Breaking News
- Dukung Ekonomi Berkeadilan, Pemerintah Perkuat Ekosistem UMKM Lewat Bursa Wirausaha Unggulan
- Hendik Budi Yuantoro Penerima Mandat PAW DPP PDI Perjuangan
- Prabowo: Obat Generik Murah dan Modernisasi Rumah Sakit Jadi Prioritas Pemerintah
- LSM GANNAS Geruduk Dewan Atas Rencana Pembangunan Farm Greenfields 3 di Doko
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
Ungkap 11 Kasus Narkoba, Polres Majalengka Tangkap 12 Tersangka

MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Jawa Barat dalam waktu dua bulan ini mengungkap sebanyak 11 kasus, diantaranya tindak pidana yakni narkotika sebanyak 3 (tiga) kasus, obat keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar ada 6 (enam) dan 2 tindak pidana psikotropika. "Dari pengungkapan kasus itu, polisi menangkap 12 tersangka terdiri dari 3 (tiga) orang tersangka tindak pidana narkotika, 7 (tujuh) kasus pidana obat keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar dan 2 (dua) orang tersangka tindak pidana psikotropika," kata, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto di Halaman Polres Majalengka. Sabtu, (19/02/2022) Kapolres menyebutkan inisial tersangka, RH (20) warga Desa Mekarsari Jatiwangi, EP (22) warga Desa Segeran Kidul Jantiyuat Indramayu, GW (23) warga Desa Jatutujuh, RMBG (24) asal Majalengka Kulon, AAH (24) warga Desa Paniis Maja, DP (21) Warga Panjalin Lor Sumberjaya, DS (22) warga Desa Burujul Kulon Jatiwangi, SD (25) Desa Prapatan Sumberjaya, Jajang (25) Desa Sumber Wetan, DG (22) warga Desa Kertajati, ASA (21) warga Desa Biyawak Jatitujuh, dan HS (30) warga Kelurahan Babakanjawa Majalengka. "Berikut barang bukti yang diamankan, narkotika jenis sabu seberat 3.60 gram, obat keras atau obat bebas terbatas sebanyak 3195 butir. Untuk narkotika jenis tembakau sintesis seberat 6.27 gram dan psikotropika sebanyak 110 butir," sebutnya. Kapolres menegaskan pasal yang disangkakan kepada para tersangka, masing masing dikenakan pasal dan ancaman yang berbeda, untuk Narkotika pasal 113 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun. "Kemudian kepada tersangka kasus menjual obat dan pengedarkan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun," tegasnya. Lalu, kepada tersangka kasus psikotropika dengan sengaja tanpa hak memiliki ,menyimpan dan atau membawa psikotropika terjerat pasal 62 jo pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukuman 5 tahun. Diakhir kapolres menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya generasi muda atau anak bangsa berhasil diselamatkan dari narkoba. Menurutnya, dengan pencapaian itu pihaknya akan terus melakukan berbagai cara untuk menekan tingkat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka. "Langkah upaya, kita akan membuat pos langkah pencegahan dari bahaya narkoba. Tempatnya nanti ada di wilayah Kecamatan Kadipaten, tak hanya itu. Semua unsur masyarakat akan dilibatkan untun turut serta memerangi keberadaan narkoba di wilayahnya masing masing," tutupnya. ** (Agit)

















