana Pertanian
Bareskrim Polri Tangkap Penjual Video Porno Anak dan Sesama Jenis

Keterangan Gambar : Kombes Pol Erdi A Chaniago
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria berinisial MAN alias Aden (24) terkait kasus penyebaran video bermuatan pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi telegram. Penangkapan terhadap MAN dilakukan di Sumatera Selatan pada Jumat (23/8/2024).

Baca Lainnya :
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian.
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap konten pornografi anak di media sosial.
"Berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik, ditemukan dua akun platform media sosial X yang menyebarkan link grup telegram 'VIDEO VIP PORN' yang memuat konten pornografi anak dan dewasa (gay)," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2024).
Kemudian penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap admin dari grup tersebut yang menawari video pornografi anak dan dewasa (gay) dengan cara mendaftar melalui akun Aden dan username @maxproooooo.
Admin akun tersebut pun mengirimkan pesan berisi paket yakni 3 grup telegram dengan harga Rp 100 ribu dan paket lainnya yakni 3 grup telegram ditambah layanan jasa VCS (Video Call Sex) yang dapat diperoleh melalui akun telegram @talent60 dengan harga Rp 150 ribu.
Pelaku pun akhirnya ditangkap di rumah teman laki-lakinya di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis, dimana pelaku berkenalan dengan kekasihnya yang seorang pria melalui media sosial.
"Penyidik menyita sebanyak 5.600 video dan 295 foto. Motif pelaku menjual konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan materi dan sudah dilakukan sejak tahun 2022," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)









.jpg)




