- Bengkel Wijaya AC Mobil Tunjukkan Profesionalisme Tangani Berbagai Masalah AC Mobil, Dari Tid
- Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek
- Respon PUPR Jalan Rusak Kades Kedungbanteng Redakan Emosi Warga Akan Tanam Pohon Pisang
- Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis
- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
Sidang Warga Green Lake Cibubur Tuntut Pembatalan Perjanjian Kredit dan Dokumen Cacat Hukum

Keterangan Gambar : Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Kamis (16/1).
MEGAPOLITANPOS.COM, BEKASI- Sidang perdata gugatan warga Perumahan Green Lake Cibubur (GLC) dengan No Perkara: 319/Pdt.G/2024/PN Bks terhadap pihak terkait kasus sertifikat tanah bermasalah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Kamis (16/1).
Gugatan yang dilayangkan Hermi Ria Harmonis, salah satu warga GLC dengan tergugat penjual lahan Adrian Oktorina, pengembang Sanadi, Bank BTN Cabang Cibubur dan notaris Bambang Supriyanto ini memasuki tahap penyampaian kesimpulan setelah pemeriksaan saksi, bukti dokumen, dan survei lokasi dilakukan.

Baca Lainnya :
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- Penegakan Hukum di KPK dan Kejaksaan Disorot, Pengamat Bilang Soal Relasi
- Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Bidang Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021
Dalam sidang ini, kesimpulan baru diberikan penggugat dan tergugat dua, sedangkan tergugat satu, tiga dan empat belum memberikan kesimpulan, sehingga ketua majelis hakim Endang Makmun menunda sidang beragendakan pembacaan kesimpulan ini dan akan dilanjutkan minggu depan.
Usai sidang, suami Hermi, Bari Akbar yang hadir menyaksikan jalannya sidang membeberkan, masalah bermula ketika penggugat mendapati sertifikat tanah rumah sudah tidak berlaku sejak 2012. Dan akibatnya, walau telah melunasi kredit rumah di Bank BTN pada Oktober 2022, penggugat masih belum menerima sertifikat asli atas rumah mereka.
Parahnya lagi, sertifikat awal tanah di perumahan itu ternyata atas nama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan telah mati sejak lebih dari satu dekade.
“Proses pembelian rumah kami melalui KPR di Bank BTN ternyata menggunakan sertifikat yang sudah mati. Ini jelas melanggar prinsip kehati-hatian lembaga keuangan,” ujar Bari.
Dalam gugatan ini, penggugat menuntut pembatalan seluruh perjanjian kredit dan dokumen legal lainnya yang dianggap cacat hukum. Selain itu, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp1,841 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil senilai Rp841 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Gugatan ini pun tak hanya dilayangkan Hermi, ada dua gugatan serupa yang dilayangkan warga GLC yakni M Zaid dan M Yanuarika di PN Bekasi. Bahkan tak hanya empat pihak yang digugat, ada sembilan pihak yang digugat termasuk Kementerian BUMN dan OJK.
Ditambahkan Bari, saat ini 50-an pemilik rumah di GLC juga mengalami permasalahan serupa, baik yang telah melunasi KPR maupun yang masih dalam proses cicilan cash keras.
“Akhirnya ada warga yang tidak mau melanjutkan cicilan KPR karena mengetahui objek sertifikatnya bermasalah,” imbuh Bari.
Persidangan kasus ini sebelumnya berada di PN Jakarta Timur, namun dipindahkan ke PN Bekasi setelah pihak tergugat dari Bank BTN mengajukan eksepsi lokasi. Selama proses hukum, PN Jakarta Timur telah melakukan survei ke lokasi objek sengketa di Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Hasil survei menunjukkan bahwa sertifikat tanah sesuai dengan batas-batas lokasi, tetapi statusnya sudah mati sejak lama.
Dari hasil persidangan, terungkap bahwa pihak Bank BTN memberikan kredit menggunakan sertifikat bermasalah.
"Bahkan, pejabat Bank BTN Cabang Cibubur mengakui adanya kelalaian dalam proses verifikasi. Saya dan pak Zaid saksinya yang dengar langsung dari pihak BTN Cabang Cibubur," ungkap Bari.
Selain itu, notaris yang bertugas juga diduga tidak menyelesaikan dokumen sertifikat dengan alasan tertentu. Hal ini menjadi dasar laporan warga GLC ke Polda Metro Jaya dengan pasal terkait kelalaian dan penipuan yang kini tengah diproses pidananya.
Ditambahkan kuasa hukum penggugat, Ruben Kumpu Penanto, tahap kesimpulan ini menjadi momen krusial sebelum hakim memutuskan perkara. Penggugat sendiri sudah menyampaikan fakta-fakta bahwa sertifikat bermasalah tidak hanya berdampak pada aspek legal, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi konsumen.
“Jika keputusan hakim mengabulkan gugatan kami, para tergugat memiliki waktu dua minggu untuk menerima atau mengajukan banding. Jika tidak ada tanggapan maka putusan itu menjadi putusan berkekuatan tetap. Dan jika pihak tergugat tidak menjalankan hasil keputusanPN Bekasi, makan akan menjadi bukti tambahan dalam laporan pidana yang sudah kami ajukan di Polda Metro Jaya,” jelas Ruben.( Lexi).



.jpg)













