Breaking News
- KUMITRA Jambore 2026 Perkuat Kemitraan UMKM dan Rantai Pasok Nasional
- Lala Sunara Resmi Pimpin KONI, Target Porprov Jadi Prioritas
- PTPN III dan Baharkam Polri Resmi Kerja Sama, Pengamanan Aset Strategis Negara Diperkuat
- Pari Purna DPRD Kota Blitar Pilih Sabotase Absen, Ini Alasannya
- Bupati Eman Ajak KAHMI Bersatu, Kolaborasi Jadi Kunci Majalengka SAE
- Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute: Kemerdekaan Pers Indonesia Bukan Lagi Sensor Negara, Tapi Tekanan Ekonomi
- Sinergi Fiskal Moneter: Arah Baru Industri Jasa Keuangan
- Bupati Majalengka Ultimatum KONI Majalengka: Saatnya Bangkit Raih Prestasi
- Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Korps Marinir
- Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Perkuat Deteksi Dini demi Menjaga Kondusivitas Wilayah
Ungkap 11 Kasus Narkoba, Polres Majalengka Tangkap 12 Tersangka

MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Jawa Barat dalam waktu dua bulan ini mengungkap sebanyak 11 kasus, diantaranya tindak pidana yakni narkotika sebanyak 3 (tiga) kasus, obat keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar ada 6 (enam) dan 2 tindak pidana psikotropika. "Dari pengungkapan kasus itu, polisi menangkap 12 tersangka terdiri dari 3 (tiga) orang tersangka tindak pidana narkotika, 7 (tujuh) kasus pidana obat keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar dan 2 (dua) orang tersangka tindak pidana psikotropika," kata, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto di Halaman Polres Majalengka. Sabtu, (19/02/2022) Kapolres menyebutkan inisial tersangka, RH (20) warga Desa Mekarsari Jatiwangi, EP (22) warga Desa Segeran Kidul Jantiyuat Indramayu, GW (23) warga Desa Jatutujuh, RMBG (24) asal Majalengka Kulon, AAH (24) warga Desa Paniis Maja, DP (21) Warga Panjalin Lor Sumberjaya, DS (22) warga Desa Burujul Kulon Jatiwangi, SD (25) Desa Prapatan Sumberjaya, Jajang (25) Desa Sumber Wetan, DG (22) warga Desa Kertajati, ASA (21) warga Desa Biyawak Jatitujuh, dan HS (30) warga Kelurahan Babakanjawa Majalengka. "Berikut barang bukti yang diamankan, narkotika jenis sabu seberat 3.60 gram, obat keras atau obat bebas terbatas sebanyak 3195 butir. Untuk narkotika jenis tembakau sintesis seberat 6.27 gram dan psikotropika sebanyak 110 butir," sebutnya. Kapolres menegaskan pasal yang disangkakan kepada para tersangka, masing masing dikenakan pasal dan ancaman yang berbeda, untuk Narkotika pasal 113 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun. "Kemudian kepada tersangka kasus menjual obat dan pengedarkan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun," tegasnya. Lalu, kepada tersangka kasus psikotropika dengan sengaja tanpa hak memiliki ,menyimpan dan atau membawa psikotropika terjerat pasal 62 jo pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukuman 5 tahun. Diakhir kapolres menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya generasi muda atau anak bangsa berhasil diselamatkan dari narkoba. Menurutnya, dengan pencapaian itu pihaknya akan terus melakukan berbagai cara untuk menekan tingkat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka. "Langkah upaya, kita akan membuat pos langkah pencegahan dari bahaya narkoba. Tempatnya nanti ada di wilayah Kecamatan Kadipaten, tak hanya itu. Semua unsur masyarakat akan dilibatkan untun turut serta memerangi keberadaan narkoba di wilayahnya masing masing," tutupnya. ** (Agit)


.jpg)














