- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
Dituding Asal Rampas Aset Linda Susanti dan Tak Kunjung Dikembalikan, KPK Dilaporkan Klien Deolipa ke Polri, Kejaksaan dan DPR

Keterangan Gambar : Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, melontarkan tudingan asal rampas atau sita aset/harta milik kliennya (Linda Susanti) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, melontarkan tudingan asal rampas atau sita aset/harta milik kliennya (Linda Susanti) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI). Tudingan tersebut terkait proses pemblokiran hingga pengambilan aset atau harta yang disimpan dalam safe deposit box Bank BCA Cabang Milenia Tebet tanpa prosedural dan berpotensi melanggar hukum.
"Ada kewajiban administratif yang tidak dijalankan (oleh KPK). Linda sebagai nasabah tidak mendapatkan surat resmi terkait alasan pemblokiran," ujar Deolipa kepada awak media di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Selasa sore (25/11/2025).
Menurut Deolipa, persoalan ini bermula ketika aset milik Linda yang terdiri atas emas batangan, mata uang asing berbagai denominasi, serta sejumlah sertifikat tanah dibekukan pada 2024. Pemblokiran dilakukan Bank BCA atas dasar perintah penegak hukum. Namun, kata dia, tidak ada pemberitahuan tertulis kepada pemilik rekening sebagaimana seharusnya dilakukan pihak perbankan.
Baca Lainnya :
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
- Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Papan Proyek Jalan Sumberjaya Disorot, PUTR : Bukan Proyek Kami
"Nilai total aset yang diblokir dan kemudian disita mencapai sekitar Rp 700 miliar, dan seluruhnya tersimpan di safe deposit box BCA sejak 2023," sebut Deolipa.
"Meski Linda telah meminta klarifikasi, jawaban yang diterimanya dari bank dianggap normatif dan tidak menjelaskan legitimasi perintah pemblokiran," sambungnya.
Menurut Deolipa, seluruh isi safe deposit box Linda yang dipindahkan dari BCA ke Gedung KPK tersebut tegas Deolipa tanpa transparansi prosedural.
"Pengambilan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa pendampingan, tanpa dokumen penyitaan yang lazimnya dikeluarkan KPK," cetus Deolipa.
Deolipa menegaskan, bahwa aset Linda tidak terkait perkara korupsi apa pun. Sebab, seluruh harta tersebut, berasal dari warisan keluarga di Australia dan dibawa ke Indonesia secara legal sebelum disimpan di BCA.
Merasa dirugikan, pihak Linda melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh oknum KPK ke Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi III DPR RI.
"Laporan tersebut telah diterima dan tengah diproses. Juga mengajukan perlindungan dari LPSK, yang kini telah mengawasi Linda sebagai saksi pelapor," beber Deolipa.
Berikut rincian aset milik Linda Susanti yang diduga KPK asal rampas, mulai dari 45 juta dolar Singapura uang tunai segel resmi, 300 ribu dolar AS, 129 ribu euro, 50 ribu ringgit, 1 juta dolar Singapura, 12 batang emas bersertifikat masing-masing 1 kg, 2 batang emas tanpa sertifikat, serta sejumlah sertifikat tanah dan bangunan di beberapa daerah.
Aset-aset itu, tambah Deolipa, diambil KPK pada 11 Juli 2025 lalu, dengan saksi dari pihak bank, rekaman CCTV, dan catatan keamanan gedung.
"Kami berharap ini hanya persoalan administratif. Namun bila ada niat buruk yang mencederai integritas penegakan hukum, kami siap membuka semuanya," tutupnya.(*/Anton)
















