Soal Pengadaaan Mobil Damkar, Maryono : Itu Telah Sesuai Mekanisme

By Sigit 15 Jan 2023, 15:28:13 WIB Tangerang Kota
Soal Pengadaaan Mobil Damkar, Maryono : Itu Telah Sesuai Mekanisme

Keterangan Gambar : Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Tangerang, Maryono Hasan.


MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang,- Tudingan dugaan korupsi terkait pengadaan 3 (tiga) unit kendaraan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) yang melibatkan semua pihak, dibantah Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Tangerang, Maryono Hasan.

Mantan Camat Pinang ini menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan 3 (tiga) kendaraan tersebut bermuatan dengan kapasitas 3.000 liter, nilai pagu anggaran sebesar Rp. 4.833.270.000, dan kami menegaskan itu telah sesuai mekanisme dan aturan yang ada.

"Proses pelaksanaan pengadaan itu dimulai pada bulan Januari 2022, surat permohonan penawaran harga dan spesifikasi kepada delapan perusahaan penyedia dikirim melalui email. Kemudian pada bulan Maret 2022 dilakukan penyusunan HPS dan Spesifikasi," jelas, Maryono. Minggu, (15/01/2023)

Baca Lainnya :



Masih dijelaskan, pada tanggal 15 Maret 2022 pengajuan proses tender ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Kota Tangerang. Dan Pengumuman Tender tanggal 4 April 2022 Kode Tender 23716066.

Pengumuman Hasil Lelang tanggal 26 April 2022 dengan pemenang CV. Protekta Logistik dengan nilai penawaran sebesar Rp. 4.560.300.000. Penandatangan Kontrak pada tanggal 10 Mei 2022 dengan nomor 027/306-SP.PPK/BPBD/2022 masa pekerjaan 10 Mei 2022 sampai dengan 6 September 2022.

Masih kata Maryono, pelaksanaan pengadaan mobil damkar itu juga telah melibatkan aparat penegak hukum (APH) dan Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor : KP-DJPD 7052 Tahun 2022 Tanggal 05 September 2022 tentang Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Tangki serta Rumah-Rumah (Karoseri.red) pada Landasan Kendaraan Bermotor Merek Hino Tipe XZU349R-HKMTBD3 (4x2) M/T sebagai Mobil Barang atau disebut Double Cabin.

"Ya, itu juga berdasarkan Surat Dari Kemenhub sebagai Mobil Double Cabin. Pelaksanaannya mengikuti aturan dan mekanisme yang ada," ujar Maryono menjelaskan.

Ia melanjutkan, kemudian pada tanggal 6 September 2022 dilakukan pemeriksaan spesifikasi teknis 3 unit mobil pemadam kebakaran 3000L foam dan serah terima kendaraan dan perlengkapannya dari CV.Protekta Logistik ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"STNKnya kami terima tanggal 7 Oktober 2022 sebagai bukti kepemilikan kendaraan dengan nomer registrasi sebagai berikut B9673CQ, B9674CQ dan B9675CQ," pungkasnya.

Diketahui bahwa Maryono Hasan resmi dilantik menjabat Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang pada, 7 November 2022. 

Sebelumnya Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) melaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Tahun Anggaran 2022.

Sekretaris Jenderal BIAK, Usrah mengatakan, laporan dilayangkan setelah sejumlah upaya telah dilakukan ke BPBD Kota Tangerang. Mulai dari klarifikasi hingga somasi, untuk mendapatkan jawaban dari pemangku kebijakan di BPBD Kota Tangerang atas dugaan penyelewengan anggaran daerah tersebut.

Menurut Usrah, pihaknya menemukan ada indikasi dugaan manipulasi data laporan pertanggungjawabatan pekerjaan pada dengan pengadaan mobil Damkar Tahun 2022 dengan Pagu Anggaran sebesar  Rp 4.833.270.000,00, yang dikerjakan oleh CV. Protekta Logistik yang beralamat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Harga penawaran tersebut sebesar Rp 4.560.351.000. Penawaran itu untuk 3 unit pengadaan nobil Damkar dengan Kapasitas 3000 liter (double cabin).

"Kami menemukan adanya dugaan manipulasi laporan serah terima akhir pekerjaan (FHO) yang seolah- olah pekerjaan sudah sesuai dengan spesifikasi atau pun RAB serta kontrak, sedangkan berdasarkan hasil temuan Investigasi kami dilapangan bahwa mobil pemadam kebakaran yang di dikerjakan CV. Protekta Logistik adalah mobil Damkar kapasitas 3.000 liter air plus 300 liter foam (3300) (single cabin) Hino, sedangkan spesifikasi pengadaan yang ditentukan yaitu pengadaan mobil Damkar kapasitas 3000 Liter (double cabin)," ujar Usrah.

Kendati demikian, kata Usrah, pihaknya menemukan adanya indikasi dugaan kerjasama jahat dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) serta Pelaksana kegiatan/Penyedia pada saat penandatangan serah terimah akhir pekerjaan (FHO) pekerjaan yang seolah-olah pekerjaan sudah sesuai dengan spesifikasi ataupun RAB serta Kontrak.

"Sedangkan berdasarkan hasil temuan Investigasi kami dilapangan bahwa mobil pemadam kebakaran yang di dikerjakan Cv. Protekta Logistik adalah Mobil Pemadam Kebakaran Kapasitas 3.000 Liter Air + 300 liter foam (3300) (single cabin) Hino, sedangkan spesifikasi pengadaan yang ditentukan yaitu pengadaan mobil Damkar kapasitas 3000 liter (double cabin),” tegasnya. ** (Jhn)




  • Dandim 0506/Tgr Larang Babinsa Gunakan Pinjol dan Bekingi Barang Ilegal

    🕔12:17:16, 21 Mei 2025
  • Kasdim 0506/Tgr Bacakan Amanat Menteri Komunikasi dan Digital

    🕔10:38:55, 20 Mei 2025
  • 25 GKB Siap Dibangun, Sachrudin: Perkuat Layanan Publik Terpadu hingga Permukiman Warga

    🕔09:15:27, 19 Mei 2025
  • 105 Personil Ikuti Ceramah Pembinaan Mental Kodim 0506/Tgr

    🕔11:19:36, 19 Mei 2025
  • Tindak Lanjuti Pengaduan Aksi Premanisme di Ciledug, Kapolres Pimpin Patroli Skala Besar

    🕔16:33:11, 18 Mei 2025