Tipu WNI Hingga Rp 2,4 Miliar, WNA Ngaku Tentara AS Ini Dijerat Pasal Berlapis

By Anton 15 Jun 2022, 23:19:55 WIB DKI Jakarta
Tipu WNI Hingga Rp 2,4 Miliar, WNA Ngaku Tentara AS Ini Dijerat Pasal Berlapis

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus tindak pidana penipuan di media sosial Instagram yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial UT dan seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) inisial CS. Adapun korban penipuan yakni seorang WNI berinisial V.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus penipuan terungkap setelah korban V melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

"Kasus ini terjadi 23 Agustus 2021 di Jakarta Utara. Korban inisial PC membuat laporan kepolisian (LP). Akibat tindak pidana ini korban rugi Rp 2,4 miliar," kata Zulpan didampingi Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis dan Kanit V Subdit Siber PMJ Kompol Seto Handoko Putra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Baca Lainnya :

Zulpan mengatakan, pada Agustus 2021 korban V di DM (Direct Message) oleh akun Instagram @jangmigramm, kemudian mengajak korban berkenalan dan mengaku sebagai tentara Amerika (AS).

"Yang akan ditugaskan ke Afghanistan namun menolak dan berniat mengundurkan diri dari militer dengan modal cash US$2 juta yang disembunyikan di Suriah. Itu yang disampaikan dalam perkenalan," terang Zulpan.

Pelaku selanjutnya meminta bantuan kepada korban untuk bisa membantu dirinya ke Indonesia dan membawa uang tunai tersebut. Caranya dengan mengirimkan sejumlah dana yang ditampung oleh kedua tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu UT dan CS.

"Disepakati beberapa kali pengiriman dana sampai total Rp 2,4 miliar dengan janji apabila uang US$2 juta ini telah tiba di Indonesia maka uang yang dikirimkan korban yang dikembalikan dan juga akan mendapat komisi 30 persen dari US$2 juta," ungkap Zulpan.

Setelah terus dikirimi dana, para tersangka ini mengatakan ke korban sudah mengirimkan uang tunai US$2 juta dolar ini melalui sebuah koper. Namun, mereka beralasan, koper tersebut tertahan di bea cukai karena adanya razia polisi. Oleh sebab itu, dia kembali meminta dana ke korban.

"Di sinilah korban mulai tersadar akan penipuan yang dialaminya kemudian melaporkannya kepada Kepolisian sehingga dilakukan upaya-upaya hukum, penyelidikan hingga penangkapan," jelas Zulpan.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti dari para pelaku diantaranya berupa 6 buah ponsel, 6 buah buku rekening bank dan 1 unit laptop.

Akibat perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Serta pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.




  • Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien

    🕔16:48:23, 04 Mar 2026
  • Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan

    🕔18:50:53, 04 Mar 2026
  • Jaga Kolaborasi dengan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

    🕔01:00:12, 01 Mar 2026
  • Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh

    🕔01:04:14, 01 Mar 2026
  • Polda Metro Gelar Bukber Ramadan 1447 Hijriah Bersama Ojol, Pererat Sinergi Kamtibmas Jaga Jakarta

    🕔07:02:30, 28 Feb 2026