- Patroli Malam, Babinsa Bersatu Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman.
- Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat.
- Wamen UMKM Helvi Moraza Dorong UMKM Sumbar Bangkit dan Naik Kelas Pascabencana
- Patroli Malam Babinsa dan Komduk, Bentuk Nyata Kemanunggalan TNI Dengan Rakyatnya.
- Dorong Wartawan Berkualitas, PWI Jaya Gelar UKW Angkatan ke-66, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Menjangkau Siberut Memperkuat Wirausaha Terdampak Bencana
- Status Tanggap Darurat Karhutla Barito Utara Diperpanjang hingga 15 Oktober
- Pemkab Barut Tegaskan Arah Kebijakan RAPBD 2027
- Sport City Jadi Strategi Baru Kota Tangerang Gerakkan Hotel, UMKM dan Tingkatkan Ekonomi.
- Melihat Lebih Dekat Batik Khas Kota Tangerang dan Upaya Pelestariannya.
Seorang Pelaku Pengeroyokan di Ponggok Berhasil Diringkus Petugas Polres Blitar Kota

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Kepolisian Resor Blitar Kota bersama jajarannya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di wilayah Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Dalam insiden tersebut, korban WR mengalami luka lebam di lengan kanan/kiri, mata memar, benjol dikepala serta luka gores ditelinga akibat dianiaya oleh orang yang tidak dikenalnya.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Kemudian pada hari sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekira pukul: 12.00 Wib, Gabungan Unit Reskrim Polsek Ponggok bersama tim Opsnal Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial YR alias Gopenk pria berusia 31 thn, berhasil diamankan oleh petugas di lokasi penangkapan tanpa perlawanan.
Baca Lainnya :
- Tan Ngi Hing Anggota Komisi II DPRD Kota Blitar Respon Positif Skema Baru BGN untuk SPPG Mulai 5 Oktober.
- Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.
- Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.
- Pilkades Kedungbanteng 2026-2034\"Dua Hati Satu Tujuan\" Tentukan Arah Pembangunan.
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Kawal Percepatan Penurunan Stunting di Desa Slorok, Garum.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly melalui Kapolsek Ponggok AKP Tri Muliarso, menjelaskan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap motif pengeroyokan serta mencari tahu identitas pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti dari rumah pelaku YR alias GOPENK yaitu: dua bilah pedang besi berukuran 85 dan 60 cm dengan gagang warna putih.
“Awalnya, saat itu korban baru selesai mengantarkan potongan bambu dari rumah pembeli kemudian mampir kerumah sdr. GUNAWAN alias GUNDUL untuk menurunkan anaknya sdr. GUNAWAN yang waktu ikut mengantarkan bambu dan ketika keluar dari mobil pick up tiba tiba korban dihampiri oleh sdr. PN bersama dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dan langsung memukuli korban, kemudian dibawa ke dapur rumah oleh laki-laki tersebut dan sempat dipukul wajahnya 1 kali dan datang sdr. PN dari dalam rumah dan kembali keduanya memukul korban, kemudian laki laki yang tidak dikenal korban keluar rumah dan kembali masuk kedalam dapur dengan membawa 2 buah pedang yang salah satu pedang diberikan kepada sdr. PN kemudian kedua pelaku mengancam akan membacok dan bisa membunuh korban dengan menggunakan pedang tersebut kemudian kedua pelaku memukuli lengan kanan dan kiri pelapor dengan pedang dibagian yang tumpul dan ketika kedua pelaku sempat keluar rumah, korban segera melarikan diri lewat pintu belakang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Ponggok. Kami masih terus mendalami kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang sudah kami identifikasi, salah satu pelaku PN saat ini tidak diketahui keberadaannya dan akan diterbitkan DPO.” ujar AKP Tri Muliarso.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Pihak kepolisian menghimbau kepada para pelaku lain agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (za/mp)


.jpg)

.jpg)
.jpg)


.jpg)







