- Babinsa Koramil Serpong Gotong Royong Bantu Pelebaran Jalan di Masjid At Taqwa
- Awal 2025 BNN RI Ungkap Kasus Narkoba , Ada Tersangka WNA
- Dandim 0506/Tgr Monitoring Pengamanan Kunker Mendagri dan Mentri PKP
- Solidaritas Perempuan Untuk Indonesia Siap Berkontribusi Maksimal Dalam Pengembangan Koperasi di Indonesia
- Kapolda Pimpin Sertijab Pamen di Polda Jatim, AKBP Arif Fazlurrahman Resmi Jabat Kapolres Blitar
- Kepada OJK, Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan
- Dukung UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM dan PNM siapkan UMKM Champion di Daerah
- Serka Wawan Koramil 01/Teluknaga Gelar Komsos Bersama BPP
- Danramil 12/Rajeg Dukung Ketahanan Pangan di Rajeg
- Eratnya TNI dan Rakyat: Babinsa Sukamanah Komsos dengan Tokoh Masyarakat
Toko Buku Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang di Benda, 2 Pelaku Ditangkap
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Toko Buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten dijadikan tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang atau daftar G tanpa izin resmi digerebek polisi. Sabtu (31/8) semalam.
Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat pasca menerima laporan masyarakat yang resah terhadap penyalahgunaan serta peredaran obat keras tanpa izin dilakukan di dalam toko buku tersebut.
Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengatakan dua pelaku diamankan pihaknya berinisial MI (19) alias Emon dan AN (24). Keduanya diamankan pada Sabtu, (31/8/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Baca Lainnya :
- Babinsa Koramil Serpong Gotong Royong Bantu Pelebaran Jalan di Masjid At Taqwa
- Dandim 0506/Tgr Monitoring Pengamanan Kunker Mendagri dan Mentri PKP
- Kapolda Pimpin Sertijab Pamen di Polda Jatim, AKBP Arif Fazlurrahman Resmi Jabat Kapolres Blitar
- Ketahanan Pangan, Babinsa Ranca Iyuh Dampingi Petani Tanam Padi
- Sinergi Babinsa dan Warga Sukasari: Wujudkan Infrastruktur Berkualitas
"Awalnya, tim Opsnal saat melaksanakan observasi wilayah Hukum Polsek Benda mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas penjualan Obat terlarang Tramadol dan Eximer tanpa ijin resmi dengan modus sebuah toko Buku," terang Hadi Wiyono. Minggu (1/9/2024).
Atas informasi tersebut, Lanjut dia, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud (TKP) Kemudian mengamankan seseorang laki-laki yang mengaku bernama MI alias Emon. Dari toko buku itu petugas menyita sebanyak 90 butir obat jenis Tramadol, 29 bungkus plastik Eximer kuning dan 10 bungkus plastik Eximer putih siap jual.
"Setelah dilakukan interogasi, MI alias Emon ini mengaku bahwa obat-obatan terlarang itu merupakan milik pelaku AN. kemudian dipimpin Kanit Reskrim, kami berhasil mengamankan pelaku AN dikontrakan di wilayah Jurumudi berikut barang bukti Tramadol dan Exsimer yang disimpan di dalam kontrakannya," terang dia.
Total barang bukti obat-obatan terlarang yang disita dari kedua pelaku adalah 90 butir Tramadol, 1.063 butir Eximer warna putih dan 615 butir Eximer warna Kuning, dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan Rp 1.615.000, (Satu Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
"Keduanya saat ini telah diamankan di kantor Polsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tutupnya. ** (Jhn)