- Pangkogabwilhan II Kunjungi Kodam VI/Mulawarman, Perkuat Sinergi Pertahanan Wilayah
- Pangkogabwilhan II Kunjungi Polda Kaltim, Perkuat Sinergi Pengamanan Wilayah Strategis
- Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal.
- Wujud Nyata Koramil, Ciptakan Situasi Wilayah Aman dan Kondusif
- Maryono Apresiasi Kontribusi Ormas dalam Menjaga Trantibum.
- 20 Siswa Keracunan MBG SPPG Cik Ditiro Telan Korban Diduga Dari Makanan Rolade Telur.
- Kemenkop Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional
- Temuan Botol Miras dan Dugaan Pungli di Kalijodo, Pramono: Sudah Saya Minta Dibersihkan
- Bupati Minta Kepala Perangkat Daerah Kawal Pelaksanaan APBD Perubahan 2026 Secara Bertanggung Jawab
- Paripurna APBD Perubahan 2026, Pemkab Barito Utara Tekankan Anggaran Berorientasi Kepentingan Masyarakat
Surat DK ke Ketum PWI Pusat Bocor, Isinya Peringatan Keras dan Rekomendasi Pemecatan Kepada Terduga Pelaku Korupsi Dana UKW

Keterangan Gambar : Poto dari berbagai sumber
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Surat Dewan Kehormatan PWI Pusat yang ditujukan kepada Ketua umum PWI pusat Hendri Ch Bangun telah bocor dan beredar luas di masyarakat. Surat tersebut banyak diperbincangkan publik terutama insan pers dan kalangan praktisi hukum. Dalam surat tersebut DK menyampaikan, seharusnya Pengurus PWI Pusat menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban
menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI.
Baca Lainnya :
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- PWI Banten Doakan Keselamatan Lima Jurnalis yang Dilaporkan Hilang saat Liputan GAK
- Lahan Investor di Batam Dipersoalkan, Kuasa Hukum PT Jaya Putra Kundur: Kami Akan Laporkan ke KPK
Kemudian di utarakan dalam surat Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024 yang ditanda tangani Ketua DK Sasongko Tedjo dan Sekretaris DK Nurcholish MA Basyari telah terjadi pelanggaran pengelolaan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI 2023/2024 di 10 provinsi.

Dalam surat tersebut berbunyi demi tegaknya ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW guna tetap terjaganya wibawa dan marwah organisasi PWI, Dewan Kehormatan perlu mengambil tindakan/menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan.
Dalam keterangannya saat klarifikasi pada Rapat DK itu, Ketum Hendry Bangun juga menyatakan ada permintaan cashback, namun Ketum tidak bersedia menyebutkan siapa yang meminta/menerimanya. Adapun komisi/fee diberikan kepada Dir UMKM Saudara Syarif Hidayatullah karena dinilai berjasa atas disetujuinya pencairan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk penyelenggaraan UKW PWI.
Dari surat tersebut disampaikan pula Keterangan Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto, yang pada intinya menyatakan: Dari total Rp6 miliar dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk UKW PWI, yang sudah masuk ke rekening PWI senilai Rp4,6 miliar.
Perinciannya, Rp1,3 miliar pada 27 Desember 2023, Rp500 juta pada 29 Desember 2023, Rp1,8 miliar pada 12 Februari 2024, dan Rp1 miliar pada 18 Maret 2024. Senilai Rp1,5 miliar di antaranya telah digunakan untuk UKW di 10 provinsi.
Kemudian dari total Rp3,6 miliar dana yang masuk pada 27 Desember 2023 dan 29 Desember 2023, serta 12 Februari 2024, telah dua kali keluar dari rekening PWI, masing-masing untuk cashback senilai Rp540 juta pada 29 Desember 2023 dan 13 Februari 2024, sehingga total cashback senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah).
Tanda terima cashback pertama bertanda tangan dengan huruf awal G. Adapun tanda
terima cashback kedua, yang bertanda tangan Sekjen. Tanda terima itu disimpan oleh
Wabendum, bukan oleh staf keuangan di kantor PWI Pusat. Saat hal ini ditanyakan
kepada Wabendum, dia menjawab, “Tanya Ketum saja.”
Selain itu, ada pengeluaran untuk komisi/fee yang disebut sebagai “Insentif UKW BUMN” yang ditransfer kepada Syarif Hidayatullah senilai Rp691,2 juta.
Dengan demikian, total dana yang keluar dari rekening PWI senilai Rp1.771.200.000
(satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Point dari surat DK terhadap Ketum Hendry Bangun adalah PERINGATAN KERAS terhadap yang bersangkutan.
Kemudian wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Sayid Iskandarsyah, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai
Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima putusan Dewan Kehormatan ini.
Berikutnya adalah Ketum Hendry Bangun direkomendasikan segera memberhentikan Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum M Ihsan dan Dir UMKM Syarif Hidayatullah dalam
kepengurusan PWI 2023-2028 karena mereka bertanggung jawab atas proses pencairan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk keperluan di luar penyelenggaraan UKW PWI.
Dalam mengakhiri surat DK meminta Ketum PWI Pusat Segera menyusun dan melaksanakan tatakerja baku atau prosedur operasi standar (SOP) untuk pengelolaan sistem keuangan organisasi agar lebih akuntabel dan transparan.
Sekretaris DK Nurcholish MA Basyari saat dikonfirmasi belum lama ini melalui seluler mengatakan, bahwa Surat Keputusan DK PWI Pusat memang telah disampaikan kepada ketua umum Hendry Ch Bangun, namun apa tanggapannya silahkan menghubungi ketu.

" SK DK PWI Pusat telah dikirimkan kepada Ketum, apa isi dan sangsinya silahkan nanya kepada Ketum," katanya.

Lalu Dir UMKM Syarif Hidayatullah saat dikonfirmasi melalui seluler mengatakan bahwa informasi tidak akurat, silahkan tanya sekjen, biasa kalau mau pemilihan ketua PWI ramai, kata dia.(ASl/MP).


.jpg)
.jpg)












