- Miskan : Halal Bihalal 1447 H Pemersatu Warga PSHT Hamemayu Hayuning Bawono
- Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan
- Hadiri Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian
- Ahmad Nawawi Resmi Maju Calon Ketua Umum PB Mathla, ul Anwar 2026–2031
- H. Iing Misbahuddin Sebut Halal Bihalal PKS Wadah Satukan Visi Bangun Majalengka
- Audiensi PRSI di BRIN, Awali Penguatan Kolaborasi Strategis
- Halal Bihalal PKS Majalengka Dihadiri Bupati dan DPR RI, Seruan Langkung Sae Menguat
- Implementasi Robotika untuk Negeri di Padang, Siswa MAN 1 Tunjukkan Prestasi Gemilang
- LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
- Kantah Kab Tangerang Laksanakan Pembayaran Uang Ganti Rugi
Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua, Sambo, Saya Tidak Ada Niat Menghabisi Korban

Megapolitanpos com, Jakarta - Tersangka kasus Pembunuhan berencana Brigadir Joshua (Brigadir J) Ferdy Sambo menyebut dirinya sama sekali tidak ada niat untuk menghabisi Korban (Brigadir Joshua). Sambo mengatakan saat kejadian tersebut dirinya dalam keadaan emosi sehingga tidak bisa berfikir logis setelah mendengar cerita istrinya(PC) setibanya dari Magelang.
" Saat saudara emosi kemudian saudara beranggapan mengenai harga diri kalau tidak salah sirina pace?kapan mulai timbul niat utk menghabisi korban," tanya hakim disela - sela Sidang Kasus Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua,di PN Jaksel, Selasa(10/01/2023).
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Sambo jelaskan bahwa dirinya tidak berniat menghabisi korban(brigadir Joshua), menurutnya saat itu dirinya mengaku terpukul akibat kejadian yang dialami istrinya.
Baca Lainnya :
- Dugaan Kasus Korupsi bansos, DPRD Akan Panggil Perumda Pasar Jaya
- Terbukti Bersalah, Jaksa Juga Tuntut Terdakwa Ricky Rizal Hukuman 8 Tahun Penjara
- JPU, Kuat Maruf dituntut 8 tahun Penjara
- Demo di PN Jaksel, AMPPUH Dorong Masyarakat Awasi Jalannya Sidang Kasus Sambo
- Tim PH Richard Eliezer Berharap Tuntutannya Harus Sesuai Fakta Persidangan
" saya hanya mendengar cerita istri saya terpukul sekali, saya tidak tahu harus berbuat apa, karena selama ini lancar-lancar saja semua. perjalanan hidup dan karir saya bersama keluarga, jadi pada saat bercerita begitu pukulan berat bagi saya," terang Sambo.
Sambo menjelaskan, istrinya(PC)saat itu menelpon dirinya sambil menangis, saat itu PC menyampaikan bahwa Joshua berlaku kurang ajar kepadanya.
" Di jam 23 tgl 7 istri saya menelpon ke saya dalam kondisi menangis dan suara berbisik bisik. istri saya menyampaikan bahwa Pa Yosua kurang aja ke saya masuk kamar. saya kemudian kaget. saya sampaikan kurang ajar apa? Sudah pa saya akan kembali besok saya akan jelaskan di Jakarta. Papa jangan hubungi yang lain karena saya takut," papar Sambo.
Saat itu Sambo mengatakan pada PC bahwa akan menjemputnya ke Magelang, serta menawarkan untuk menghubungi Polres untuk pengamanan PC, Namun PC menolak karena menurutnya kondisi di Magelang sudah tenang.
" Saya akan jemput kamu di magelang, tidak usah pa nanti akan terjadi sesuatu ke saya. atau kalau gitu saya hubungi Polres untuk pengamanan ke kamu. istri saya menyampaikan, sudah pa situasi sudah tenang di sini kuat dan ricky sudah tidur di tangga. besok pagi saya akan kembali ke jakarta.," Jelas Sambo.
Hakim bingung sampai sekarang gak ada yang lihat pelecehan seksual. Sambo pada saat itu menjawab percaya pada cerita Putri, karena menurutnya putri tidak berbohong. Selanjutnya Hakim memertanyakan kembali, sesuai fakta persidangan yang ada
" Sesuai fakta persidangan yang ada, yang disampaikan tadi sdr mengatakan pelecehan seksual atau lebih. Dari saksi atau terdakwa mulai dari RR hingga KM mereka tidak mengetahui peristiwa itu," tanya Hakim.
" Terkait penjelasan istri saya di lantai tiga itu, itu saya yakini kebenaran nya. Karena Istri Saya tidak gak mungin bohong terkait peristiwa seperti itu. Apa gunanya buat dia," terang Sambo.(ASl/Red/Mp).

















