- Pengumuman Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat, Serta Visi Misi Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara 2024 - 2029
- Letkol Arm Laode Irwan H Jabat Kasdim 0506/Tgr
- Pemkab Asahan Ikuti Peringatan Pramuka ke-63 Tingkat Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Asahan Tahun 2024
- Alasan Forum Kebangsaan Kalteng Dukung Bambang Irawan Jadi Ketua DPRD dan Minta Rekom Ketum PDI-P
- Dilaporkan sendiri oleh anak dan Mantan Suaminya, Janda 50 tahun Mohon Keadilan
- Lewat Pembiasaan MBG, Anak-Anak Diedukasi Cegah Penyakit Sejak Dini
- Dandim 0506/Tgr : Maulid Nabi Momentum Bagi Umat Islam
- Dandim 0506/Tgr Bacakan Amanat Pangdam Jaya
- Kasdim 0510/Trs Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional
- Babinsa Serka Lukman Hadiri Serah Terima Rumah Layak Huni BAZNAS 2024 di Desa Klutuk
Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan Tersangka Match Fixing Liga 2-2018
Keterangan Gambar : Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR.
Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.
"VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (12/10/2023).
Baca Lainnya :
- Babinsa Koramil 09/Mauk Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW
- Dibutuhkan 1.764 Pengawas TPS se-Kabupaten Blitar, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- Tak Ada Kata Lain Gerindra Kabupaten Blitar Siapkan Barisan Menangkan Khofifah-Emil Pilgub Jatim 2024
- Potensi Konflik Lahan kembali Mencuat di Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir
- Komandan Batalyon Arhanud9/AWJ Telah diserahterimakan
Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.
"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1," katanya.
Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Sebelumnya Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.
"Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018," ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.
Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.(Anton)