Ungkap 11 Kasus Narkoba, Polres Majalengka Tangkap 12 Tersangka

By Johan MP 19 Feb 2022, 20:18:33 WIB Headline
Ungkap 11 Kasus Narkoba, Polres Majalengka Tangkap 12 Tersangka

MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Jawa Barat dalam waktu dua bulan ini mengungkap sebanyak 11 kasus, diantaranya tindak pidana yakni narkotika sebanyak 3 (tiga) kasus, obat keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar ada 6 (enam) dan 2 tindak pidana psikotropika. "Dari pengungkapan kasus itu, polisi menangkap 12 tersangka terdiri dari 3 (tiga) orang tersangka tindak pidana narkotika, 7 (tujuh) kasus pidana obat keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar dan 2 (dua) orang tersangka tindak pidana psikotropika," kata, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto di Halaman Polres Majalengka. Sabtu, (19/02/2022) Kapolres menyebutkan inisial tersangka, RH (20) warga Desa Mekarsari Jatiwangi, EP (22) warga Desa Segeran Kidul Jantiyuat Indramayu, GW (23) warga Desa Jatutujuh, RMBG (24) asal Majalengka Kulon, AAH (24) warga Desa Paniis Maja, DP (21)  Warga Panjalin Lor Sumberjaya, DS (22) warga Desa Burujul Kulon Jatiwangi, SD (25) Desa Prapatan Sumberjaya, Jajang (25) Desa Sumber Wetan, DG (22)  warga Desa Kertajati, ASA (21) warga Desa Biyawak Jatitujuh, dan HS (30) warga Kelurahan Babakanjawa Majalengka. "Berikut barang bukti yang diamankan, narkotika jenis sabu seberat 3.60 gram, obat keras atau obat bebas terbatas sebanyak 3195 butir. Untuk narkotika jenis tembakau sintesis seberat 6.27 gram dan psikotropika sebanyak 110 butir," sebutnya. Kapolres menegaskan pasal yang disangkakan kepada para tersangka, masing masing dikenakan pasal dan ancaman yang berbeda, untuk Narkotika pasal 113 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun. "Kemudian kepada tersangka kasus menjual obat dan pengedarkan pasal 196  jo pasal 98 ayat (2) UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun," tegasnya. Lalu, kepada tersangka kasus psikotropika dengan sengaja tanpa hak memiliki ,menyimpan dan atau membawa psikotropika terjerat pasal 62 jo pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukuman 5 tahun. Diakhir kapolres menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya generasi muda atau anak bangsa berhasil diselamatkan dari narkoba. Menurutnya, dengan pencapaian itu pihaknya akan terus melakukan berbagai cara untuk menekan tingkat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka. "Langkah upaya, kita akan membuat pos langkah pencegahan dari bahaya narkoba. Tempatnya nanti ada di wilayah Kecamatan Kadipaten, tak hanya itu. Semua unsur masyarakat akan dilibatkan untun turut serta memerangi keberadaan narkoba di wilayahnya masing masing," tutupnya. ** (Agit)




  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026
  • Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026

    🕔11:35:56, 03 Mar 2026
  • Dewas BPJS 2026-2031 Terpilih, Forum Jamsos Minta Pengawasan Jangan Formalitas

    🕔03:55:46, 06 Feb 2026
  • Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek

    🕔18:49:46, 27 Jan 2026
  • Saskia Chadwick Dijuluki The Next Ratu Horor Indonesia, Bersinar di Film Kolaborasi Korea

    🕔02:32:38, 14 Jan 2026