- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
Sidang Warga Green Lake Cibubur Tuntut Pembatalan Perjanjian Kredit dan Dokumen Cacat Hukum

Keterangan Gambar : Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Kamis (16/1).
MEGAPOLITANPOS.COM, BEKASI- Sidang perdata gugatan warga Perumahan Green Lake Cibubur (GLC) dengan No Perkara: 319/Pdt.G/2024/PN Bks terhadap pihak terkait kasus sertifikat tanah bermasalah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Kamis (16/1).
Gugatan yang dilayangkan Hermi Ria Harmonis, salah satu warga GLC dengan tergugat penjual lahan Adrian Oktorina, pengembang Sanadi, Bank BTN Cabang Cibubur dan notaris Bambang Supriyanto ini memasuki tahap penyampaian kesimpulan setelah pemeriksaan saksi, bukti dokumen, dan survei lokasi dilakukan.

Baca Lainnya :
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- Pegawai Pemkab Blitar Ini Punya Talenta Seni Lukis
- PT. Perkebunan Karanganyar Lepas 80 Hektare ke Masyarakat
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
Dalam sidang ini, kesimpulan baru diberikan penggugat dan tergugat dua, sedangkan tergugat satu, tiga dan empat belum memberikan kesimpulan, sehingga ketua majelis hakim Endang Makmun menunda sidang beragendakan pembacaan kesimpulan ini dan akan dilanjutkan minggu depan.
Usai sidang, suami Hermi, Bari Akbar yang hadir menyaksikan jalannya sidang membeberkan, masalah bermula ketika penggugat mendapati sertifikat tanah rumah sudah tidak berlaku sejak 2012. Dan akibatnya, walau telah melunasi kredit rumah di Bank BTN pada Oktober 2022, penggugat masih belum menerima sertifikat asli atas rumah mereka.
Parahnya lagi, sertifikat awal tanah di perumahan itu ternyata atas nama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan telah mati sejak lebih dari satu dekade.
“Proses pembelian rumah kami melalui KPR di Bank BTN ternyata menggunakan sertifikat yang sudah mati. Ini jelas melanggar prinsip kehati-hatian lembaga keuangan,” ujar Bari.
Dalam gugatan ini, penggugat menuntut pembatalan seluruh perjanjian kredit dan dokumen legal lainnya yang dianggap cacat hukum. Selain itu, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp1,841 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil senilai Rp841 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Gugatan ini pun tak hanya dilayangkan Hermi, ada dua gugatan serupa yang dilayangkan warga GLC yakni M Zaid dan M Yanuarika di PN Bekasi. Bahkan tak hanya empat pihak yang digugat, ada sembilan pihak yang digugat termasuk Kementerian BUMN dan OJK.
Ditambahkan Bari, saat ini 50-an pemilik rumah di GLC juga mengalami permasalahan serupa, baik yang telah melunasi KPR maupun yang masih dalam proses cicilan cash keras.
“Akhirnya ada warga yang tidak mau melanjutkan cicilan KPR karena mengetahui objek sertifikatnya bermasalah,” imbuh Bari.
Persidangan kasus ini sebelumnya berada di PN Jakarta Timur, namun dipindahkan ke PN Bekasi setelah pihak tergugat dari Bank BTN mengajukan eksepsi lokasi. Selama proses hukum, PN Jakarta Timur telah melakukan survei ke lokasi objek sengketa di Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Hasil survei menunjukkan bahwa sertifikat tanah sesuai dengan batas-batas lokasi, tetapi statusnya sudah mati sejak lama.
Dari hasil persidangan, terungkap bahwa pihak Bank BTN memberikan kredit menggunakan sertifikat bermasalah.
"Bahkan, pejabat Bank BTN Cabang Cibubur mengakui adanya kelalaian dalam proses verifikasi. Saya dan pak Zaid saksinya yang dengar langsung dari pihak BTN Cabang Cibubur," ungkap Bari.
Selain itu, notaris yang bertugas juga diduga tidak menyelesaikan dokumen sertifikat dengan alasan tertentu. Hal ini menjadi dasar laporan warga GLC ke Polda Metro Jaya dengan pasal terkait kelalaian dan penipuan yang kini tengah diproses pidananya.
Ditambahkan kuasa hukum penggugat, Ruben Kumpu Penanto, tahap kesimpulan ini menjadi momen krusial sebelum hakim memutuskan perkara. Penggugat sendiri sudah menyampaikan fakta-fakta bahwa sertifikat bermasalah tidak hanya berdampak pada aspek legal, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi konsumen.
“Jika keputusan hakim mengabulkan gugatan kami, para tergugat memiliki waktu dua minggu untuk menerima atau mengajukan banding. Jika tidak ada tanggapan maka putusan itu menjadi putusan berkekuatan tetap. Dan jika pihak tergugat tidak menjalankan hasil keputusanPN Bekasi, makan akan menjadi bukti tambahan dalam laporan pidana yang sudah kami ajukan di Polda Metro Jaya,” jelas Ruben.( Lexi).


.jpg)













