Breaking News
- Mensos Gus Ipul Minta Pejabat Baru Fokus Validasi Data dan Berantas Korupsi
- Kinerja BNI Melesat, Transformasi Digital dan BRAVE Jadi Motor Pertumbuhan
- PTPN I Percepat Optimalisasi Aset, Siapkan Mesin Pertumbuhan Baru untuk Ketahanan Pangan
- Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Pemkab Barito Utara Laksanakan Kaji Tiru ke DIY
- Elim Tyu Samba Dampingi Ketua MPR RI Ziarah Ke Makam Bung Karno
- Ateng Sutisna dan Viking Majalengka Gelar Festival Nobar Persib Meriah
- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
Terbentur Aturan, Trantib Kecamatan Kelapa Dua Tidak Bisa Ambil Tindakan

MEGAPOLITANPOSCOM, Kabupaten Tangerang - Maraknya permasalahan yang di wilayah baik terkait ijin bangunan, hiburan malam bahkan sampai prostitusi, Trantib Kecamatan Kelapa Dua tidak bisa mengambil tindakan, kerena terbentur aturan. Sekcam Kelapa Dua Andi kepada wartawan, Kamis (27/01/2022) membenarkan, banyaknya permasalahan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang tidak bisa memberikan tindakan, karena tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Tidak adanya PPNS di Kecamatan Kelapa Dua tidak bisa memberikan tindakan seperti melakukan penyegelan, yang berhak menyegel adalah pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang. Trantib Kelapa Dua hanya sebatas imbauan dan teguran kepada pihak pengusaha dan memberikan surat pernyataan," ujarnya. Lebih lanjut ia menambahkan, jika ada temuan yang di duga melanggar aturan pihak Trantrib hanya sebatas peneguran dan pelaporan terhadap Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk di tindak lanjuti oleh Satpol PP yang mempunyai PPNS. "Wilayah Kelapa Dua merupakan wilayah yang berbeda dari Kecamatan-kecamatan yang lain di Kabupaten Tangerang (komplek), semestinya mempunyai PPNS tersendiri, sehingga bisa menindak setiap pelanggar," ucapnya. Sementara, saat di tanya kos-kosan tiga lantai yang di duga sebagi tempat lokasi open BO Sekcam Kelapa Dua yang di dampingi Basuni pegawai Trantib mengaku belum mengetahui terkait hal tersebut. "Saya akan tindak lanjuti laporan ini untuk di kroscek di lapangan, jika benar ini terjadi tentunya kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan tindakan. karena yang bisa bertindak ya Satpol PP," katanya. Terpisah, salah satu warga di sekitaran lokasi Kos-kosan tersebut mengatakan, sering melihat keluar masuk cewek dan cowok terkadang sore atau malam menggunakan jasa Ojol. "Terkait mau ngapain nya di kos-kosan tersebut saya kurang paham pak," ungkapnya.(red/MP)












.jpg)




