- Raker ke- X Forwat digelar, Usung Program Kerja dan Kaderisasi Organisasi
- Trijanto : Maraknya Politik Uang Tanda Hancurnya Demokrasi Pancasila
- Menkop Sebut, Kopdes di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi
- HUT ke-65 Bank Jakarta Diwarnai Aksi Sosial untuk Sahabat Disabilitas
- KUR Rp32,73 Triliun Mengalir ke Pertanian, Bukti Dukungan Pemerintah untuk UMKM
- Amran Sulaiman: Ketahanan Pangan Menguat, Cadangan Beras Indonesia Capai 5 Juta Ton
- Rayakan HUT Kota Depok, Kantor Imigrasi Buka Layanan Paspor Simpatik 25-26 April 2026
- Terkait Dugaan Pungli Oknum Kades, Perusahaan Properti akan Ambil Langkah Hukum
- Keruntuhan yang Sunyi : Alarm Keras Komisi III DPRD Majalengka dari Jebakan Utang hingga Pembangunan
- Gelar Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025 DPRD Berikan 20 Catatan penting
Surat KRK Penting Untuk Penerbitan PBG

Keterangan Gambar : Surat KRK Penting Untuk Penerbitan PBG
MEGAPOLITANPOS.COM, TANGSEL-Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) merupakan dokumen penting untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penerbitannya melalui platform Simponie.

Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo menjelaskan KRK merupakan surat yang memuat informasi berupa peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan oleh pemerintah daerah pada lokasi tertentu. “Bisa dikatakan KRK merupakan dokumen yang krusial dan penting sebab dijadikan acuan dalam desain dan perencanaan,” katanya diruang kerjanya Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Senin (1/9).
Baca Lainnya :
- Raker ke- X Forwat digelar, Usung Program Kerja dan Kaderisasi Organisasi
- Trijanto : Maraknya Politik Uang Tanda Hancurnya Demokrasi Pancasila
- Keruntuhan yang Sunyi : Alarm Keras Komisi III DPRD Majalengka dari Jebakan Utang hingga Pembangunan
- PDIP Majalengka Konsolidasi 343 Desa, Kekuatan Fraksi DPRD Disiapkan Bertambah
- Momentum Hari Buku Sedunia, H. Iing Misbahuddin Serukan Literasi Jadi Tameng Bangsa!
Ia menambahkan KRK adalah dokumen resmi pemohon yang memberikan informasi mengenai rencana tata ruang suatu wilayah, termasuk zonasi, koefisien bangunan, dan persyaratan teknis lainnya. ”Untuk itu, kami menghimbau dan meminta pemohon pengajuan PBG, melengkapi surat KRK melalui platform simponie yang merupakan salah satu syarat untuk proses perizinan PBG,” tambahnya.

Diketahui, Untuk Kota Tangerang Selatan, surat KRK diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas pertimbangan teknis bidang Tata Ruang DCKTR dengan mengakses aplikasi online bernama Simponie.
Terpisah, Kepala Bidang Penataan Bangunan Deni Danial menuturkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. ”KRK sebagai pengganti Izin Kesesuaian Tata Ruang (IKTR), yang merupakan informasi ketentuan tata ruang dan lingkungan untuk persyaratan PBG,” sebutnya.
”Sebagai dokumen wajib yang menjadi bagian salah satu syarat untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” tandasnya. (*)

















