- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
- Anggota DPRD Barito Utara Nilai ORARI Tetap Strategis di Tengah Perkembangan Teknologi
- Alwi Farhan Juara Tunggal Putra Indonesia Masters 2026, BNI: Bukti Pembinaan PBSI Efektif
Sudah Setahun, Polres Jakarta Timur Lambat Menangani Kasus Dugaan Penipuan Investasi Pengusaha Ternama

Keterangan Gambar : Polres Jakarta Timur ( dok pribadi).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Polres Metro Jakarta Timur terkesan lambat menangani kasus dugaan penipuan investasi sejumlah milyaran rupiah dengan tersangka Farri Aditya,Direktur Utama PT Adicipta Global Indonesia.
Hampir setahun berlalu sejak laporan masuk pada Agustus 2024, namun hingga kini kasus bernomor laporan LP/B/2707/VIII/2024/SPKT/RJT/PMJ tertanggal 22 Agustus 2024.yang ditangani Polres Jakarta Timur ini belum menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan tersangka belum ditahan.
Farri diduga memperdaya para korban dengan menjanjikan keuntungan dari investasi bisnis teknologi dan mencatut nama-nama pejabat serta lembaga negara untuk meyakinkan calon investor.
Baca Lainnya :
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- Penegakan Hukum di KPK dan Kejaksaan Disorot, Pengamat Bilang Soal Relasi
- Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Bidang Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polres Jakarta Timur, AKP Nurul Wijayanti, menjelaskan, proses hukum masih pada tahap pemenuhan P19.
"Sedang memenuhi P19 dari Kejaksaan," ujar AKP Nurul saat dikonfirmasi, Kamis (24/7).
Tahap ini sendiri menandakan bahwa berkas perkara yang diajukan penyidik dinilai belum lengkap jaksa, sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sebelum dapat dilimpahkan untuk penuntutan.
AKP Nurul mengatakan pihaknya masih menunggu dari kejaksaan. “Kita tunggu saja dari kejaksaan,” ungkapnya.
Kasus ini berawal saat Farri memperdaya kliennya dengan mengaku sebagai pimpinan perusahaan grup ARDC (Aditya Research Development Center) yang disebut-sebut berafiliasi dengan sejumlah pejabat tinggi negara dan lembaga pemerintahan. Klaim ini diperkuat dengan dokumen-dokumen resmi yang ditunjukkan kepada korban.
Korban diperkenalkan kepada tersangka melalui seorang perempuan berinisial JS. Seiring waktu, korban diyakinkan dengan struktur organisasi perusahaan dan pengakuan profesional dari Farri serta rekan-rekannya.
Penampilan dan pendekatan yang meyakinkan membuat korban percaya bahwa bisnis yang ditawarkan sah dan menguntungkan.
Bisnis yang ditawarkannya berupa investasi pada serabut kelapa untuk industri pengemasan otomotif. Dalam perjanjiannya, korban dijanjikan keuntungan dari dana yang diinvestasikan. Namun setelah uang diserahkan, janji keuntungan tidak kunjung terealisasi.
Belakangan, korban menemukan fakta bahwa Farri bukanlah direktur perusahaan sebagaimana yang diakuinya. Bisnis yang ditawarkan pun diduga fiktif dan dirancang sejak awal untuk menipu korban, sehingga menimbulkan kerugian baik secara materil maupun imateril.
Dijelaskan Kuasa hukum korban, Gestin Chaerunnisa, S.H., M.H., C.Med., CPT., dari Gestin Chaerunnisa & Partners, proses hukum telah berjalan sejak Agustus 2024.
Menurut Gestin, pihaknya telah menyerahkan lebih dari 20 bukti petunjuk, termasuk bukti surat dan hasil pendalaman tambahan. Saksi ahli yang diperiksa juga menyatakan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.
Pihak perbankan terkait pun telah diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan. Kuasa hukum korban menyatakan akan terus menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan dan pemulihan hak korban.
Gestin mengimbau agar para pelaku usaha dan investor berhati-hati sebelum menjalin kerja sama, serta melakukan pengecekan mendalam terhadap latar belakang calon mitra bisnis.
Korban, imbuh Gestin, berharap Polres Jakarta Timur tidak mengulur waktu lebih lama dan meminta penegak hukum segera menahan tersangka dan mempercepat pelimpahan kasus ke kejaksaan. (AS)












.jpg)




