- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Lantik Pamong Praja Muda IPDN, Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Antikorupsi
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
- Bupati Majalengka, Eman Suherman: Raperda APBD 2025 Bukti Sinergi Pemkab dan DPRD
- Ditbinmas Polda Metro Perkuat Sinergi Jaga Jakarta Bareng Ormas
- KUMITRA Jambore 2026 Perkuat Kemitraan UMKM dan Rantai Pasok Nasional
- Lala Sunara Resmi Pimpin KONI, Target Porprov Jadi Prioritas
- PTPN III dan Baharkam Polri Resmi Kerja Sama, Pengamanan Aset Strategis Negara Diperkuat
- Pari Purna DPRD Kota Blitar Pilih Sabotase Absen, Ini Alasannya
Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2

Keterangan Gambar : Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar - Membahas pentingnya memahami masalah pertanahan di Kabupaten Blitar, bertempat di aula pertemuan Dinas PUPR Kabupaten Blitar bersama Dinas Permukiman Kabupaten Blitar menggandeng lintas sektor mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka kegiatan Reforma Agraria di Atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Kabupaten Blitar, Kamis (30/07/26).
Kepala Dinas Permukiman Kabupaten Blitar Nanang Adi Putranto, S.T.,M.T menyampaikan kepada wartawan, kegiatan juga dilakukan penyerahan sertipikat permohonan redistribusi lahan perkebunan dari total 4388 bidang, 3132, dan pada tahap ke dua diserahkan 852 sertipikat fasum 292 dan permukiman perorangan sebanyak 560 bidang.
"Masih ada sisa sekitar 574 yang sudah dilakukan pengukuran dan pemetaanya, ini masih sedang dalam proses untuk penyelesaian nya," Ungkap Nanang Adi.
Baca Lainnya :
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
- Bupati Majalengka, Eman Suherman: Raperda APBD 2025 Bukti Sinergi Pemkab dan DPRD
- Lala Sunara Resmi Pimpin KONI, Target Porprov Jadi Prioritas
Juga disampaikan oleh Nanang Adi menjawab pertanyaan wartawan tentang SK Kementrian Kehutanan no. 99 tahun 2025 dan persoalan hukum yang ada, agar tidak salah langkah, maka dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Blitar menggandeng nara sumber yang berkompeten masalah pertanahan Badan Bank Tanah dan ATR BPN setempat.
Pada kesempatan itu Bupati Blitar Drs. Rijanto MM hadir secara langsung guna memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui sejumlah Kepala Desa, dalam hal ini termasuk yang memiliki kawasan perkebunan dan kehutanan.
Rijanto dalam arahannya mengatakan, persoalan tanah di kabupaten blitar merupakan persoalan yang sangat penting dan menyentuh langsung kehidupan masyarakat. tanah bukan sekadar aset, tetapi juga sumber penghidupan, identitas, ruang usaha, ruang bertani, dan harapan masa depan keluarga. Karena itu, setiap kebijakan pertanahan harus berpijak pada prinsip keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi rakyat.
“Untuk itu melalui program reforma agraria ini, pemerintah berupaya menghadirkan penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang lebih adil. Masyarakat harus memperoleh kejelasan hak, kepastian hukum, dan kesempatan yang lebih baik untuk memanfaatkan tanah secara produktif. Saya menegaskan bahwa hak-hak masyarakat harus dihormati, didengarkan, dan dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Bupati Blitar Rijanto.
Untuk diketahui bersama bahwa, Redistribusi Tanah Tahap 2 di Kabupaten Blitar terbagi atas 36 desa dan 14 kecamatan. Data ini menunjukkan bahwa program reforma agraria tidak hanya ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan akses tanah kepada masyarakat, tetapi juga memperhatikan kepentingan bersama melalui penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang mendukung kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat di desa-desa.
“Harapan kita, seluruh usulan tersebut dapat diproses secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kabupaten blitar,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting agar masyarakat memahami tujuan program, mekanisme pelaksanaannya, serta manfaat yang dapat diperoleh. komunikasi yang terbuka dan partisipasi masyarakat merupakan kunci agar program ini berjalan baik, tidak menimbulkan kesalahpahaman, dan benar-benar memberi manfaat nyata. oleh karena itu reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian atau penataan tanah semata.
“Yang lebih penting adalah bagaimana tanah tersebut mampu menggerakkan perekonomian masyarakat. tanah yang memiliki kepastian hukum akan lebih mudah dimanfaatkan untuk usaha pertanian, perkebunan, peternakan, UMKM, maupun kegiatan ekonomi produktif lainnya. Dengan demikian, reforma agraria dapat menjadi pintu masuk peningkatan pendapatan keluarga, pengurangan kemiskinan, dan penguatan ekonomi desa. Hal ini sejalan dengan semangat pembangunan ekonomi di kabupaten blitar,” ujarnya.
Pada penyerahan surat berharga siang itu Bupati Blitar juga menyerahkan dokumen penting tersebut kepada Surani sebagai Kepala Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto. " Saya atas nama masyarakat desa Tambakrejo mengapresiasi langkah Bupati bersama tim, dengan dokumen penting ini sangat ditunggu oleh masyarakat guna mendapat kepastian hukum tentang hak guna tanah," Pungkas Surani. ( za/mp )













