- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
Terhadap Tuduhan Tidak Benar, YPKC Akan Mengambil Langkah Hukum dan Siap Melawan Mafia Tanah
Pihak manapun atau siapapun yang menuduh atau menduga YPKC adalah Mafia , justru dia dan merekalah Mafia sesungguhnya,

Keterangan Gambar : Dwi Rudatiyani & Partners Tegaskan, Tanah/Lahan di Jl.Tole Iskandar Depok Adalah Sah Milik YPKC
Megapolitanpos.com, Jakarta- Tuduhan ataupun dugaan bahwa Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) adalah Mafia adalah Tidak
Benar dan tuduhan seperti itu merupakan tuduhan yang keji, dan YPKC
pasti akan mengambil langkah Hukum. Justru sebaliknya YPKC selalu
melawan Mafia yang berupaya menguasai Tanah milik YPKC tersebut. Demikian diungkapkan kuasa hukum YPKC, Dwi Rudatiyani kepada para wartawan di Jakarta, Selasa(15/11/2022).
Dipaparkannya, Tanah seluas 19.185 M2 yang terletak di Jl. Tole Iskandar RT. 003 RW. 015, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat adalah Sah milik
Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC).
Dasar kepemilikan oleh YPKC:
Baca Lainnya :
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
Pertama, Empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yakni:
(1) Sertipikat Nomor: 450, seluas 18.285 M2 (Delapan Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi), tanggal 12 Juli 1996;
(2) Sertipikat Nomor: 01120, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006;
(3) Sertipikat Nomor:
01121, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006; dan(4) Sertipkat Nomor: 01122, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006.
" Tidak satupun aparat yang bisa menjawab, bahwa girik seperti ini bisa melawan yang punya sertifikat resmi, pajak lunas resmi dbayar setiap tahun," kata Dwi.
Kemudian dasar Putusan Pengadilan YPKC memiliki lahan tersebut diperkuat dengan sejumlah Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Ada pun Putusan Pengadilan yang dimaksud adalah:
1. Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 168/PDT/G/1996/PN.BGR, tanggal 31 Maret 1997 Jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 670/PK/Pdt/2016,
tertanggal 21 Desember 2016.
2. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 138/G/2015/PTUNBDG, tanggal 10 Februari 2016 Jo. Putusan PT TUN Jakarta No.132/B/2016/PT.TUN.JKT, tanggal 26 Juli 2016 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 547/K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017.
3. Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 149/Pdt.G/2021/PN.Dpk, tanggal 13 April 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.
369/PDT/2022/PT.BDG, tertanggal 11 Agustus 2022, yang mana pihak penggugat/pembanding dalam hal ini yakni ahli waris Bolot Bin Jisan yang
tidak mengajukan Upaya Hukum Kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan, sebagaimana dalam Surat Keterangan Status Perkara No.W11.U21/3794/HK.07.10/IX/2022, tanggal 15 September 2022, yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Depok.

" Karena mereka tidak mengajukan upaya hukum kasasi maka putusannya dinyatakan telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde)," kata Dwi.
Seperti diberitakan sebelumnya
Sdr. Sayuti mengajukan Gugatan
, Perkara dengan Register No. 149/Pdt.G/2021/PN.Dpk,
tertanggal 13 April 2022 di Pengadilan Negeri Depok merupakan Gugatan yang
diajukan oleh Sdr. Sayuti (Ayah Kandung dari Mayor Laut (K) Umar Setiadi)
terhadap Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) dan sudah diperiksa dan
diputus Pengadilan yang pada pokoknya menyatakan Gugatan Sdr. Sayuti tidak
dapat diterima dan perkara tersebut telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
" Pihak manapun atau siapapun yang menuduh atau menduga YPKC adalah Mafia, justru dia dan merekalah Mafia sesungguhnya," tegas Dwi.
Ditambahkan Dwi, Pihak manapun atau siapapun yang berusaha mengganggu atau menguasai
tanah milik YPKC, yang terletak di Jl. Tole Iskandar RT. 003 RW. 015, Kel.
Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, maka YPKC
pasti siap melawan. YPKC selalu siap melawan Mafia Tanah.
Selanjutnya YPKC mengimbau kepada Menteri ATR/BPN serta jajarannya agar jangan sampai percaya dengan masukan dari mereka yang diduga kuat Mafia
" Tujuan YPKC membeli Tanah di Depok untuk digunakan sebagai Kepentingan Sosial yakni, Membangun Sekolah Pendidikan Keperawatan,"pungkas Dwi.(ASl/HEA/Red/MP).
















