- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Konsultasi Publik Pelebaran Jalan Digelar, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis
- Apel Pagi Pemkot Depok, ASN Diminta Aktif Sukseskan CKG dan Imunisasi Lengkap
- Batara Expo 2026 Resmi Ditutup, Bupati Apresiasi Partisipasi Masyarakat dan Pelaku UMKM
- Bupati Barito Utara Apresiasi Dedikasi Polri pada Syukuran Hut ke 80 Bhayangkara Tingkat Kabupaten Barito Utara
- Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara, Nurul Anwar Apresiasi Pengabdian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
- Irjen Pol Wibowo Resmi Pimpin Korps Lalu Lintas Polri gantikan Irjen Agus Suryonugroho
- Hadiri Groundbreaking Lanjas, Hj Nety Herawati Harapkan Manfaat Besar bagi Warga
2 Alat Berat Berhasil Diamankan Usai Temukan Kegiatan Penambangan Ilegal di Cigasong Majalengka

Keterangan Gambar : Lokasi penambangan yang diduga ilegal di Kec Cigasong, Majalengka.
MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Aparat Kepolisian Resor Majalengka Polda Jawa Barat telah berhasil mengamankan sebuah kegiatan pertambangan yang diduga ilegal serta tidak dilengkapi dengan legalitas perijinan yang sah.
"Kejadian ini terjadi pada Kamis, 7 September 2023, pukul 09.00 WIB, di Blok Cinyontrol, Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka,” kata, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si., kepada Megapolitanpos.com. Jumat,(08/09/2023).
Dijelaskan, kegiatan ini diungkap oleh aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Lokasi pertambangan tersebut diduga menjadi tempat penggalian pasir dan tanah merah tanpa memiliki izin yang sah.
Baca Lainnya :
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- 150 Massa di Majalengka Long March, Polisi Siaga Kawal Aksi Damai MBG
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si., menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum itu diambil atas dasar adanya dugaan aktivitas penambangan penggalian pasir dan tanah merah yang tidak berizin.

"Pemilik dari lokasi pertambangan ini berinisial MFR dan merupakan warga Kabupaten Majalengka. Selain pemilik, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa orang terkait, termasuk 2 (dua) orang operator alat berat jenis Excavator/bechoe, 1 (satu) helper, 2 (dua) orang checker/pencatat ritase, 4 (empat) tim guar, 1 (satu) supir dump truck, dan sejumlah barang bukti lainnya," ungkapnya.
Kapolres menyebutkan, adapun bentuk barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Volvo tipe EC210B berwarna kuning, 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Kobelco SK-200 tahun 2012 berwarna biru, 2 (dua) buku catatan ritase, uang tunai hasil penjualan pasir sebesar Rp. 360.000,-, 4 sekop, 1 saringan pasir.
"1 (satu) unit kendaraan R4 Kijang standar KF 50 jenis bak berwarna hitam dengan nomor polisi E 8896 KF yang mengangkut satu buah toren air, dan 1 unit kendaraan Truck merek ISUZU tipe NKR71 HD berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi K 1497 ZH yang bermuatan 8 kubik pasir," ungkap, AKBP Indra Novianto.

Diakhir, AKBP Indra Novianto menambahkan, pasal yang disangkakan dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Tindakan tegas tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Polres Majalengka Polda Jabar berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya dengan berbagai tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas," tutupnya. ** (Agit)

















