Breaking News
- JKB Audiensi dengan PSI di DPRD DKI, Bahas Pencegahan Radikalisme dan Kolaborasi Sosial
- Kemenkop Perkuat Akses Pembiayaan Kopdes Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
- Tingkatkan Keamanan Wilayah Koramil 02/Curug Patroli Siskamling
- Sebanyak 1.634 Bidang Tanah Wakaf di Kabupaten Tangerang Belum Bersertifikat
- Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti hingga Tewas di Cengkareng
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka :Temuan SDN Mirat III Baru Kasat Mata, Tapi Alarm Kualitas Proyek Sudah Berbunyi
- Job Fair Majalengka 2026 Hadirkan 3.536 Lowongan, Ribuan Tenaga Kerja Mulai Terserap
- Tak Sekadar Baca-Tulis, SAE Ceria Majalengka Cetak Generasi Melek Literasi Sejak Dini
- Satnarkoba Ungkap Modus Baru! Produksi Narkotika Cair di Rumah Warga
- Jelang Gelombang Aksi, YPPM Minta Mahasiswa Tertib dan Siap Dialog Terbuka
Terbentur Aturan, Trantib Kecamatan Kelapa Dua Tidak Bisa Ambil Tindakan

MEGAPOLITANPOSCOM, Kabupaten Tangerang - Maraknya permasalahan yang di wilayah baik terkait ijin bangunan, hiburan malam bahkan sampai prostitusi, Trantib Kecamatan Kelapa Dua tidak bisa mengambil tindakan, kerena terbentur aturan. Sekcam Kelapa Dua Andi kepada wartawan, Kamis (27/01/2022) membenarkan, banyaknya permasalahan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang tidak bisa memberikan tindakan, karena tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Tidak adanya PPNS di Kecamatan Kelapa Dua tidak bisa memberikan tindakan seperti melakukan penyegelan, yang berhak menyegel adalah pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang. Trantib Kelapa Dua hanya sebatas imbauan dan teguran kepada pihak pengusaha dan memberikan surat pernyataan," ujarnya. Lebih lanjut ia menambahkan, jika ada temuan yang di duga melanggar aturan pihak Trantrib hanya sebatas peneguran dan pelaporan terhadap Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk di tindak lanjuti oleh Satpol PP yang mempunyai PPNS. "Wilayah Kelapa Dua merupakan wilayah yang berbeda dari Kecamatan-kecamatan yang lain di Kabupaten Tangerang (komplek), semestinya mempunyai PPNS tersendiri, sehingga bisa menindak setiap pelanggar," ucapnya. Sementara, saat di tanya kos-kosan tiga lantai yang di duga sebagi tempat lokasi open BO Sekcam Kelapa Dua yang di dampingi Basuni pegawai Trantib mengaku belum mengetahui terkait hal tersebut. "Saya akan tindak lanjuti laporan ini untuk di kroscek di lapangan, jika benar ini terjadi tentunya kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan tindakan. karena yang bisa bertindak ya Satpol PP," katanya. Terpisah, salah satu warga di sekitaran lokasi Kos-kosan tersebut mengatakan, sering melihat keluar masuk cewek dan cowok terkadang sore atau malam menggunakan jasa Ojol. "Terkait mau ngapain nya di kos-kosan tersebut saya kurang paham pak," ungkapnya.(red/MP)















