Breaking News
- Koramil 09/Mauk Gelar Patroli Malam, Antisipasi Daerah Rawan Begal.
- Wujud Sinergi TNI dan Komduk, Dibangun Dengan Jaga Keamanan .
- Transformasi Bank DKI Jadi Bank Jakarta, Pemprov DKI Dorong Ekspansi Bisnis
- Kisah Inspiratif Dwi Suswanti Raih Gelar Doktor, Meski Sang Ibu Tak Lulus SD
- 174 Pelajar Ikuti Persami KKRI 2026 di Menarhanud 10/ABC.
- Rampas Mobil Taksi Online, Pelaku Berhasil Dibekuk Jatanras PMJ di Rangkasbitung
- Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit.
- Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak.
- Sinergi Koramil dan Komduk Gelar Patroli Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan.
- Kementerian UMKM Fasilitasi 1.000 Pengusaha Mikro di Sumatera Barat
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Rampok Ruko Elektronik Pancoran Mas Depok

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi berhasil membekuk kawanan rampok yang telah menguras harta pemilik ruko (rumah toko) elektronik di Pancoran Mas, Kota Depok. Sebanyak 5 perampok ditangkap oleh Resmob Polda Metro Jaya, masing-masing berinisial JS, MS, D, WJ, dan RS. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, perampokan itu terjadi pada Selasa, 1 Maret 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku, lanjut Zulpan, dalam aksinya berbagi peran. "JS sebagai kapten, dia masuk ke rumah dan mengancam korban. MS masuk ke rumah mengancam korban. Pelaku ketiga (D) mengancam korban. WJ mengawasi sekitar lokasi. RS menyediakan alat transportasi dan mengawasi situasi," beber Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (4/3/2022). Saat aksi perampokan terjadi, lanjut Zulpan, ada sejumlah karyawan toko yang tinggal di ruko tersebut. Mereka pun diancam oleh para pelaku. "Mereka (karyawan toko) diikat dengan kain sarung yang dirobek-robek jadi tali. Kemudian para pelaku naik ke lantai berikutnya dan menemui pemilik ruko pasangan suami istri," ujarnya. Dari lantai atas, pelaku mendapati berangkas lalu meminta paksa korban memberikan pin berangkas tersebut. "Dalam berangkas ada uang senilai Rp 140 juta dan sebuah jam mewah merek G Shock. Semuanya diambil oleh para pelaku," ungkap Zulpan. Setelah berhasil mengambil harta benda korban, sambung Zulpan, mereka meninggalkan lokasi atau TKP. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya linggis, rencong, jam tangan, satu unit mobil, rekaman CCTV serta uang tunai Rp 40 juta sisa kejahatan. Atas perbuatannya, kelima pelaku yang telah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," terangnya.



.jpg)

.jpg)


.jpg)
.jpg)






