- Syukuran dan Ruwahan Digelar di Masjid Hasan Ganie, RT 004 Tirtajaya Rayakan Prestasi Siskamling
- Menkop Apresiasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Festival Kopdes Merah Putih 2026 di Purworejo
- Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi
- Bukti Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel, Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM
- Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat
- Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025
- Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB sebagai Langkah Strategis Pembangunan Berkelanjutan
- Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun
- Pemkab Barito Utara Atur Jam Kerja Selama Puasa, Pelayanan Tetap GASPOL
- Mudik Aman Berbagi Harapan, BUMN Fasilitasi Transportasi Gratis Lebaran 2026
Tiga orang Pengurus KONI Kota Tangerang Resmi di nonaktifkan

Keterangan Gambar : KONI Kota Tangerang gelar konferensi pers.
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Setelah Viral tentang keberadaan mobil operasional KONI Kota Tangerang berada di salah satu club hiburan malam Gading Serpong dan dilanjut dengan konferensi pers untuk memberikan keterangan resmi saat acara klarifikasi dengan awak media di rumah makan PariGogo Kota Tangerang, Sabtu 13 mei 2023 lalu
H Dirman Ketua Umum KONI Kota Tangerang di ruang kerjanya mengatakan pasca Konferensi pers dirinya melakukan Rapat kepengurusan secara intensif untuk mengambil sikap dan langkah langkah secara Organisasi sehingga dari hasil keputusan ini menjadi keputusan bersama, dan hasil keputusan Rapat kepengurusan memutuskan menonaktifkan sementara terhadap 3orang oknum pengurus KONI Kota Tangerang yang diduga menyalahi kode etik Organisasi dan membuat Tim pencari untuk menggali fakta kebenaran terkait masalah kendaraan operasional KONI Kota Tangerang yang menjadi Viral tersebut kata H Dirman (Selasa 23/5/2023)
Baca Lainnya :
- Geger Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel Kepala Desa di Majalengka
- Bupati Majalengka: Penerima Bansos Harus Terbuka, Stiker Dipasang untuk Pengawasan Bersama
- PWI Majalengka Rayakan HPN 2026, Pers Didorong Terus Jadi Garda Terdepan Demokrasi
- HUT Majalengka ke-186, Ketua Komisi III DPRD: Sejarah Pijakan, Inovasi Jalan Menuju Langkung SAE
- TMMD ke-127 Resmi Dimulai di Majalengka, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Infrastruktur Desa
Lebih lanjut Ketua Umum KONI Kota Tangerang menjelaskan dirinya sudah menandatangani surat penonaktifan sementara tersebut kepada 3 orang Pengurus KONI Kota Tangerang dengan nomor surat 015/SK/KONI - KT TNG/V/2023 untuk saudara AM, 016/SK/KONI - KT TNG/V/2023 untuk saudara IJ dan 017/SK/KONI - KT TNG/V/2023 untuk saudara AS. Didalam surat tersebut secara Organisasi di berhentikan sementara sampai dengan ada keputusan yang definitif Ujarnya
Penandatanganan surat tersebut juga dengan banyak pertimbangan seperti laporan masyarakat dan pemberitaan beberapa media massa diperoleh informasi, bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas kendaraan (mobil) operasional KONI Kota Tangerang oleh beberapa orang pengurus sehingga dikualifikasi terjadi pelanggaran etika Organisasi, dan surat tersebut sudah diantar langsung oleh Sekretaris Umum KONI Kota Tangerang Tambahnya
Sementara Drs Warta Ginting selaku Sekretaris Umum KONI Kota Tangerang mengatakan Memang penonaktifan sementara tersebut berdasarkan UU 11 tahun 2022 tentang keolahragaan Nasional (Lembaran Negara RI tahun 2022 no 71 Tambahan Lembaran Negara RI no 6782, PP no 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan dan kejuaraan (Lembaran Negara RI 2007 no 35 Tambahan Lembaran Negara RI no 4702, Kepres no 72 Tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta berdasarkan AD/ART KONI tahun 2020 dan Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Banten no 36/KONI-BTN/SK-BO/III/2023 Tentang pengukuhan personalia pengurus KONI Kota Tangerang periode 2023 - 2027 kata Bung Ginting.
Atas perintah Ketua Umum KONI Kota Tangerang dirinya pada tanggal 22 Mei 2023 mendapatkan tugas untuk mengantarkan surat penonaktifan tersebut ke KONI Provinsi Banten semoga atas Viral nya terkait kasus yang berkembang ini menjadi pembelajaran buat kita semua dan semoga dapat selesai secepatnya sehingga kerja kerja tupoksi KONI Kota Tangerang bisa berjalan demi kemajuan keolahragaan di Kota Tangerang Tuturnya. ** (Jhn)

















