- Menkop Apresiasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Festival Kopdes Merah Putih 2026 di Purworejo
- Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi
- Bukti Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel, Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM
- Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat
- Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025
- Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB sebagai Langkah Strategis Pembangunan Berkelanjutan
- Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun
- Pemkab Barito Utara Atur Jam Kerja Selama Puasa, Pelayanan Tetap GASPOL
- Mudik Aman Berbagi Harapan, BUMN Fasilitasi Transportasi Gratis Lebaran 2026
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
Satuan Reskrim Tangsel Tangkap Predator Anak di Legok

Keterangan Gambar : Polres Metro Tangerang Selatan menangkap predator anak, pelaku pencabulan berinisial R. di wilayah Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. Rabu, (11/10/2023).
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangsel - Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Selatan menangkap predator anak, pelaku pencabulan berinisial R. di wilayah Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. Rabu, (11/10/2023).
Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak tersebut.
"Ya bang pelaku pencabulan anak tersebut kami sudah tangkap, saat ini kami masih proses pemeriksaan," kata Ipda Galih saat di hubungi melalui pesan singkatnya melalui WhatsApp.
Baca Lainnya :
- Geger Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel Kepala Desa di Majalengka
- Bupati Majalengka: Penerima Bansos Harus Terbuka, Stiker Dipasang untuk Pengawasan Bersama
- PWI Majalengka Rayakan HPN 2026, Pers Didorong Terus Jadi Garda Terdepan Demokrasi
- HUT Majalengka ke-186, Ketua Komisi III DPRD: Sejarah Pijakan, Inovasi Jalan Menuju Langkung SAE
- TMMD ke-127 Resmi Dimulai di Majalengka, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Infrastruktur Desa
Menurutnya, tersangka ditangkap setelah orang tua korban berinisial NP melaporkan kasus pencabulan yang menimpa putrinya ke polres Tangsel, kejadian tersebut terjadi di sebuah Desa wilayah Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. Pelaku mencabuli korban di tempat kerjanya.
Sementara, NP orangtua korban berharap, aparat Kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku.
"Barusan pelaku sudah ditangkap. Semoga (pelaku) tidak dilepas dan diberikan hukuman yang setimpal," ujar NP kepada Wartawan.
Adapun NP melaporkan kejadian pencabulan di Polres Metro Tangerang Selatan dengan surat laporan polisi bernomor LP/B/1529/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/ POLDA METRO JAYA pada 25 Juli 2023. Kejadian terjadi pada Sabtu, 23 Juli 2023.
Dalam surat laporan tersebut, pelaku berinisial R disangkakan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 17/2016 Ttg PA atas perbuatan cabul terhadap anak.
Menurut keterangan NP, pelaku pencabulan merupakan tetangga sekitaran rumah. (kejadian) Di dalam tempat kerja pelaku. "Saya baru tau saat istri mau memandikan, korban mengeluh sakit pada kemaluannya, anak kami baru berusia 4 tahun bang" kata NP.
Ia menjelaskan, korban memang sering main di area tempat kerja pelaku, memang dekat atau sekitaran dari rumah korban. ** (Jhn)

















