Breaking News
- Pari Purna DPRD Kota Blitar Pilih Sabotase Absen, Ini Alasannya
- Bupati Eman Ajak KAHMI Bersatu, Kolaborasi Jadi Kunci Majalengka SAE
- Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute: Kemerdekaan Pers Indonesia Bukan Lagi Sensor Negara, Tapi Tekanan Ekonomi
- Sinergi Fiskal Moneter: Arah Baru Industri Jasa Keuangan
- Bupati Majalengka Ultimatum KONI Majalengka: Saatnya Bangkit Raih Prestasi
- Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Korps Marinir
- Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Perkuat Deteksi Dini demi Menjaga Kondusivitas Wilayah
- Kementerian UMKM Sambut PEWIRA Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional
- Kementerian UMKM dan BPOM Luncurkan SAPA SEMESTA, Percepat Izin Edar Produk Pangan Olahan UMK
- Kadis DKP3 Majalengka Ungkap Strategi Selamatkan Ribuan Hektare Sawah
Reses Ketua DPD RI- AA Lanyala M Mataliti Berseru Amandemen Konstitusi UU 1945 tentang Pilpres

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI kembali berujar tentang wacana melakukan amandemen terhadap konstitusi UUD 1945, tentang penyelenggaraan Pemilihan Presiden di kontestasi 2024, hal ini di sampaikan AA La Nyalla M Mattalitti saat mengadakan reses di Blitar, berkunjung di kantor Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia Pembangun (Gapeknas ) di jalan Maluku desa Kuningan Kecamatan Kanigoro, pada hari Senin 20 Desember 2021, yang didampingi oleh Henrin Mulat Wiyati selaku Ketua Gapeknas . Menurut La Nyalla, UUD 1945 yang sudah empat kali mengalami perubahan dalam kurun waktu 1999-2002 itu, masih banyak kekurangan dan dipandang perlu dilakukan perbaikan, karena selama ini telah banyak merugikan banyak pihak terlebih bagi kandidat yang tidak direkomendasikan oleh Partai Politik, oleh karenya La Nyalla pun menyebutnya dengan rencana amandemen UU no 7 thn 2017 yang tidak memihak terhadap hak berdemokrasi secara utuh, sehingga harus diamandemen . “Saya yang dari DPD RI terus berjuang untuk membuat amandemen konstitusi yang ke-5, ini bukan berarti mengubah UUD, tapi kami ingin memperbaiki, ingin mengoreksi sesuatu yang salah,”ucapnya Masih kata La Nyala, satu poin dalam pernyataanya, menurutnya perlu direvisi adalah, terkait tidak adanya wewenang dari lembaga Negara yang di pimpin saat ini, sedangkan DPD RI, DPR RI dan Presiden, sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, namun yang memiliki wewenang hanyalah Presiden dan DPR RI, sementara DPD RI tidak memiliki wewenang apa apa terkait penyelenggaraan itu "Yang mendorong kami agar dilakukan amandemen ke-5, berkaitan dengan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Setelah empat kali amandemen, calon Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa diusung oleh partai politik (Parpol). Sementara disisi lain menyebutkan, Setiap warga Negara memiliki kesempatan untuk memilih dan dipilih. Karena itu, melalui amandemen yang diwacanakan La Nyalla saat ini, akan didorong lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden dari jalur non Parpol. “Sementara saya dianggap sebagai pendekar mabuk ngak apa-apa, tapi yah nanti pada saatnya Allah membuka hati nurani semua rakyat Indonesia, tambah pintar dan yakinlah Indonesia akan bertambah makmur, jika memang tuhan mentakdirkan saya dan bisa maju jadi presiden dari jalur non partai, saya juga siap maju di pilpres 2024, kan saya sudah disiapkan sejak lahir, oleh Tuhan,” pungkasnya. ( za/mp )


.jpg)














