- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
- Anggota DPRD Barito Utara Nilai ORARI Tetap Strategis di Tengah Perkembangan Teknologi
- Alwi Farhan Juara Tunggal Putra Indonesia Masters 2026, BNI: Bukti Pembinaan PBSI Efektif
Terjerat Kasus Korupsi, Kakak Mantan Bupati Blitar Divonis 4,8 Tahun

Keterangan Gambar : Majelis Hakim vonis M.Muklison 4,8 Tahun Penjara
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar - Muhammad Muchlison kakak mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah oleh Hakim akhirnya divonis 4 tahun 8 bulan dalam kasus korupsi dam Kali Bentak pada persidangan di Pengadilan Tipikor di PN Surabaya, pembacaan putusan untuk lima terdakwa yang digelar hingga, Kamis (18/12/25) malam.
Mengutip laman SIPP PN Surabaya, sidang putusan untuk lima terdakwa korupsi dam Kali Bentak yang merugikan negara Rp5,1 miliar digelar bersamaan.
Baca Lainnya :
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- Jebol Sungai Cimanuk di Majalengka, Area Pertanian dan Rumah Warga Terendam Banjir
Untuk terdakwa Direktur CV Cipta Graha Pratama, M Bahweni dan tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama, Miftahul Iqbalud Daroini divonis masing-masing 4 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta.
Serta membayar uang pengganti Rp43 juta untuk Bahweni atau pidana 9 bulan penjata, sedangkan Iqbalud Rp135 juta atau penjara satu tahun.
Kemudian, untuk terdakwa mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Heri Santosa divonis 4 tahun 3 bulan. Sedangkan mantan Kabid SDA Dinas PUPR, Hari Budiono atau Budi Susu divonis lebih berat yakni 5 tahun 6 bulan.
Keduanya juga dikenai denda Rp200juta, bahkan Budi Susu juga dihukum membayar uang pengganti Rp2,774 miliar atau diganti pidana penjara 2 tahun.
Serta terakhir, terdakwa Muhammad Muchlison yang juga kakak kandung eks Bupati Blitar, Rini Syarifah divonis 4 tahun 8 bulan. Denda Rp200 juya, juga membayar uang pengganti Rp1,1 miliar yang dikompensasikan, dengan uang titipan di Kejari Kabupaten Blitar.
Menanggapi vonis ini, tim kuasa hukum terdakwa M Bahweni, Hendi Priono, Joko Trisno Mudiyanto dan Suyanto melalui Hendi mengatakan masih fikir-fikir, mempertimbangkan pasal yang diterapkan oleh hakim.
"Hakim berpendapat yang terbukti pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang Tipikor, padahal dalam pledoi kami sampaikan pasal 3," ujar Hendi dalam keterangannya, Jumat (19/12/25).
Oleh karena itu, Hendi mengaku mempertimbangkan untuk banding terkait dengan penerapan pasal tersebut.
"Kalau pasal 2 itu perbuatan melawan hukum, vonis minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta. Sedangkan pasal 3 itu penyalahgunaan wewenang, vonis minimal 2 tahun dan denda minimal Rp50 juta. Ini yang masih kami pertimbangkan," terangnya.
Selain itu, Hendi juga mengungkapkan jika sesuau fakta persidangan kerugian negara bukan Rp5,1 miliar tapi Rp4,052 miliar.
"Karena sebagian pengerjaan proyek yang selesai, uang jaminan dan bunga bank juga dimasukkan sebagai kerugian negara oleh JPU," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dam Kali Bentak di Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023, penyidik Kejari setempat telah menetapkan dan menahan 7 orang sebagai tersangka dan 5 diantaramya sudah menjalani persidangan.
Dimana lima tersangka yang sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya yaitu: Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni (MB), Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini (MID), Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa (HS), Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono (HB) alias Budi Susu (BS) dan Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison (MM) yayng juga kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Kemudian tersangka keenam, yang ditetapkan dan ditahan pada Kamis, 18 September 2025 lalu yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono. Serta tersangka ketujuh, pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib juga langsung ditahan pada Senin, 22 September 2025. ( za/mp)












.jpg)




