- Bukan Sekedar Musik, Trio Kuda Rilis Album Perdana Bertajuk Thrash Blues
- Kades Mojorejo Apresiasi Warga Swadaya Urug Jalan Berlobang
- Generasi Muda Siap Pimpin Tren Modest Fashion Dunia, JMFW 2026 Jadi Panggung Lahirnya Desainer Muda Indonesia
- Tingkatkan Ukuwah Islamiyah, Babinsa Daru Hadiri Tilawatil Qur\'an Tingkat Desa
- Cegah Gangguan Keamanan, Koramil Serut dan Komduk Patroli Malam
- Patroli Malam Bersama Komduk, Wujud Sinergi TNI dan Warga Jaga Keamanan
- Langkah Nyata Bupati Shalahuddin Pastikan Infrastruktur Berkualitas di Barito Utara
- Usai Larangan Thrifting Ilegal, Kementerian UMKM Fasilitasi Pedagang Beralih ke Produk Lokal
- Kolaborasi Positif DAD Barito Utara dan PT SMM, Wujud Kepedulian untuk Anak Kurang Mampu
- Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Dapat Pujian dari Warga, Dinilai Cepat dan Ramah
Siber Polda Metro Tangkap 3 Penipu Modus Investasi Saham, Kerugian Korban Rp 3 Miliar

Keterangan Gambar : Siber Polda Metro Tangkap 3 Penipu Modus Investasi Saham, Kerugian Korban Rp 3 Miliar
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 3 pelaku penipuan online scam jaringan internasional modus investasi saham dan kripto palsu melalui media sosial Instagram.
"Jajaran direktorat siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penipuan online scam jaringan internasional. Ada tiga orang tersangka ditangkap, dua pria berinisial RJ dan LBK, sedangkan satu wanita berinisial NRA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (31/10/2025).
Brigjen Ade Ary menjelaskan, aksi para pelaku ini dengan menyebarkan tawaran kepada masyarakat berupa tautan melalui akun media sosial Instagram dan juga infografis, kemudian disebarkan melalui pesan blasting lewat aplikasi WhatsApp dan Telegram.
Baca Lainnya :
- Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Dapat Pujian dari Warga, Dinilai Cepat dan Ramah
- KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp 7 Miliar dari Proyek Jalan
- Pedagang Mengeluh, Kios Terhalang Tumpukan Tanah Galian Drainase
- M.Rifa\'i Pimpin Paripurna, Penyampain Bupati Tentang Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026
- Bayu Setyo Kuncoro Dari Panggung Politik ke Ladang Melon
"Para pelaku bertindak seolah-olah sebagai sekuritas dan sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Mereka menawarkan korban untuk trading saham, jual beli saham dengan menawarkan trik-trik dan metode cara-cara supaya menang, menguntungkan dan lain sebagainya," beber Ade.
Wakil Direktur (Wadir) Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus membeberkan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/6306/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 9 September 2025 dengan pelapor berinisial TMAP.
"Korban (TMAP) melihat konten di media sosial (Instagram), yang mengarahkan korban ke chat WhatsApp dan WhatsApp group yang berkedok trading saham dan kripto," ujarnya.
Korban, lanjut dia, kemudian diminta untuk bergabung dalam suatu aplikasi kripto dengan nama MLPRU yang menurut pelaku telah memiliki sertifikasi SEC dari US dengan dibimbing oleh pelaku lain yang mengaku bernama Prof. Hengky dan asistennya Natalia Putri.
Karena tertarik, korban mentransfer dana secara bertahap sejumlah Rp 3,05 miliar ke enam rekening berbeda.
"Di WhatsApp (WA) group itulah korban mendapatkan pelatihan, pembelajaran tentang bagaimana membaca naik turunnya sebuah saham maupun aset keuangan digital," imbuhnya.
Melalui edukasi tersebut, pelaku berhasil memberikan keyakinan kepada korban untuk melakukan investasi.
"Sehingga korban percaya dan melakukan investasi dengan total sebanyak 3 miliar lima puluh ribu rupiah," ungkap Fian.
Sementara itu, Kanit IV Subdit III Ditressiber AKP Achmad Fajrul Choir menjelaskan, para tersangka ditangkap di dua lokasi, yakni Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat). Para tersangka diketahui menjadi penghubung antara jaringan lokal dengan sindikat utama di Malaysia.
"Para pelaku mencari figur untuk membuat rekening PT maupun perorangan yang digunakan untuk menampung dana dari hasil penipuan online itu. Kemudian dia juga yang berhubungan langsung dengan para sindikat yang ada di luar negeri, di Malaysia," cetusnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dan, Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tambahnya.(*/Anton)
















