Breaking News
- KUMITRA Jambore 2026 Perkuat Kemitraan UMKM dan Rantai Pasok Nasional
- Lala Sunara Resmi Pimpin KONI, Target Porprov Jadi Prioritas
- PTPN III dan Baharkam Polri Resmi Kerja Sama, Pengamanan Aset Strategis Negara Diperkuat
- Pari Purna DPRD Kota Blitar Pilih Sabotase Absen, Ini Alasannya
- Bupati Eman Ajak KAHMI Bersatu, Kolaborasi Jadi Kunci Majalengka SAE
- Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute: Kemerdekaan Pers Indonesia Bukan Lagi Sensor Negara, Tapi Tekanan Ekonomi
- Sinergi Fiskal Moneter: Arah Baru Industri Jasa Keuangan
- Bupati Majalengka Ultimatum KONI Majalengka: Saatnya Bangkit Raih Prestasi
- Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Korps Marinir
- Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Perkuat Deteksi Dini demi Menjaga Kondusivitas Wilayah
Terkait Dugaan Pungli di SMPN 6 Pasar Kemis, Ini Kata Kepala Sekolah

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - terkait keluhan masyarakat mengenai dugaan pungli di SMPN 6 Pasar Kemis, kepala sekolah Suyanti kepada wartawan Kamis (10/02/2022) tidak mengakui atau membantah adanya pungutan liar (pungli) di sekolah yang dia pimpin. Permasalahan dugaan terjadinya pungutan liar (Pungli) di SMPN 6 Pasar Kemis, disampaikan oleh narasumber yang tidak mau disebutkan namanya. Ia mengatakan ada pungutan sebesar Rp 10.000/bulan, untuk setiap siswanya. Pungutan tersebut dimanfaatkan oleh sekolah untuk membeli alat kebersihan, jam dinding, gorden jendela dan berbagai kebutuhan yang seharusnya menjadi tanggung-jawab pihak sekolah menggunakan dana BOS. "Uang tersebut digunakan untuk membeli gorden, sapu, kipas angin dan lain lain, yah harus bagaimana lagi, mau protes takut siswanya yang digencet," ujarnya. Sementara Kepala Sekolah SMPN 6 Pasar Kemis, Suyanti mengatakan kepada wartawan bahwa adanya pungutan liar (Pungli ) tersebut tidak benar. "Demi Allah mas di SMPN 6 ini tidak ada sepeserpun pungutan yang dituduhkan tersebut, dan tidak pernah ada," ujarnya. Bahkan lebih lanjut Ia menjelaskan terkait tidak adanya transparansi penggunaan dana BOS yang seharusnya dipasang di Mading, Kepala Sekolah pun beralasan bahwa sudah beberapa kali dibuat Mading, tetapi sering rusak. "Ya namanya dipasang diluar bukan di dalam ruangan, jadi sering rusak," tangkisnya. Merujuk pada Pasal 9 (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar menyatakan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP, dan SMA atau SLTA sederajat, aturan ini juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar, yaitu berupa sanksi disiplin PNS dan hukuman pidana. Berdasarkan keterangan di atas pihak sekolah dilarang sepeserpun melakukan pungutan kepada siswa, dengan alasan apapun.(Tim/Jhn/MP)


.jpg)














