- Biro SDM Polda Metro Jaya Jalin Kerjasama dengan Empat Perguruan Tinggi
- Menkop: Eksistensi Kopdes Merah Putih Merupakan Implementasi Dari Prabowonomics
- Paripurna III DPRD Barito Utara, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Lima Raperda
- Anggota DPRD Barito Utara Semarakkan Safari Ramadhan di Lahei Barat, Pererat Silaturahmi Hingga Pelosok Desa
- Robot Wudhu Otomatis hingga Robot Sumo, Wapres Gibran Tinjau Karya Santri Didampingi PRSI
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
- PLN UID Jakarta Raya Perkuat Ketahanan Air Tanah Lewat Bantuan 12 Mesin Bor
- Persatuan Perempuan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Suarakan Perdamaian Untuk Pimpinan Sidoarjo
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan
Tipu WNI Hingga Rp 2,4 Miliar, WNA Ngaku Tentara AS Ini Dijerat Pasal Berlapis

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus tindak pidana penipuan di media sosial Instagram yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial UT dan seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) inisial CS. Adapun korban penipuan yakni seorang WNI berinisial V.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus penipuan terungkap setelah korban V melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Kasus ini terjadi 23 Agustus 2021 di Jakarta Utara. Korban inisial PC membuat laporan kepolisian (LP). Akibat tindak pidana ini korban rugi Rp 2,4 miliar," kata Zulpan didampingi Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis dan Kanit V Subdit Siber PMJ Kompol Seto Handoko Putra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Baca Lainnya :
- Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat
- Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025
- Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun
- DPW Jembatan Kemajuan Bangsa DKI Jakarta Resmi Daftar ke Kesbangpol, Siap Bangun Sinergi dengan Pemprov
- Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara
Zulpan mengatakan, pada Agustus 2021 korban V di DM (Direct Message) oleh akun Instagram @jangmigramm, kemudian mengajak korban berkenalan dan mengaku sebagai tentara Amerika (AS).
"Yang akan ditugaskan ke Afghanistan namun menolak dan berniat mengundurkan diri dari militer dengan modal cash US$2 juta yang disembunyikan di Suriah. Itu yang disampaikan dalam perkenalan," terang Zulpan.
Pelaku selanjutnya meminta bantuan kepada korban untuk bisa membantu dirinya ke Indonesia dan membawa uang tunai tersebut. Caranya dengan mengirimkan sejumlah dana yang ditampung oleh kedua tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu UT dan CS.
"Disepakati beberapa kali pengiriman dana sampai total Rp 2,4 miliar dengan janji apabila uang US$2 juta ini telah tiba di Indonesia maka uang yang dikirimkan korban yang dikembalikan dan juga akan mendapat komisi 30 persen dari US$2 juta," ungkap Zulpan.
Setelah terus dikirimi dana, para tersangka ini mengatakan ke korban sudah mengirimkan uang tunai US$2 juta dolar ini melalui sebuah koper. Namun, mereka beralasan, koper tersebut tertahan di bea cukai karena adanya razia polisi. Oleh sebab itu, dia kembali meminta dana ke korban.
"Di sinilah korban mulai tersadar akan penipuan yang dialaminya kemudian melaporkannya kepada Kepolisian sehingga dilakukan upaya-upaya hukum, penyelidikan hingga penangkapan," jelas Zulpan.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti dari para pelaku diantaranya berupa 6 buah ponsel, 6 buah buku rekening bank dan 1 unit laptop.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Serta pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
















