Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat Demo di KPK Tuntut Periksa Karyawan LPEI

By Achmad Sholeh(Alek) 31 Mei 2024, 16:04:53 WIB Nasional
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat Demo di KPK Tuntut Periksa Karyawan LPEI

Keterangan Gambar : Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat(AMPK) melakukan aksi damai di Gedung Merah Putih KPK, Jum'at,(31/05/2024).


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, -Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat(AMPK) melakukan aksi damai di Gedung Merah Putih KPK, Jum'at,(31/05/2024). Dalam orasinya AMPK menyampaikan bahwa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia(LPEI) yang merupakan salah satu BUMN di bawah Kementerian Keuangan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan dugaan modus operandi penyalahgunaan wewenang seperti menjual jaminan aset dengan harga yang 

jauh di bawah standar.


Baca Lainnya :

" Kami Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat menyampaikan sejumiah pom penting mengenai dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan LPEI dan seorang karyawannya, Gilang Arif Darmawan. diduga adanya penyalahgunsan wewenang dalam proses lelang aset jaminan kredit milik PT. Mulia Walet Indonesia, PT. Borneo Walet Indonesia, dan PT. Jasa Mulya Indonesia," Tutur koordinator aksi, Sokma Purba, dalam orasinya.


Menurutnya berdasarkan data bahwa ketiga perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas kredit modal kerja ekspor senilai Rp 576 miliar dari LPEI pada tahun 2013-2019. Mereka menyerahkan aset senilai Rp 599,8 miliar sebagai jaminan kredit. Namun, seiring waktu, para debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban mereka, dan meskipun telah mengajukan restrukturisasi utang, LPEI tidak memberikan tanggapan memadai. 


Pada Oktober 2020 lanjutnya dalam pengumuman lelang aset jaminan mereka ternyata dinilai jauh di bawah nilai pasar, hanya sebesar Rp 151,6 miliar. Keberatan yang diajukan debitur terhadap nilai lelang ini diabaikan oleh LPEI.








" Kami menduga proses lelang dilakukan secara tidak adil dan manipulatif, dengan penilaian aset yang dimanipulasi bahkan sampai dibawah NJOP yang berlaku, bahkan menghilangkan bangunan yang menjadi jaminan kredit dan lainnya, apalagi hanya diikuti oleh peserta lelang tertentu yang diduga adalah orang-orang yang diatur oleh pihak LPEI," tandasnya.


AMPK menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh LPEI dan Gilang Arif Darmawan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, melanggar ketentuan Pasaj 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. 


Adapun tuntutan AMPK adalah sebagai berikut: 


1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memanggil dan memeriksa Pimpinan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) dan karyawannya bernama Gilang Arif Darmawan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang seperti menjual jaminan aset dengan harga yang jauh di bawah harga NJOP yang berlaku. 


2. KPK agar Periksa seluruh pelelangan aset dibawah NJOP. 


3. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas keberadaan mafia aset yang berada dibawah LPEI.

(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas

    🕔15:11:10, 01 Apr 2026
  • DPR RI Komisi XII : Harga BBM Masih Aman, Evaluasi Tetap Berjalan

    🕔19:15:34, 31 Mar 2026
  • Tiga Prajurit TNI Misi Perdamaian PBB Gugur Terkena Dampak Serangan Israel di Lebanon

    🕔22:29:45, 31 Mar 2026
  • WFH Dipertanyakan, DPR Angkat Suara : Hemat BBM atau Sekadar Ilusi Kebijakan

    🕔18:34:21, 29 Mar 2026
  • H Ateng Sutisna : WFH Bukan Solusi Instan, Distribusi LPG Harus Dibenahi

    🕔09:28:38, 28 Mar 2026