2 Alat Berat Berhasil Diamankan Usai Temukan Kegiatan Penambangan Ilegal di Cigasong Majalengka

By Sigit 08 Sep 2023, 10:57:28 WIB Jawa Barat
2 Alat Berat Berhasil Diamankan Usai Temukan Kegiatan Penambangan Ilegal di Cigasong Majalengka

Keterangan Gambar : Lokasi penambangan yang diduga ilegal di Kec Cigasong, Majalengka.


MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Aparat Kepolisian Resor Majalengka Polda Jawa Barat telah berhasil mengamankan sebuah kegiatan pertambangan yang diduga ilegal serta tidak dilengkapi dengan legalitas perijinan yang sah.

"Kejadian ini terjadi pada Kamis, 7 September 2023, pukul 09.00 WIB, di Blok Cinyontrol, Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka,” kata, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si., kepada Megapolitanpos.com. Jumat,(08/09/2023).

Dijelaskan, kegiatan ini diungkap oleh aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Lokasi pertambangan tersebut diduga menjadi tempat penggalian pasir dan tanah merah tanpa memiliki izin yang sah.

Baca Lainnya :

AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si., menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum itu diambil atas dasar adanya dugaan aktivitas penambangan penggalian pasir dan tanah merah yang tidak berizin.


"Pemilik dari lokasi pertambangan ini berinisial MFR dan merupakan warga Kabupaten Majalengka. Selain pemilik, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa orang terkait, termasuk 2 (dua) orang operator alat berat jenis Excavator/bechoe, 1 (satu) helper, 2 (dua) orang checker/pencatat ritase, 4 (empat) tim guar, 1 (satu) supir dump truck, dan sejumlah barang bukti lainnya," ungkapnya.

Kapolres menyebutkan, adapun bentuk barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Volvo tipe EC210B berwarna kuning, 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Kobelco SK-200 tahun 2012 berwarna biru, 2 (dua) buku catatan ritase, uang tunai hasil penjualan pasir sebesar Rp. 360.000,-, 4 sekop, 1 saringan pasir.

"1 (satu) unit kendaraan R4 Kijang standar KF 50 jenis bak berwarna hitam dengan nomor polisi E 8896 KF yang mengangkut satu buah toren air, dan 1 unit kendaraan Truck merek ISUZU tipe NKR71 HD berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi K 1497 ZH yang bermuatan 8 kubik pasir," ungkap, AKBP Indra Novianto.


Diakhir, AKBP Indra Novianto menambahkan, pasal yang disangkakan dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

"Tindakan tegas tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Polres Majalengka Polda Jabar berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya dengan berbagai tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas," tutupnya. ** (Agit)




  • Ponpes Ekologi Al Mizan Gelar Festival Budaya di Harlah Fatayat ke-75, Sosok Tokoh Hitz di Jabar Bakal Hadir

    🕔23:20:09, 30 Mei 2025
  • Bantuan Alsintan dari Kementan RI, Bupati H Eman Suherman Sampaikan Terimakasih dan Tegaskan Jangan Dijual

    🕔15:56:47, 22 Mei 2025
  • 2.2 Miliar APBD 2025 Disiapkan Pemkab Majalengka Wujudkan JALISMA, Ini Harapannya

    🕔17:37:58, 22 Mei 2025
  • Detikom Regional Summit di BIJB Kertajati, Ungkap Investasi dan Investor Kawasan Rebana

    🕔15:46:14, 19 Mei 2025
  • Kabar Bahagia, Bupati Majalengka segera Lantik PPPK dan CPNS Minggu depan Bulan Ini

    🕔09:11:53, 16 Mei 2025
  • 33°CHujan rintik-rintikJakarta - Hari Ini

    Senin

    31°C

    Selasa

    32°C

    Rabu

    30°C

    Kamis

    29°C

    Jum'at

    30°C

    Sabtu

    30°C


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.