Semarak Pilkada : KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur

By Achmad Sholeh(Alek) 17 Apr 2024, 02:26:31 WIB Nasional
Semarak Pilkada : KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur

Keterangan Gambar : Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan PartisipasiMasyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari (tengah). saat sosialisasi sayembara maskot dan jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Memasuki tahapan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengadakan sayembara maskot dan jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

"Untuk menyemarakkan pilkada DKI Jakarta, KPU DKI mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti sayembara maskot dan jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024" kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari. 

Dengan mengangkat tema “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang Berkualitas, Berintegritas dan Damai”, KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan peserta yang mengikuti sayembara maskot dan jingle tidak dipungut biaya (gratis).

Baca Lainnya :

"Peserta yang dapat mengikuti sayembara adalah seluruh warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP-el, yang tentunya juga harus mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan orisinilitas karya maskot dan jingle" tambahnya.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa peserta dapat mengirimkan hasil karya maskot melalui email maskotkpudki2024@gmail.com dan hasil karya jingle pada email jinglekpudki2024@gmail.com mulai tanggal 16 April sampai dengan 30 April 2024.

"Hadiah utama untuk masing-masing kategori (maskot dan jingle) adalah sebesar Rp 30.000.000,- dan hadiah hiburan untuk 5 orang masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,-" imbuhnya 

Setiap karya yang diserahkan disertai dengan nama maskot atau judul jingle dan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang disampaikan.

"Maskot dan Jingle terpilih menjadi hak milik KPU DKI sebagai media sosialisasi dan KPU DKI punya hak eksklusif untuk mengubah atau menyempurnakan karya sesuai kebutuhan. " katanya.

Penjurian akan secara langsung dilakukan untuk file yang dikirim, khususnya mulai 17 April sampai 8 Mei 2024. Pengumuman sayembara maskot dan jingle akan disampaikan pada 10 Mei 2024. Informasi lebih lanjut dapat diakses pada website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id atau instagram KPU Provinsi DKI Jakarta @kpu_dki.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • Dibuka Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah, Simak Syarat dan Tahapannya

    🕔18:19:23, 08 Nov 2024
  • PMJAK Desak KPK Beri Kepastian Hukum Dugaan Korupsi Rano - Mas Pram Terkait e- KTP dan Alkes

    🕔21:27:50, 08 Nov 2024
  • KETUA DPP PKS: Pertumbuhan Ekonomi Melambat Dampak Lesunya Perekonomian Nasional

    🕔16:31:19, 07 Nov 2024
  • DPR: Kebijakan Mentan Amran Permudah Petani Daerah Terluar Tebus Pupuk Subsidi

    🕔22:53:43, 07 Nov 2024
  • Hari Kedua D Futuro Futurist Summit 2024: Membangun Kepercayaan dan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045

    🕔21:32:48, 06 Nov 2024
  • Loading....


    Kanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.