Breaking News
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Rampok Ruko Elektronik Pancoran Mas Depok

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi berhasil membekuk kawanan rampok yang telah menguras harta pemilik ruko (rumah toko) elektronik di Pancoran Mas, Kota Depok. Sebanyak 5 perampok ditangkap oleh Resmob Polda Metro Jaya, masing-masing berinisial JS, MS, D, WJ, dan RS. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, perampokan itu terjadi pada Selasa, 1 Maret 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku, lanjut Zulpan, dalam aksinya berbagi peran. "JS sebagai kapten, dia masuk ke rumah dan mengancam korban. MS masuk ke rumah mengancam korban. Pelaku ketiga (D) mengancam korban. WJ mengawasi sekitar lokasi. RS menyediakan alat transportasi dan mengawasi situasi," beber Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (4/3/2022). Saat aksi perampokan terjadi, lanjut Zulpan, ada sejumlah karyawan toko yang tinggal di ruko tersebut. Mereka pun diancam oleh para pelaku. "Mereka (karyawan toko) diikat dengan kain sarung yang dirobek-robek jadi tali. Kemudian para pelaku naik ke lantai berikutnya dan menemui pemilik ruko pasangan suami istri," ujarnya. Dari lantai atas, pelaku mendapati berangkas lalu meminta paksa korban memberikan pin berangkas tersebut. "Dalam berangkas ada uang senilai Rp 140 juta dan sebuah jam mewah merek G Shock. Semuanya diambil oleh para pelaku," ungkap Zulpan. Setelah berhasil mengambil harta benda korban, sambung Zulpan, mereka meninggalkan lokasi atau TKP. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya linggis, rencong, jam tangan, satu unit mobil, rekaman CCTV serta uang tunai Rp 40 juta sisa kejahatan. Atas perbuatannya, kelima pelaku yang telah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," terangnya.












.jpg)




