- Kementerian UMKM dan BPOM Luncurkan SAPA SEMESTA, Percepat Izin Edar Produk Pangan Olahan UMK
- Kadis DKP3 Majalengka Ungkap Strategi Selamatkan Ribuan Hektare Sawah
- Akhir Musorkablub KONI Majalengka, Lala Sunara Resmi Terpilih Ketua
- Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat

MEGAPOLITANPOS.COM -Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H Nurul Anwar, memberikan sejumlah catatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (08/06/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyoroti ketentuan dalam Raperda yang mengatur hak, wewenang, dan kewajiban kelembagaan adat, khususnya terkait kewenangan Damang dalam menetapkan peraturan, menerbitkan surat keputusan, mengesahkan surat pernyataan, hingga membuat surat keterangan tanah adat dan hak-hak adat atas tanah.
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM dan BPOM Luncurkan SAPA SEMESTA, Percepat Izin Edar Produk Pangan Olahan UMK
- Kadis DKP3 Majalengka Ungkap Strategi Selamatkan Ribuan Hektare Sawah
- Akhir Musorkablub KONI Majalengka, Lala Sunara Resmi Terpilih Ketua
- Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
Menurut Nurul Anwar, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena selama ini persoalan tanah adat masih menjadi salah satu masalah yang kerap terjadi di Kabupaten Barito Utara.
“Dalam salah satu bab disebutkan bahwa Damang memiliki kewenangan membuat surat keterangan tanah adat maupun hak-hak adat atas tanah. Ini menjadi perhatian kita bersama karena persoalan tanah adat selama ini masih sering terjadi dan hingga sekarang sebagian masih belum terselesaikan,” ujarnya.
Ia menilai perlu adanya aturan yang jelas dan terukur agar kewenangan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Kejelasan regulasi sangat penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih maupun sengketa yang berkaitan dengan tanah adat.
Meski demikian, Nurul Anwar berharap kehadiran Perda Kelembagaan Adat Dayak nantinya dapat menjadi salah satu solusi dalam memperbaiki tata kelola dan penyelesaian persoalan tanah adat di daerah.
“Dengan adanya perda ini, mudah-mudahan persoalan tanah adat dapat diperbaiki dan diselesaikan dengan lebih baik. Kita tentu berharap masalah yang selama ini terjadi tidak lagi menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” katanya.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap keberadaan Kelembagaan Adat Dayak yang di dalamnya mencakup berbagai unsur adat, termasuk Damang dan Mantir Adat, sebagai bagian penting dalam menjaga nilai-nilai adat dan kearifan lokal masyarakat Dayak.
Menurutnya, regulasi yang jelas akan memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan adat sehingga seluruh elemen dapat bekerja secara maksimal sesuai kewenangan masing-masing.
“Mudah-mudahan dengan Perda ini seluruh unsur yang berkaitan dengan kelembagaan adat dapat berjalan secara maksimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Nurul Anwar juga mengungkapkan bahwa masyarakat kerap mempertanyakan kapan Raperda Kelembagaan Adat Dayak dapat diselesaikan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa penyelesaian Raperda tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Sering kali masyarakat menanyakan kapan Perda ini bisa selesai. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama karena DPRD juga memiliki peran dan kewenangan penting dalam proses penetapan Raperda ini,” pungkasnya.
(A)





.jpg)










