Terbentur Aturan, Trantib Kecamatan Kelapa Dua Tidak Bisa Ambil Tindakan

By Sarinan MP 27 Jan 2022, 15:36:03 WIB Tangerang Kabupaten
Terbentur Aturan, Trantib Kecamatan Kelapa Dua Tidak Bisa Ambil Tindakan

MEGAPOLITANPOSCOM, Kabupaten Tangerang - Maraknya permasalahan yang di wilayah baik terkait ijin bangunan, hiburan malam bahkan sampai prostitusi, Trantib Kecamatan Kelapa Dua tidak bisa mengambil tindakan, kerena terbentur aturan. Sekcam Kelapa Dua Andi kepada wartawan, Kamis (27/01/2022) membenarkan, banyaknya permasalahan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang tidak bisa memberikan tindakan, karena tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Tidak adanya PPNS di Kecamatan Kelapa Dua tidak bisa memberikan tindakan seperti melakukan penyegelan, yang berhak menyegel adalah pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang. Trantib Kelapa Dua hanya sebatas imbauan dan teguran kepada pihak pengusaha dan memberikan surat pernyataan," ujarnya. Lebih lanjut ia menambahkan, jika ada temuan yang di duga melanggar aturan pihak Trantrib hanya sebatas peneguran dan pelaporan terhadap Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk di tindak lanjuti oleh Satpol PP yang mempunyai PPNS. "Wilayah Kelapa Dua merupakan wilayah yang berbeda dari Kecamatan-kecamatan yang lain di Kabupaten Tangerang (komplek), semestinya mempunyai PPNS tersendiri, sehingga bisa menindak setiap pelanggar," ucapnya. Sementara, saat di tanya kos-kosan tiga lantai yang di duga sebagi tempat lokasi open BO Sekcam Kelapa Dua yang di dampingi Basuni pegawai Trantib mengaku belum mengetahui terkait hal tersebut. "Saya akan tindak lanjuti laporan ini untuk di kroscek di lapangan, jika benar ini terjadi tentunya kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan tindakan. karena yang bisa bertindak ya Satpol PP," katanya. Terpisah, salah satu warga di sekitaran lokasi Kos-kosan tersebut mengatakan, sering melihat keluar masuk cewek dan cowok terkadang sore atau malam menggunakan jasa Ojol. "Terkait mau ngapain nya di kos-kosan tersebut saya kurang paham pak," ungkapnya.(red/MP)




  • Sebanyak 1.634 Bidang Tanah Wakaf di Kabupaten Tangerang Belum Bersertifikat

    🕔22:14:17, 05 Mei 2026
  • Tingkatkan Keamanan Wilayah Koramil 02/Curug Patroli Siskamling

    🕔22:18:55, 05 Mei 2026
  • Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata

    🕔18:00:40, 28 Apr 2026
  • Terkait Dugaan Pungli Oknum Kades, Perusahaan Properti akan Ambil Langkah Hukum

    🕔17:30:03, 24 Apr 2026
  • Ungkap Industri Vape Etomidate di Tangerang, Ribuan Cartridge Disita Resnarkoba PMJ

    🕔11:51:45, 22 Apr 2026