- LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas Lewat Coaching Clinic
- Harga Telur dan Daging Ayam Stabil di Pasar Palmerah, Pedagang Harap Pasokan Lancar
- Satpol PP Jaktim Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Sejumlah Ruas Jalan Utama
- 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
- Chandra Terpilih Secara Aklamasi, Lurah Cipondoh Makmur Segera Membuat SK Ketua RW 11
- SIAL Interfood 2026 Kembali Digelar di JIExpo Kemayoran, Perkuat Posisi Indonesia di Industri Pangan Global
- Komisi III DPRD Bongkar Krisis Sampah Majalengka, DLH Disorot
- Kebun Binatang Bandung Segera Punya Pengelola Baru, Pemkot Targetkan Hasil 29 Mei
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- Dekranasda Bersama Kemenkop Bersinergi Bantu Usaha Lokal Di Kalbar Untuk Siap Ekspor
Tipu WNI Hingga Rp 2,4 Miliar, WNA Ngaku Tentara AS Ini Dijerat Pasal Berlapis

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus tindak pidana penipuan di media sosial Instagram yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial UT dan seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) inisial CS. Adapun korban penipuan yakni seorang WNI berinisial V.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus penipuan terungkap setelah korban V melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Kasus ini terjadi 23 Agustus 2021 di Jakarta Utara. Korban inisial PC membuat laporan kepolisian (LP). Akibat tindak pidana ini korban rugi Rp 2,4 miliar," kata Zulpan didampingi Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis dan Kanit V Subdit Siber PMJ Kompol Seto Handoko Putra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Baca Lainnya :
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- Gubernur Pramono Apresiasi Program Pengolahan Sampah Organik di Jakarta Timur
- Ketua DPR RI Puan Maharani Dorong Budaya Pilah Sampah Jadi Gerakan Nasional
- JKB Audiensi dengan PSI di DPRD DKI, Bahas Pencegahan Radikalisme dan Kolaborasi Sosial
- Pemkot Jaktim Perkuat Sinergi Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
Zulpan mengatakan, pada Agustus 2021 korban V di DM (Direct Message) oleh akun Instagram @jangmigramm, kemudian mengajak korban berkenalan dan mengaku sebagai tentara Amerika (AS).
"Yang akan ditugaskan ke Afghanistan namun menolak dan berniat mengundurkan diri dari militer dengan modal cash US$2 juta yang disembunyikan di Suriah. Itu yang disampaikan dalam perkenalan," terang Zulpan.
Pelaku selanjutnya meminta bantuan kepada korban untuk bisa membantu dirinya ke Indonesia dan membawa uang tunai tersebut. Caranya dengan mengirimkan sejumlah dana yang ditampung oleh kedua tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu UT dan CS.
"Disepakati beberapa kali pengiriman dana sampai total Rp 2,4 miliar dengan janji apabila uang US$2 juta ini telah tiba di Indonesia maka uang yang dikirimkan korban yang dikembalikan dan juga akan mendapat komisi 30 persen dari US$2 juta," ungkap Zulpan.
Setelah terus dikirimi dana, para tersangka ini mengatakan ke korban sudah mengirimkan uang tunai US$2 juta dolar ini melalui sebuah koper. Namun, mereka beralasan, koper tersebut tertahan di bea cukai karena adanya razia polisi. Oleh sebab itu, dia kembali meminta dana ke korban.
"Di sinilah korban mulai tersadar akan penipuan yang dialaminya kemudian melaporkannya kepada Kepolisian sehingga dilakukan upaya-upaya hukum, penyelidikan hingga penangkapan," jelas Zulpan.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti dari para pelaku diantaranya berupa 6 buah ponsel, 6 buah buku rekening bank dan 1 unit laptop.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Serta pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.




.jpg)










