Breaking News
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Sebanyak 19 Ribu keluarga Miskin PBP Kota Blitar Menerima Bantuan
- Dandim 0808 Blitar Usai Upacara HUT RI ke 81 Lanjut Ziarah ke Makam Bung Karno
- Kenakan Pita Hitam, 9 Ribu Personel Gabungan TNI Polri Kawal 47 Kegiatan Termasuk Demo di Jakarta
- Polda Metro Peduli Korban Gempa NTT, Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan
- Komisi Ii DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program CKG
- Semangat Kemerdekaan Menggema di Barito Utara, Merah Putih Berkibar di Arena Tiara Batara
- Tutup Rangkaian Kegiatan Hut 8I RI Pemkab Barito Utara Gelar Resepsi dan Malam Ramah Tamah
- H.Parmana Setiawan dan Gun Sri Witanto Turut Hadiri Malam Resepsi Kenegaraan dan Ramah Tamah
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Rampok Ruko Elektronik Pancoran Mas Depok

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi berhasil membekuk kawanan rampok yang telah menguras harta pemilik ruko (rumah toko) elektronik di Pancoran Mas, Kota Depok. Sebanyak 5 perampok ditangkap oleh Resmob Polda Metro Jaya, masing-masing berinisial JS, MS, D, WJ, dan RS. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, perampokan itu terjadi pada Selasa, 1 Maret 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku, lanjut Zulpan, dalam aksinya berbagi peran. "JS sebagai kapten, dia masuk ke rumah dan mengancam korban. MS masuk ke rumah mengancam korban. Pelaku ketiga (D) mengancam korban. WJ mengawasi sekitar lokasi. RS menyediakan alat transportasi dan mengawasi situasi," beber Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (4/3/2022). Saat aksi perampokan terjadi, lanjut Zulpan, ada sejumlah karyawan toko yang tinggal di ruko tersebut. Mereka pun diancam oleh para pelaku. "Mereka (karyawan toko) diikat dengan kain sarung yang dirobek-robek jadi tali. Kemudian para pelaku naik ke lantai berikutnya dan menemui pemilik ruko pasangan suami istri," ujarnya. Dari lantai atas, pelaku mendapati berangkas lalu meminta paksa korban memberikan pin berangkas tersebut. "Dalam berangkas ada uang senilai Rp 140 juta dan sebuah jam mewah merek G Shock. Semuanya diambil oleh para pelaku," ungkap Zulpan. Setelah berhasil mengambil harta benda korban, sambung Zulpan, mereka meninggalkan lokasi atau TKP. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya linggis, rencong, jam tangan, satu unit mobil, rekaman CCTV serta uang tunai Rp 40 juta sisa kejahatan. Atas perbuatannya, kelima pelaku yang telah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," terangnya.


.jpg)
.jpg)













