- Kebun Binatang Bandung Segera Punya Pengelola Baru, Pemkot Targetkan Hasil 29 Mei
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- Dekranasda Bersama Kemenkop Bersinergi Bantu Usaha Lokal Di Kalbar Untuk Siap Ekspor
- Patroli Malam Kodim 0506/Tgr Hadirkan Rasa Aman di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
- Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Apresiasi Langkah Cepat Penanganan Jalan Rusak
- Pengangkatan Wakil Direktur Polimedia Jadi Sorotan, Diduga Tak Penuhi Syarat Statuta
- Keributan di Pasar Lama, Nasrullah Minta Kronologi sebenarnya dibuka
- Gubernur Pramono Apresiasi Program Pengolahan Sampah Organik di Jakarta Timur
Aktivis Perempuan Bantah, Keluarga Korban Dugaan Asusila di Kemenkop UKM Telah Berdamai
pihaknya tidak pernah mencabut laporan dan menurutnya pernikahan antara korban dan terduga pelaku hanyalah pura - pura.

Megapolitan.com, Jakarta - Aktivis JPHPKKS/ Pegiat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual(Uu-TPKS), Kustiah Hasim.
Membantah bahwa antara keluarga korban Dugaan asusila dengan terduga pelaku telah sepakat berdamai dan mencabut tuntutannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim menyampaikan dalam keterangan pers di kantornya, Selasa,(25/10/2022). bahwa pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor:S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.
Baca Lainnya :
- Indonesia Bidik Penguatan Industri Nasional Lewat Kolaborasi Strategis dengan Rusia
- Amran Sulaiman: Ketahanan Pangan Menguat, Cadangan Beras Indonesia Capai 5 Juta Ton
- Dari Afrika hingga Amerika Latin, Perebutan Kursi Tertinggi PBB Resmi Dimulai
- Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta
- WFH Hemat BBM Disorot DPR : Ada Dugaan Manipulasi Kendaraan Dinas
" Kesepakatan damai tersebut dibantah pihak korban, kakak korban menyebut klaim fakta tersebut tak berdasar kebenaran alias bohong," kata Kustiah, di Jakarta, Rabu(26/10/2022).
Perwakilan keluarga korban, (Radit) beberapa hari lalu saat acara webinar menegaskan, pihaknya tidak pernah mencabut laporan dan menurutnya pernikahan antara korban dan terduga pelaku hanyalah pura - pura.
" Saya katakan, Keluarga korban tidak pernah mencabut laporan, kita baru tahu setelah kita men-Somasi pelaku, karena menurut saya, nikahnya hanya pura-pura agar lolos dari jerat hukum. Karena dengan menikahnya antara salah seorang pelaku dengan korban, maka terbukti para pelaku bisa keluar dari tahanan," katanya.
Menurut Kustiah, terkait ide pernikahan pelaku dengan korban yang didorong oleh pihak kepolisian dan bukan oleh keluarga atau orang tua korban. Pernikahan inilah yang akhirnya menjadi dasar penerbitan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan oleh Polresta Bogor. Pihak keluarga korban tidak pernah mengetahui perihal SP3 tersebut.
"Keluarga korban N mengaku ide pernikahan itu justru disampaikan pihak kepolisian, bukan oleh mereka. Keluarga korban dan korban bahkan tidak tahu pernikahan ini akhirnya menjadi alasan penghentian dan penerbitan SP3," kata Kustiah.
Selanjutnya terkait pernyataan pengunduran diri korban. Dia menjelaskan kakak korban tidak pernah membuat surat tersebut. Kustiah malah menyampaikan kakak korban menanyakan alasan mengapa korban tidak diperpanjang masa kerjanya alias tidak dipekerjakan lagi di Kemenkop UKM.
"Korban tidak pernah membuat surat (pengunduran diri) tersebut. Perusahaan tempat korban bekerja sekarang bahkan diminta dibuatkan slip gaji palsu korban untuk memuluskan skenario jahat pengunduran diri," sambung Kustiah.
Kemudian soal surat permintaan keringanan pengenaan sanksi bagi pelaku yang diklaim dibuat orang tua korban. Kustiah menegaskan orang tua korban mengaku tidak pernah membuat surat tersebut.
"Kakak korban menjelaskan ayah korban tidak membuat surat (permintaan keringanan pengenaan sanksi) ke Sesmen. Jadi sejumlah pernyataan ini membantah klaim yang disampaikan pihak Kemenkop UKM," pungkasnya.(ASl/Red/MP).

















