- Kolaborasi UKM KPI Unhas dan Pemkab Bone, Sulawesi Selatan, Revitalisasi Program P2L KWT melalui Penyaluran 1.300 Bibit Hortikultura
- Pemdes Gaparang Salurkan BLT DD Tahap II untuk 34 KPM
- Semarak Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke 51. MUI Kec. Periuk Mengikuti Empat Cabang Lomba
- Diskominfo Majalengka Gerak Cepat, 250 Admin Medsos Dilatih Hadapi Sentimen Negatif
- PKB Harapkan Pembahasan Ranperda Berjalan Konstruktif demi Tata Kelola Keuangan yang Lebih Baik
- Fraksi PKB Dorong Optimalisasi PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah
- Fraksi PKB Pertanyakan Penyebab Tingginya SiLPA APBD 2025
- Apresiasi Kinerja Pemkab, Fraksi Aspirasi Rakyat Sampaikan Sejumlah Catatan Strategis
- Soroti SiLPA dan Belanja Daerah, Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Evaluasi Menyeluruh
- Fraksi Aspirasi Rakyat Apresiasi WTP, Ingatkan Pentingnya Efektivitas APBD
Tok! DPRD Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor

Keterangan Gambar : DPRD Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Bogor-DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan alat kelengkapan DPRD (AKD), Rabu (25/9/2024). Penetapan AKD ini dilakukan setelah fraksi-fraksi menyampaikan komposisi anggota untuk masing-masing komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil menyampaikan penetapan AKD ini sudah sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bogor tahun 2019 dan perundang-undangan yang ada.
"Sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 72 ayat (5), yang menyatakan bahwa Badan Musyawarah, komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD, dan ayat (6) Pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD dalam rapat paripurna," jelas Adityawarman.
Baca Lainnya :
- Pemdes Gaparang Salurkan BLT DD Tahap II untuk 34 KPM
- Semarak Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke 51. MUI Kec. Periuk Mengikuti Empat Cabang Lomba
- Diskominfo Majalengka Gerak Cepat, 250 Admin Medsos Dilatih Hadapi Sentimen Negatif
- KUA-PPAS 2027 Resmi Diserahkan, DPRD Majalengka Siapkan Pembahasan APBD Rp 3,2 Triliun
- Peduli Almamater, IKASMANRA Dorong Mushola SMAN 1 Rajagaluh
Dengan sudah ditetapkannya AKD, maka seluruh anggota DPRD Kota Bogor sudah daapt melaksanakan tugas dan fungsinya yakni fungsi pengawasan, fungsi penganggaran dan fungsi legislasi.
Adityawarman berharap seluruh anggota DPRD Kota Bogor dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan memegang prinsip good governance.
"Seiring hal tersebut, atas nama Pimpinan DPRD saya mengajak kepada seluruh anggota DPRD untuk mengoptimalkan kinerja sesuai dengan tupoksi masing-masing dengan berlandaskan kepada prinsip-prinsip Good Governance," tutup Adit.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengungkapkan sinergitas yang dijalin oleh DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor sudah sangat baik. Sehingga ia berharap dengan susunan AKD yang baru ini sinergitas dan kerjasama yang sudah baik dapat terus terjaga.
"Jadi kegiatan bisa kita laksanakan dengan sangat baik dan produk perda yang dihasilkan juga sangat banyak. Ya jadi kami harapkan kekompakan kita sebagai mitra bisa terjaga dengan AKD yang baru," pungkasnya.(**)

















