Surat KRK Penting Untuk Penerbitan PBG

By Johan MP 02 Sep 2025, 18:32:10 WIB Tangerang Selatan
Surat KRK Penting Untuk Penerbitan PBG

Keterangan Gambar : Surat KRK Penting Untuk Penerbitan PBG


MEGAPOLITANPOS.COM, TANGSEL-Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) merupakan dokumen penting untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penerbitannya melalui platform Simponie.


Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo menjelaskan KRK merupakan surat yang memuat informasi berupa peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan oleh pemerintah daerah pada lokasi tertentu. “Bisa dikatakan KRK merupakan dokumen yang krusial dan penting sebab dijadikan acuan dalam desain dan perencanaan,” katanya diruang kerjanya Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Senin (1/9).

Baca Lainnya :

Ia menambahkan KRK adalah dokumen resmi pemohon yang memberikan informasi mengenai rencana tata ruang suatu wilayah, termasuk zonasi, koefisien bangunan, dan persyaratan teknis lainnya. ”Untuk itu, kami menghimbau dan meminta pemohon pengajuan PBG, melengkapi surat KRK melalui platform simponie yang merupakan salah satu syarat untuk proses perizinan PBG,” tambahnya.


Diketahui, Untuk Kota Tangerang Selatan, surat KRK diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas pertimbangan teknis bidang Tata Ruang DCKTR dengan mengakses aplikasi online bernama Simponie.

 Terpisah, Kepala Bidang Penataan Bangunan Deni Danial menuturkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. ”KRK sebagai pengganti Izin Kesesuaian Tata Ruang (IKTR), yang merupakan informasi ketentuan tata ruang dan lingkungan untuk persyaratan PBG,” sebutnya.

”Sebagai dokumen wajib yang  menjadi bagian salah satu syarat untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” tandasnya. (*)




  • Dorong Orang Tua Melek Gizi, Alfamidi Gelar Edukasi Nutrisi Anak

    🕔15:34:58, 19 Feb 2026
  • Aktivis Lingkungan Tegas Minta Menteri LH Pidanakan Pemilik Gudang Kimia Pencemar Cisadane

    🕔11:17:15, 10 Feb 2026
  • Serius Tangani Sampah, Gubernur Banten Tekankan Pengurangan Sampah Organik dari Sumber

    🕔22:27:54, 29 Jan 2026
  • Peduli Sampah, Koramil Pondok Aren Buat Lubang Teba Moderent

    🕔19:30:40, 17 Jan 2026
  • Patroli Malam, Koramil Kodim 0506/Tgr Dan Komduk Perkuat Rasa Aman Warga

    🕔00:20:52, 13 Jan 2026