- Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi
- Bukti Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel, Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM
- Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat
- Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025
- Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB sebagai Langkah Strategis Pembangunan Berkelanjutan
- Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun
- Pemkab Barito Utara Atur Jam Kerja Selama Puasa, Pelayanan Tetap GASPOL
- Mudik Aman Berbagi Harapan, BUMN Fasilitasi Transportasi Gratis Lebaran 2026
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Cepat Layani Aduan Masyarakat, Karo Humas dan Protokol ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis
Dituding Asal Rampas Aset Linda Susanti dan Tak Kunjung Dikembalikan, KPK Dilaporkan Klien Deolipa ke Polri, Kejaksaan dan DPR

Keterangan Gambar : Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, melontarkan tudingan asal rampas atau sita aset/harta milik kliennya (Linda Susanti) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, melontarkan tudingan asal rampas atau sita aset/harta milik kliennya (Linda Susanti) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI). Tudingan tersebut terkait proses pemblokiran hingga pengambilan aset atau harta yang disimpan dalam safe deposit box Bank BCA Cabang Milenia Tebet tanpa prosedural dan berpotensi melanggar hukum.
"Ada kewajiban administratif yang tidak dijalankan (oleh KPK). Linda sebagai nasabah tidak mendapatkan surat resmi terkait alasan pemblokiran," ujar Deolipa kepada awak media di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Selasa sore (25/11/2025).
Menurut Deolipa, persoalan ini bermula ketika aset milik Linda yang terdiri atas emas batangan, mata uang asing berbagai denominasi, serta sejumlah sertifikat tanah dibekukan pada 2024. Pemblokiran dilakukan Bank BCA atas dasar perintah penegak hukum. Namun, kata dia, tidak ada pemberitahuan tertulis kepada pemilik rekening sebagaimana seharusnya dilakukan pihak perbankan.
Baca Lainnya :
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Geger Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel Kepala Desa di Majalengka
- Bupati Majalengka: Penerima Bansos Harus Terbuka, Stiker Dipasang untuk Pengawasan Bersama
- PWI Majalengka Rayakan HPN 2026, Pers Didorong Terus Jadi Garda Terdepan Demokrasi
- Pembangunan Flyover Sudirman dan Batuceper Solusi Mengatasi Kemacetan
"Nilai total aset yang diblokir dan kemudian disita mencapai sekitar Rp 700 miliar, dan seluruhnya tersimpan di safe deposit box BCA sejak 2023," sebut Deolipa.
"Meski Linda telah meminta klarifikasi, jawaban yang diterimanya dari bank dianggap normatif dan tidak menjelaskan legitimasi perintah pemblokiran," sambungnya.
Menurut Deolipa, seluruh isi safe deposit box Linda yang dipindahkan dari BCA ke Gedung KPK tersebut tegas Deolipa tanpa transparansi prosedural.
"Pengambilan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa pendampingan, tanpa dokumen penyitaan yang lazimnya dikeluarkan KPK," cetus Deolipa.
Deolipa menegaskan, bahwa aset Linda tidak terkait perkara korupsi apa pun. Sebab, seluruh harta tersebut, berasal dari warisan keluarga di Australia dan dibawa ke Indonesia secara legal sebelum disimpan di BCA.
Merasa dirugikan, pihak Linda melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh oknum KPK ke Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi III DPR RI.
"Laporan tersebut telah diterima dan tengah diproses. Juga mengajukan perlindungan dari LPSK, yang kini telah mengawasi Linda sebagai saksi pelapor," beber Deolipa.
Berikut rincian aset milik Linda Susanti yang diduga KPK asal rampas, mulai dari 45 juta dolar Singapura uang tunai segel resmi, 300 ribu dolar AS, 129 ribu euro, 50 ribu ringgit, 1 juta dolar Singapura, 12 batang emas bersertifikat masing-masing 1 kg, 2 batang emas tanpa sertifikat, serta sejumlah sertifikat tanah dan bangunan di beberapa daerah.
Aset-aset itu, tambah Deolipa, diambil KPK pada 11 Juli 2025 lalu, dengan saksi dari pihak bank, rekaman CCTV, dan catatan keamanan gedung.
"Kami berharap ini hanya persoalan administratif. Namun bila ada niat buruk yang mencederai integritas penegakan hukum, kami siap membuka semuanya," tutupnya.(*/Anton)















