- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
- Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
- Panti Putra Utama Kembangkan Urban Farming, Bekali Penghuni Keterampilan Hidup Mandiri
- Samanhudi Anwar Tegaskan Tata Kelola KONI yang Sudah Baik Dipertahankan
- DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Dua Raperda untuk Perkuat Payung Hukum Masyarakat Adat
- Perkuat Sinergi, Polsek Pinang Serap dan Edukasi Narkoba Hingga Tawuran
- Sachrudin Jamin Kualitas Pendidikan Merata, Ini Daftar Sekolah Swasta Gratis
DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Dua Raperda untuk Perkuat Payung Hukum Masyarakat Adat

MEGAPOLITANPOS.COM- Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah setempat menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak, di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (08/06/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty, dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara, Eveready Noor, SE, bersama instansi terkait.
Baca Lainnya :
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
- Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
Tujuan rapat tersebut digelar dalam rangka memperkuat payung hukum bagi masyarakat hukum adat serta menyesuaikan regulasi kelembagaan adat Dayak dengan ketentuan yang berlaku di tingkat Provinsi.
Pada kesempatan tersebut, Hj Henny Rosgiaty selaku pimpinan rapat menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik merupakan hal yang mutlak diperlukan dalam proses pembentukan Raperda agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, melalui penyusunan naskah Akademik nantinya akan dilakukan pertemuan dengan berbagai pihak dan lembaga terkait guna menjaring saran, masukan, serta melengkapi substansi Raperda yang sedang disusun.
“Segala permasalahan, saran maupun masukan yang ada saat ini dapat dikoordinasikan dan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah melalui bagian hukum selama proses penyusunan naskah akademik berlangsung,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Bagian Hukum menjelaskan bahwa Barito Utara sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak. Namun, perda tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010.
Dijelaskan pula bahwa belum disahkannya Raperda yang baru menyebabkan masih terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara aturan daerah yang lama dengan regulasi Provinsi, terutama terkait masa jabatan dan persyaratan pemilihan kepala adat (Demang).
Adapun peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara selama ini telah mengacu dan menerapkan ketentuan yang diatur dalam perda provinsi tersebut.
Selain itu juga disampaikan bahwa proses penyusunan Raperda penyesuaian telah berlangsung sejak 2014 dan telah melalui beberapa perbaikan.
Dalam pembahasan terakhir, Bagian Hukum bersama Dinas Sosial PMD dan Dewan Adat Dayak (DAD) melakukan rapat untuk menyusun ulang Raperda
dengan mengakomodasi berbagai masukan dari DAD.
Salah satu bentuk kearifan lokal yang berhasil dimasukkan dalam rancangan regulasi tersebut adalah tradisi Potong Hompong, yang sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam rapat tersebut ada tiga hal yang menjadi kesimpulan dan disepakati yaitu :
1. Naskah Akademik mengenai Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak agar segera disusun.
2. Sebelum persetujuan bersama akan dilakukan rapat pembahasan dengan melibatkan Dewan Adat Dayak, seluruh Kedamangan dan Mantir Adat Kabupaten Barito Utara.
3. Untuk Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara akan diadakan rapat pembahasan dengan mengundang Pihak Ketiga (penyusun).
Seluruh pihak dalam rapat sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda dengan agenda awal membahas Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak.
(A)














