- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Lomba Kreasi Layang - Layang Ajarkan Generasi Muda Produktif dan Lebih Berkegiatan Positif
- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
Satuan Reskrim Tangsel Tangkap Predator Anak di Legok

Keterangan Gambar : Polres Metro Tangerang Selatan menangkap predator anak, pelaku pencabulan berinisial R. di wilayah Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. Rabu, (11/10/2023).
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangsel - Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Selatan menangkap predator anak, pelaku pencabulan berinisial R. di wilayah Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. Rabu, (11/10/2023).
Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak tersebut.
"Ya bang pelaku pencabulan anak tersebut kami sudah tangkap, saat ini kami masih proses pemeriksaan," kata Ipda Galih saat di hubungi melalui pesan singkatnya melalui WhatsApp.
Baca Lainnya :
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
Menurutnya, tersangka ditangkap setelah orang tua korban berinisial NP melaporkan kasus pencabulan yang menimpa putrinya ke polres Tangsel, kejadian tersebut terjadi di sebuah Desa wilayah Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. Pelaku mencabuli korban di tempat kerjanya.
Sementara, NP orangtua korban berharap, aparat Kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku.
"Barusan pelaku sudah ditangkap. Semoga (pelaku) tidak dilepas dan diberikan hukuman yang setimpal," ujar NP kepada Wartawan.
Adapun NP melaporkan kejadian pencabulan di Polres Metro Tangerang Selatan dengan surat laporan polisi bernomor LP/B/1529/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/ POLDA METRO JAYA pada 25 Juli 2023. Kejadian terjadi pada Sabtu, 23 Juli 2023.
Dalam surat laporan tersebut, pelaku berinisial R disangkakan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 17/2016 Ttg PA atas perbuatan cabul terhadap anak.
Menurut keterangan NP, pelaku pencabulan merupakan tetangga sekitaran rumah. (kejadian) Di dalam tempat kerja pelaku. "Saya baru tau saat istri mau memandikan, korban mengeluh sakit pada kemaluannya, anak kami baru berusia 4 tahun bang" kata NP.
Ia menjelaskan, korban memang sering main di area tempat kerja pelaku, memang dekat atau sekitaran dari rumah korban. ** (Jhn)
















