- Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA.
- Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah.
- Wilayah Aman, Adanya Babinsa Dan Konduk Patroli Malam.
- Indonesia Juara Beregu Putra Asian Games 2026, BNI: Bukti Kerja Keras dan Pembinaan
- Pendam Jaya Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Pembinaan Media Massa.
- Kodam Jaya Gelar Hit & Eat, Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga Jakarta.
- Onderdil YSP Dukung Hit & Eat Kodam Jaya, 2.300 Paket Dibagikan kepada Ojol.
- BRI Life Raih Dua Penghargaan Silver di The Best Contact Center Indonesia 2026
- BNI Sahabat Sekolah Rakyat Hadirkan Edukasi dan Inspirasi bagi Siswa di Sulawesi Selatan
- Program Revitalisasi di Blitar Disinyalir Banyak Campur Tangan Siapa Mereka ? .
Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat

MEGAPOLITANPOS.COM -Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H Nurul Anwar, memberikan sejumlah catatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (08/06/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyoroti ketentuan dalam Raperda yang mengatur hak, wewenang, dan kewajiban kelembagaan adat, khususnya terkait kewenangan Damang dalam menetapkan peraturan, menerbitkan surat keputusan, mengesahkan surat pernyataan, hingga membuat surat keterangan tanah adat dan hak-hak adat atas tanah.
Baca Lainnya :
- Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA.
- Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah.
- Wilayah Aman, Adanya Babinsa Dan Konduk Patroli Malam.
- Indonesia Juara Beregu Putra Asian Games 2026, BNI: Bukti Kerja Keras dan Pembinaan
- Pendam Jaya Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Pembinaan Media Massa.
Menurut Nurul Anwar, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena selama ini persoalan tanah adat masih menjadi salah satu masalah yang kerap terjadi di Kabupaten Barito Utara.
“Dalam salah satu bab disebutkan bahwa Damang memiliki kewenangan membuat surat keterangan tanah adat maupun hak-hak adat atas tanah. Ini menjadi perhatian kita bersama karena persoalan tanah adat selama ini masih sering terjadi dan hingga sekarang sebagian masih belum terselesaikan,” ujarnya.
Ia menilai perlu adanya aturan yang jelas dan terukur agar kewenangan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Kejelasan regulasi sangat penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih maupun sengketa yang berkaitan dengan tanah adat.
Meski demikian, Nurul Anwar berharap kehadiran Perda Kelembagaan Adat Dayak nantinya dapat menjadi salah satu solusi dalam memperbaiki tata kelola dan penyelesaian persoalan tanah adat di daerah.
“Dengan adanya perda ini, mudah-mudahan persoalan tanah adat dapat diperbaiki dan diselesaikan dengan lebih baik. Kita tentu berharap masalah yang selama ini terjadi tidak lagi menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” katanya.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap keberadaan Kelembagaan Adat Dayak yang di dalamnya mencakup berbagai unsur adat, termasuk Damang dan Mantir Adat, sebagai bagian penting dalam menjaga nilai-nilai adat dan kearifan lokal masyarakat Dayak.
Menurutnya, regulasi yang jelas akan memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan adat sehingga seluruh elemen dapat bekerja secara maksimal sesuai kewenangan masing-masing.
“Mudah-mudahan dengan Perda ini seluruh unsur yang berkaitan dengan kelembagaan adat dapat berjalan secara maksimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Nurul Anwar juga mengungkapkan bahwa masyarakat kerap mempertanyakan kapan Raperda Kelembagaan Adat Dayak dapat diselesaikan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa penyelesaian Raperda tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Sering kali masyarakat menanyakan kapan Perda ini bisa selesai. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama karena DPRD juga memiliki peran dan kewenangan penting dalam proses penetapan Raperda ini,” pungkasnya.
(A)



.jpg)






.jpg)





