Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum

By Achmad Sholeh(Alek) 14 Sep 2026, 22:03:20 WIB Hukum
Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum

Keterangan Gambar : Inspektur Jenderal Polisi (P) Drs. Hapsoro Wahyu Priyanto, S.H., M.M., M.H., Konsultan Hukum Senior PRESISI Lawfirm


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta— Erick Soedjasa menegaskan kepulangannya ke Indonesia dilakukan atas kehendak dan biaya sendiri. Keputusan tersebut diambil untuk menghadapi sekaligus meluruskan persoalan hukum yang sedang berjalan.

Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Polisi (P) Drs. Hapsoro Wahyu Priyanto, S.H., M.M., M.H., Konsultan Hukum Senior PRESISI Lawfirm, saat memberikan keterangan kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

Menurut Hapsoro, Erick tidak pernah berniat melarikan diri ataupun menghindari proses hukum. Keberadaannya di Singapura sejak 2022, kata dia, berkaitan dengan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan.

Baca Lainnya :

“Erick tidak pernah memiliki niat untuk kabur ataupun menghindari proses hukum. Sejak tahun 2022, keberadaannya di Singapura memang berkaitan dengan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan yang dijalaninya,” ujar Hapsoro.

Hapsoro mengatakan, Erick sebenarnya telah beberapa kali memiliki keinginan untuk kembali ke Indonesia. Bahkan, berdasarkan keterangan yang diterima tim hukum, Erick juga pernah berupaya membuka komunikasi dengan pihak pelapor untuk mencari penyelesaian secara baik-baik.

Namun, komunikasi tersebut selama ini dilakukan melalui sejumlah pihak perantara.

Di tengah proses tersebut, menurut Hapsoro, terdapat informasi dari oknum tertentu yang membuat Erick merasa khawatir dan takut untuk kembali ke Indonesia.

Setelah berada di Indonesia dan mendapatkan informasi secara langsung, Erick kemudian mengetahui bahwa pihak pelapor juga sebelumnya memiliki keinginan untuk membuka komunikasi dan berdialog.

“Yang kemudian baru diketahui Erick adalah bahwa sebenarnya kedua belah pihak sama-sama pernah memiliki keinginan untuk bertemu dan berdialog,” jelasnya.

Menurut Hapsoro, perbedaan informasi yang diterima selama berada di luar negeri membuat Erick memiliki gambaran yang tidak utuh mengenai situasi yang sebenarnya.

Setelah menjalani pemeriksaan dan memperoleh penjelasan secara langsung, Erick disebut semakin memahami bahwa masih terdapat ruang komunikasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Setelah datang dan menjalani proses pemeriksaan, Erick baru memahami bahwa situasinya tidak seperti yang selama ini disampaikan kepadanya. Justru terdapat ruang komunikasi yang sebenarnya sejak awal bisa dilakukan,” kata Hapsoro.

Atas dasar itu, Erick akhirnya memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan menghadapi persoalan tersebut secara langsung.

Minta Maaf kepada Pelapor

Hapsoro juga menyampaikan bahwa Erick meminta maaf kepada pihak pelapor apabila keberadaannya di luar negeri selama ini menimbulkan persepsi bahwa dirinya menghindari komunikasi atau tidak memiliki itikad menyelesaikan persoalan.

“Erick menghormati pihak pelapor dan menyampaikan permohonan maaf apabila selama ini muncul persepsi bahwa ia menghindar atau tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Erick, lanjut Hapsoro, ingin persoalan tersebut tidak lagi dipengaruhi kesalahpahaman yang muncul akibat komunikasi melalui pihak lain.

Masuk Indonesia Lewat Surabaya

Erick diketahui kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Menurut Hapsoro, pemilihan jalur tersebut bukan merupakan upaya untuk menghindari aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan, pada saat kepulangan Erick terdapat keterbatasan penerbangan menuju Jakarta yang dikaitkan dengan aktivitas Gunung Krakatau. Karena itu, Surabaya menjadi jalur kedatangan yang tersedia sebelum Erick melanjutkan perjalanan ke Jakarta.

“Masuk melalui Surabaya sama sekali bukan upaya untuk menghindari aparat. Erick masuk ke Indonesia melalui jalur resmi dan kemudian hadir untuk menghadapi proses hukum,” tegas Hapsoro.

Bantah Erick Bagian dari Internal PT ASLI RI

Dalam kesempatan tersebut, tim hukum juga menegaskan bahwa Erick bukan karyawan, direksi, komisaris, maupun bagian dari struktur internal PT ASLI RI.

Menurut Hapsoro, hubungan Erick dengan pihak-pihak terkait sebatas hubungan perkenalan dan bisnis.

“Erick bukan bagian dari internal PT ASLI RI dan tidak memiliki kewenangan di dalam perusahaan tersebut. Seluruh hubungan bisnis, komunikasi, dan transaksi perlu diperiksa dalam konteks yang sebenarnya,” jelasnya.

Tim hukum menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan kepada aparat penegak hukum.

Hapsoro berharap seluruh persoalan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan memberikan ruang bagi para pihak untuk berkomunikasi.

“Erick sudah kembali atas kesadarannya sendiri karena ingin persoalan ini cepat selesai. Kalau ada hal yang perlu diklarifikasi, mari dibuka dan dibicarakan secara langsung berdasarkan fakta. Kami berharap proses hukum dan komunikasi antarpara pihak dapat berjalan secara objektif, adil, dan membuka ruang bagi penyelesaian yang baik,” pungkas Hapsoro.(AS/MP).




  • Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum

    🕔22:03:20, 14 Sep 2026
  • Mengerikan! Ada Ancaman Bunuh! Diungkap Mintarsih dan Peran Brigjen Pol Chandra di Balik Hilangnya Saham

    🕔23:49:04, 07 Sep 2026
  • 800 Kg Ditemukan, BNN Usul Ketamin Masuk Golongan Narkotika

    🕔19:20:15, 01 Sep 2026
  • Sengketa Aset PT Xiongji International Bergulir, Abu Hasan Minta Transparansi Boedel Pailit

    🕔18:03:44, 31 Agu 2026
  • Lahan Investor di Batam Dipersoalkan, Kuasa Hukum PT Jaya Putra Kundur: Kami Akan Laporkan ke KPK

    🕔19:45:23, 31 Agu 2026