- Helikopter Bell 412 TNI AD Kecelakaan di Bandung, Kadispenad: Kondisi Pilot dan Kru Selamat
- PSI Beri Dukungan Moril pada Ketua RT Riang Prasetya yang Tegakkan Aturan Tata Kota di Wilayahnya
- Kodim 0506/Tgr Bersama Polrestro Gelar Patroli Sekala Besar
- Sinergitas TNI/Polri Membaur di HUT Persit ke-77 Dalam Acara Fun Bike dan Fun Walk
- Kasdim 0510/Trs Hadir Musda Muhamadiyah ke-12
- Pengajian & Shalat Subuh Gabungan Kalibata, Mempelajari Kitab Nashaihul Ibad
- Demokrasi Pemilihan Ketua RW 03 Kelurahan Petir
- Apresiasi Predikat WTP BPK RI, namun Suwito Saren Soal Temuan BPK Minta Harus di Kontrol
- Babinsa Berikan Pembinaan dan Pelatihan Pramuka Saka Wira Kartika
- Babinsa Kedaung Baru Komsos dengan Tiga Pilar Bahas Kamtibmas
Rapat Paripurna, Perda Kota Layak Anak Disahkan DPRD Kota Tangerang

Keterangan Gambar : Perda Kota Layak Anak Disahkan, DPRD Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan Secara Merata
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - DPRD Kota Tangerang menggelar sidang paripurna di mana salah satu agendanya adalah pengesahan Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi peraturan daerah. Diharapkan dengan adanya perda ini, Kota Tangerang sebagai kota layak benar-benar bisa terwujud.
Pengesahan perda diawali dengan penyampaian pandangan akhir panitia khusus (pansus) 1 yang membahas raperda tersebut, Senin (27/3/23).
Baca Lainnya :
- MenKopUKM Usulkan Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor Untuk Antisipasi Penyelundupan Barang Ilegal0
- Tak Kenal Maka Tak Sayang, Perdana Dandim 0501/JP Ambil Jam Komandan0
- Bulan Puasa Rutin Babinsa Melaksanakan Kegiatan di Wilayah0
- Diduga Lahan Parkir di Pasar Kemis Tidak Berijin0
- BPH Migas Sebut, Pengaturan Penyediaan dan Distribusi BBM, Upaya Nyata Wujudkan Keadilan Sosial0
Juru bicara Pansus 1 DPRD Kota Tangerang Suparmi menyampaikan sejumlah saran terkait disahkannya perda itu. Di antaranya meminta pemerintah daerah menyusun rencana aksi daerah kota layak anak. "Selanjutnya menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berprestasi optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan," kata Suparmi.
"Berikutnya, melaksanakan sosialisasi yang lebih merata, karena sebagus apa pun program atau kegiatan KLA sudah sepantasnya dibranding agar bisa dirasakan manfaatnya bagi anak-anak dan masyarakat, sehingga kepedulian dan peran aktif masyarakat wajib ditingkatkan,"ucapnya.
Selain itu, sosialisasi atau penguatan satuan tugas (satgas) perlindungan anak tingkat RW juga perlu dilakukan agar bisa lebih berperan aktif dalam mencegah tindakan kekerasan anak serta dapat dirasakan fungsinya oleh masyarakat.
"Selanjutnya mengefektifkan penggunaan rumah singgah sehingga pemerintah sehingga Pemkot Tangerang dapat memberikan pembinaan dan rehabilitasi bagi anak jalanan," ujarnya.
Sementara,Wakil Wali kota Tangerang Sachrudin menyampaikan rasa syukurnya Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak bisa disahkan. Selain itu, antara Pemkot Tangerang dan DPRD terjadi kesamaan persepsi atau pandangan bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Bahwa dalam mewujudkan penyelenggaraan kota layak anak Kota Tangerang dibutuhkan jaminan pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal," ucapnya.Jhn
