- Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman
- Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien
- BNN Gandeng Citilink, Perangi Narkotika Jalur Udara
- Safari Ramadan 1447 H, Bupati Eman Suherman Hadirkan Kehangatan dan Semangat SAE Keun di Putridalem
- Kolaborasi Lintas Komunitas, KRESHNA Foundation Dorong Strokers Sehat, Produktif, dan Sejahtera
- Gabungan Ormas dan Relawan Gelar Buka Puasa Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta
- Fraksi PDI-P Terima Lima Raperda, Soroti Infrastruktur hingga Ketahanan Pangan
- Fraksi Demokrat Terima dan Siap Bahas Lima Raperda Strategis di Paripurna DPRD Barito Utara
- Fraksi PKB Soroti Lima Raperda dalam Paripurna II DPRD Barito Utara
- Fraksi Aspirasi Rakyat Dukung Lima Raperda, Tekankan Konsistensi Perencanaan dan Implementasi
Rekam Jejak Panjang Jadi Sorotan, Prof Kerta Jayadi Lawan Keputusan Menteri Lewat Jalur Resmi
.jpg)
Keterangan Gambar : Prof Kerta Jayadi (KJ), Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2024–2028
MEGAPOLITANPOS.COM, Makassar, — Polemik serius kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi nasional. Prof Kerta Jayadi (KJ), Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2024–2028, memilih melawan keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia melalui jalur resmi dengan mengajukan keberatan administratif.
Prof Kerta Jayadi diketahui dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Rektor UNM berdasarkan Keputusan Mendikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025. Pada hari yang sama, ia juga diberhentikan sementara dari statusnya sebagai dosen UNM melalui Keputusan Nomor 285/M/KEP/2025.
Situasi semakin memanas setelah terbit Keputusan Nomor 44812/M/R/KPT.KP/2025 pada 19 Desember 2025 yang menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Serangkaian keputusan tersebut memicu kontroversi luas di lingkungan sivitas akademika dan menjadi perhatian publik nasional.
Baca Lainnya :
- Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman
- Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien
- Safari Ramadan 1447 H, Bupati Eman Suherman Hadirkan Kehangatan dan Semangat SAE Keun di Putridalem
- Kolaborasi Lintas Komunitas, KRESHNA Foundation Dorong Strokers Sehat, Produktif, dan Sejahtera
- Gabungan Ormas dan Relawan Gelar Buka Puasa Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta
Menanggapi sanksi yang dinilainya merugikan, Prof Kerta Jayadi secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Menteri dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada 23 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut, ia menekankan rekam jejak pengabdian selama 36 tahun di dunia pendidikan tinggi dengan catatan kinerja, prestasi, serta hubungan kerja yang baik di lingkungan Universitas Negeri Makassar.
Dalam surat keberatannya, KJ juga menegaskan bahwa sepanjang kariernya tidak pernah terlibat persoalan hukum maupun pelanggaran etik, termasuk saat menjabat sebagai Wakil Rektor UNM pada 2022. Ia menegaskan seluruh pengabdian yang dijalankan sebagai Rektor dilakukan demi kepentingan institusi dan negara.
Kasus ini berawal dari laporan seorang dosen UNM berinisial Q ke Inspektorat Jenderal pada 21 Agustus 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual verbal berupa pesan tidak senonoh melalui aplikasi WhatsApp yang disebut terjadi sejak 2022.
Namun, dalam keberatannya, Prof Kerta Jayadi menyatakan bahwa pada rentang Juli 2023 hingga Januari 2024 tidak pernah terjadi komunikasi antara dirinya dan pelapor. Ia juga menyoroti proses pemeriksaan yang dinilai tidak memberikan ruang pembelaan secara seimbang, tidak disertai verifikasi forensik elektronik, serta tidak didukung laporan pidana ke Kepolisian Republik Indonesia.
Lebih lanjut, KJ menilai sanksi yang dijatuhkan bersifat tidak proporsional dan menimbulkan dampak serius berupa kerugian moral serta rasa malu yang mendalam. Ia juga mengungkap adanya dugaan cacat prosedur administratif dalam penerbitan keputusan-keputusan tersebut.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, keberatan administratif wajib diputuskan dalam waktu paling lambat 21 hari kerja. Prof Kerta Jayadi secara tegas meminta Pejabat Pembina Kepegawaian menggunakan kewenangannya untuk mencabut atau membatalkan Keputusan Nomor 284, 285, dan 44812.
Hingga berita ini diturunkan, polemik kasus Prof Kerta Jayadi masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi penegakan keadilan, transparansi prosedur, serta perlindungan hak individu dalam tata kelola pendidikan tinggi nasional.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).



.jpg)

.jpg)











