- Bupati Majalengka Ajak Ribuan Bobotoh Doakan Persib Juara Piala Presiden 2026
- Ateng Sutisna Satukan Ribuan Bobotoh, Nobar Final Persib di Majalengka Meriah
- SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Pangan dan Perdagangan Global
- Kapolres Majalengka Ajak Bobotoh Junjung Sportivitas Saat Nobar Persib vs Persebaya
- Munjirin Panen Padi Ciherang di Cakung, Urban Farming Bali Lestari Hasilkan 10 Ton Gabah
- PTPN I Ubah Aset Jadi Mesin Pertumbuhan, Cafe dan Gerai Produk Hilir Segera Hadir
- PWHI Kota Tangerang Minta Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Diproses Sesuai Hukum
- PWI dan AFPI Perkuat Literasi Keuangan, Edukasi Wartawan Lawan Pinjol Ilegal
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Getol Kritisi Oknum Nakes yang Terlantarkan Pasien BPJS
- Majalengka Siaga Narkoba, UNMA dan Bupati Satukan Langkah Lawan Bandar
Aktivis Perempuan Bantah, Keluarga Korban Dugaan Asusila di Kemenkop UKM Telah Berdamai
pihaknya tidak pernah mencabut laporan dan menurutnya pernikahan antara korban dan terduga pelaku hanyalah pura - pura.

Megapolitan.com, Jakarta - Aktivis JPHPKKS/ Pegiat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual(Uu-TPKS), Kustiah Hasim.
Membantah bahwa antara keluarga korban Dugaan asusila dengan terduga pelaku telah sepakat berdamai dan mencabut tuntutannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim menyampaikan dalam keterangan pers di kantornya, Selasa,(25/10/2022). bahwa pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor:S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.
Baca Lainnya :
- SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Pangan dan Perdagangan Global
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
- PT. FAZ ANUGERAH NUSANTARA Dukung Program Cetak Sawah Nasional Lewat Pengadaan Pupuk dan Pestisida
- Semangat Anak Wae Moto Menyala, PNM Peduli Wujudkan Sekolah yang Lebih Aman dan Nyaman
" Kesepakatan damai tersebut dibantah pihak korban, kakak korban menyebut klaim fakta tersebut tak berdasar kebenaran alias bohong," kata Kustiah, di Jakarta, Rabu(26/10/2022).
Perwakilan keluarga korban, (Radit) beberapa hari lalu saat acara webinar menegaskan, pihaknya tidak pernah mencabut laporan dan menurutnya pernikahan antara korban dan terduga pelaku hanyalah pura - pura.
" Saya katakan, Keluarga korban tidak pernah mencabut laporan, kita baru tahu setelah kita men-Somasi pelaku, karena menurut saya, nikahnya hanya pura-pura agar lolos dari jerat hukum. Karena dengan menikahnya antara salah seorang pelaku dengan korban, maka terbukti para pelaku bisa keluar dari tahanan," katanya.
Menurut Kustiah, terkait ide pernikahan pelaku dengan korban yang didorong oleh pihak kepolisian dan bukan oleh keluarga atau orang tua korban. Pernikahan inilah yang akhirnya menjadi dasar penerbitan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan oleh Polresta Bogor. Pihak keluarga korban tidak pernah mengetahui perihal SP3 tersebut.
"Keluarga korban N mengaku ide pernikahan itu justru disampaikan pihak kepolisian, bukan oleh mereka. Keluarga korban dan korban bahkan tidak tahu pernikahan ini akhirnya menjadi alasan penghentian dan penerbitan SP3," kata Kustiah.
Selanjutnya terkait pernyataan pengunduran diri korban. Dia menjelaskan kakak korban tidak pernah membuat surat tersebut. Kustiah malah menyampaikan kakak korban menanyakan alasan mengapa korban tidak diperpanjang masa kerjanya alias tidak dipekerjakan lagi di Kemenkop UKM.
"Korban tidak pernah membuat surat (pengunduran diri) tersebut. Perusahaan tempat korban bekerja sekarang bahkan diminta dibuatkan slip gaji palsu korban untuk memuluskan skenario jahat pengunduran diri," sambung Kustiah.
Kemudian soal surat permintaan keringanan pengenaan sanksi bagi pelaku yang diklaim dibuat orang tua korban. Kustiah menegaskan orang tua korban mengaku tidak pernah membuat surat tersebut.
"Kakak korban menjelaskan ayah korban tidak membuat surat (permintaan keringanan pengenaan sanksi) ke Sesmen. Jadi sejumlah pernyataan ini membantah klaim yang disampaikan pihak Kemenkop UKM," pungkasnya.(ASl/Red/MP).


.jpg)
.jpg)







1.jpg)





