- PTPN I Genjot Kinerja Regional 1, Tembakau Deli Dijaga sebagai Warisan Bernilai Global
- Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah
- Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
- Hadiri Job Fair 2026, Komisi IV DPRD Bogor Dorong Penurunan Pengangguran
- Tak Berizin, DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
Rusak APK PPP dan PDI P Dapil Sananwetan, Pelaku Dilaporkan Bawaslu Kota Blitar

Keterangan Gambar : Terekam CCTV dugaan tengah merusak alat peraga kampanye (APK) milik caleg DPRD Kota Blitar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Prawoto Sadewo dan PDI Perjuangan Bayu Setyo Kuncoro.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Aksi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Dapil Sananwetan Kota Blitar jalan Suriyat Ngrebo berbuntut panjang dilaporkan ke Bawaslu Kota Blitar, diduga pelaku sekitar 12 orang dengan mengendarai 5 sepeda motor, terekam CCTV tengah merusak alat peraga kampanye (APK) milik caleg DPRD Kota Blitar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Prawoto Sadewo dan PDI Perjuangan Bayu Setyo Kuncoro.
Kejadian berlangsung pada Minggu, 14 Januari 2024 pukul 02.10 dini hari di sepanjang Jalan Suryat, tepatnya pada perempatan Lingkungan Ngrebo, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Diketahui perusakan APK yang dirusak baliho milik Prawoto Sadewo dari PPP dan Bayu Setyo Kuncoro dari PDI Perjuangan. Kedua baliho tersebut dirobek bersamaan, lantaran posisinya yang berdampingan.
Baca Lainnya :
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Ormas Laskar Blitar Serukan Rakyat Tetap Mendukung Program MBG dan KDMP
"Kami mengetahui sekitar pukul 07.00 pagi saat jalan jalan, selanjutnya kami laporkan ke Bawaslu, saya harap Gakkumdu yang didalamnya ada polisi dan kejaksaan dapat bertindak tegas. Supaya jadi efek jera dan kejadian seperti ini tidak terulang. Terlebih untuk mencegah adanya main hakim sendiri, karena kita para caleg-kan juga punya relawan dan simpatisan," kata Prawoto selepas melaporkan hal ini ke Kantor Bawaslu.
Adapun ciri-ciri pelaku dari pantauan CCTV adalah 12 orang remaja yang beraksi secara berkomplot. Diduga aksi mereka telah direncanakan sebelumnya, terlihat dari cara para pelaku melakukan aksinya secara cepat dengan menggunakan benda sejenis pisau.
Prawoto sendiri mengaku telah mengantongi beberapa nomor polisi (nopol) kendaraan yang digunakan pelaku, melalui penelusuran relawan dan simpatisannya.
"Mulai arah mereka datang dari selatan sampai munuju ke utara, semua ada CCTV-nya. Tadi teman-teman sudah dapat beberapa nopol-nya. Makanya, kami harap pihak berwenang segera menindaklanjuti ini," imbuhnya.
Sementara itu, laporan tindakan perusakan APK ini telah diterima oleh perwakilan Bawaslu Kota Blitar, Hasan Hasyngari. Ia menyebut akan menindaklanjuti laporan tersebut pada hari Senin.

"Berhubung ini hari Minggu, maka kita akan langsung menindaklanjuti pada Senin. Terkait bukti beberapa rekaman CCTV dan foto sudah kami terima. Senin kami akan lakukan investigasi lapangan, dan melihat CCTV lain yang lebih jelas, seperti dari Dishub dan lainnya," jelasnya.
Dia juga mengatakan, Bawaslu bersama Gakkumdu akan segera menindak para pelaku perusakan APK tersebut. "Tentu kami akan gerak cepat," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaku perusakan APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta.
Dia bilang, perbuatan merusak APK masuk dalam kategori pelanggaran pidana Pemilu.
"Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat (1) huruf g. Pasal ini menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Pelaku juga akan dijerat Junto pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
"Dalam aturan jelas. Siapa yang kedapatan merusaki APK peserta pemilu, maka akan dikenakan sanksi dua tahun penjara,"pungkasnya. (za/mp)

















