Breaking News
- Dukung Ekonomi Berkeadilan, Pemerintah Perkuat Ekosistem UMKM Lewat Bursa Wirausaha Unggulan
- Hendik Budi Yuantoro Penerima Mandat PAW DPP PDI Perjuangan
- Prabowo: Obat Generik Murah dan Modernisasi Rumah Sakit Jadi Prioritas Pemerintah
- LSM GANNAS Geruduk Dewan Atas Rencana Pembangunan Farm Greenfields 3 di Doko
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
Terkait Dugaan Pungli di SMPN 6 Pasar Kemis, Ini Kata Kepala Sekolah

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - terkait keluhan masyarakat mengenai dugaan pungli di SMPN 6 Pasar Kemis, kepala sekolah Suyanti kepada wartawan Kamis (10/02/2022) tidak mengakui atau membantah adanya pungutan liar (pungli) di sekolah yang dia pimpin. Permasalahan dugaan terjadinya pungutan liar (Pungli) di SMPN 6 Pasar Kemis, disampaikan oleh narasumber yang tidak mau disebutkan namanya. Ia mengatakan ada pungutan sebesar Rp 10.000/bulan, untuk setiap siswanya. Pungutan tersebut dimanfaatkan oleh sekolah untuk membeli alat kebersihan, jam dinding, gorden jendela dan berbagai kebutuhan yang seharusnya menjadi tanggung-jawab pihak sekolah menggunakan dana BOS. "Uang tersebut digunakan untuk membeli gorden, sapu, kipas angin dan lain lain, yah harus bagaimana lagi, mau protes takut siswanya yang digencet," ujarnya. Sementara Kepala Sekolah SMPN 6 Pasar Kemis, Suyanti mengatakan kepada wartawan bahwa adanya pungutan liar (Pungli ) tersebut tidak benar. "Demi Allah mas di SMPN 6 ini tidak ada sepeserpun pungutan yang dituduhkan tersebut, dan tidak pernah ada," ujarnya. Bahkan lebih lanjut Ia menjelaskan terkait tidak adanya transparansi penggunaan dana BOS yang seharusnya dipasang di Mading, Kepala Sekolah pun beralasan bahwa sudah beberapa kali dibuat Mading, tetapi sering rusak. "Ya namanya dipasang diluar bukan di dalam ruangan, jadi sering rusak," tangkisnya. Merujuk pada Pasal 9 (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar menyatakan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP, dan SMA atau SLTA sederajat, aturan ini juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar, yaitu berupa sanksi disiplin PNS dan hukuman pidana. Berdasarkan keterangan di atas pihak sekolah dilarang sepeserpun melakukan pungutan kepada siswa, dengan alasan apapun.(Tim/Jhn/MP)

















