Breaking News
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
Reses Ketua DPD RI- AA Lanyala M Mataliti Berseru Amandemen Konstitusi UU 1945 tentang Pilpres

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI kembali berujar tentang wacana melakukan amandemen terhadap konstitusi UUD 1945, tentang penyelenggaraan Pemilihan Presiden di kontestasi 2024, hal ini di sampaikan AA La Nyalla M Mattalitti saat mengadakan reses di Blitar, berkunjung di kantor Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia Pembangun (Gapeknas ) di jalan Maluku desa Kuningan Kecamatan Kanigoro, pada hari Senin 20 Desember 2021, yang didampingi oleh Henrin Mulat Wiyati selaku Ketua Gapeknas . Menurut La Nyalla, UUD 1945 yang sudah empat kali mengalami perubahan dalam kurun waktu 1999-2002 itu, masih banyak kekurangan dan dipandang perlu dilakukan perbaikan, karena selama ini telah banyak merugikan banyak pihak terlebih bagi kandidat yang tidak direkomendasikan oleh Partai Politik, oleh karenya La Nyalla pun menyebutnya dengan rencana amandemen UU no 7 thn 2017 yang tidak memihak terhadap hak berdemokrasi secara utuh, sehingga harus diamandemen . “Saya yang dari DPD RI terus berjuang untuk membuat amandemen konstitusi yang ke-5, ini bukan berarti mengubah UUD, tapi kami ingin memperbaiki, ingin mengoreksi sesuatu yang salah,”ucapnya Masih kata La Nyala, satu poin dalam pernyataanya, menurutnya perlu direvisi adalah, terkait tidak adanya wewenang dari lembaga Negara yang di pimpin saat ini, sedangkan DPD RI, DPR RI dan Presiden, sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, namun yang memiliki wewenang hanyalah Presiden dan DPR RI, sementara DPD RI tidak memiliki wewenang apa apa terkait penyelenggaraan itu "Yang mendorong kami agar dilakukan amandemen ke-5, berkaitan dengan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Setelah empat kali amandemen, calon Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa diusung oleh partai politik (Parpol). Sementara disisi lain menyebutkan, Setiap warga Negara memiliki kesempatan untuk memilih dan dipilih. Karena itu, melalui amandemen yang diwacanakan La Nyalla saat ini, akan didorong lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden dari jalur non Parpol. “Sementara saya dianggap sebagai pendekar mabuk ngak apa-apa, tapi yah nanti pada saatnya Allah membuka hati nurani semua rakyat Indonesia, tambah pintar dan yakinlah Indonesia akan bertambah makmur, jika memang tuhan mentakdirkan saya dan bisa maju jadi presiden dari jalur non partai, saya juga siap maju di pilpres 2024, kan saya sudah disiapkan sejak lahir, oleh Tuhan,” pungkasnya. ( za/mp )

















