- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
- Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Papan Proyek Jalan Sumberjaya Disorot, PUTR : Bukan Proyek Kami
- Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Agung Sinergikan Layanan Kesehatan Inklusif.
Sidang Eksepsi Kasus Dadan Tri, Uang Rp3 Miliar Bukan untuk Nyuap Hakim Agung!!
Ternyata Uang itu untuk Hercules di Tanah Abang

Keterangan Gambar : Willy Lesmana Putra saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/11/2023)
MEGAPOLITANPOS.COM (Jakarta) – Sidang eksepsi mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap beberapa hal yang selama ini luput dari perhatian Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu fakta hukum penting adalah, bahwa uang Rp3 miliar yang didakwakan sebagai uang suap terhadap hakim di Mahkamah Agung, ternyata faktanya, uang itu adalah untuk diserahkan kepada Rosario de Marshal alias Hercules.
Baca Lainnya :
- Terjerat Kasus Korupsi, Kakak Mantan Bupati Blitar Divonis 4,8 Tahun
- Kuasa Hukum M Bahweni Kecewa Kasus Korupsi Sabo Dam Kali Bentak Jaksa Hanya Tersangkakan 5 Orang
Hercules meminjam uang kepada Dadan dengan jaminan sebuah mobil merk BMW. Dan uang itu diserahkan oleh Dadan di kawasan Bongkaran Tanah Abang Jakarta Pusat. Jadi uang itu bukan untuk menyuap Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Hal itu dinyatakan oleh Willy Lesmana Putra mewakili Tim Kuasa Hukum Dadan Tri Yudianto pada sidang pembacaan Eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (07/11/2023).
Kuasa Hukum mantan Komisaris PT. Wika Beton Tbk, Dadan Tri Yudianto menyampaikan jika dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap atau Obscuur Libel serta Confuse (membingungkan).
Willy Lesmana Putra menilai, jika dakwaan yang disusun oleh JPU KPK Obscuur Libel. Hal tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan dan analisa diantaranya Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima atau Tuntutan Penuntut Umum KPK tidak dapat diterima dikarenakan materi yang diuraikan dalam dakwaan terhadap terdakwa bukan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran hukum, melainkan adalah Perkara Perdata.
“Bahwa Terdakwa DADAN TRI YUDIANTO tidak dapat dikenai Pasal 12 huruf a dan 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak dapat digolongkan sebagai “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”.
“Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemisahan perkara TERDAKWA dan HASBI HASAN namun secara tidak konsisten dalam SURAT DAKWAAN PERTAMA atau DAKWAAN KEDUA menyebutkan TERDAKWA melakukan tindak pidana bersama-sama dengan HASBI HASAN. Oleh karena itu, berdasarkan hal tersebut dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum”.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum telah melakukan kelalaian dengan menyusun Surat Dakwaan atas nama Terdakwa DADAN TRI YUDIANTO mengenai tindak pidana yang didakwakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Oleh karena itu terhadap Surat Dakwaan Nomor : 92/TUT.01.04/24/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 atas nama DADAN TRI YUDIANTO ini menjadi BATAL DEMI HUKUM sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang berbunyi : “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”.
Dalam kesempatan wawancara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Willy Lesmana Putra juga menyatakan, “Hubungan Heryanto Tanaka dan Dadan Tri Yudianto merupakan hubungan perdata atau hubungan bisnis diantaranya bisnis klinik kesehatan dan kecantikan yang dibuktikan dengan perjanjian Kerjasama atau bisnis. Selain itu Heryanto Tanaka juga telah menerima deviden atau keuntungan dari bisnis tersebut sesuai dengan isi dari perjanjian kerjasama tersebut”.
“Kemudian, misteri uang tiga miliar rupiah yang sama sekali tidak ada kaitannya ke Mahkamah Agung atau dengan Hasbi Hasan. Karena uang itu diperuntukkan sebagai pinjaman kepada Hercules. Hercules meminjam uang kepada Dadan dengan jaminan mobil. Mobilnya ada. Dan penyerahan kepada Hercules dilakukan di Tanah Abang," lanjut Willy.
Lebih jauh Willy menambahkan, KPK telah bertindak terlalu jauh. Karena apa yang didakwakan KPK tidak di dukung oleh fakta-fakta hukum sebagai alat bukti. "Secara keseluruhan barang-barang yang disita oleh KPK tidak ada kaitannya sama sekali dengan peristiwa pidana tindak pidana korupsi terkait dengan Dadan Tri Yudianto”, pungkas Willy. (*/Red/MP)


.jpg)













