- Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi
- Bukti Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel, Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM
- Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat
- Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025
- Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB sebagai Langkah Strategis Pembangunan Berkelanjutan
- Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun
- Pemkab Barito Utara Atur Jam Kerja Selama Puasa, Pelayanan Tetap GASPOL
- Mudik Aman Berbagi Harapan, BUMN Fasilitasi Transportasi Gratis Lebaran 2026
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Cepat Layani Aduan Masyarakat, Karo Humas dan Protokol ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis
Rakor Dengan KPK, DPRD Kota Tangerang Siap Kawal Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Keterangan Gambar : Gatot Wibowo Ketua DPRD Kota Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi (rakor) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa, 7 November 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya siap menyerap dan mengawal program pemberantasan korupsi terintegrasi.
Menurut Gatot, ada sejumlah poin penting dari hasil rakor dan pendampingan bersama Kasatgas Wilayah II KPK Agus Priyanto, mulai dari pendataan aset hingga integrasi DPRD sebagai aparatur pemerintah.
Baca Lainnya :
- Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Dorong Peningkatan PAD Lewat Peralihan PDAM TKR Ke PDAM TB
- KPK Cokok Bupati Sudewo, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan di Pemkab Pati
- Penegakan Hukum di KPK dan Kejaksaan Disorot, Pengamat Bilang Soal Relasi
- Sempat Kisruh Penutupan Akses Jalan, Semua Pihak Sepakat Akhiri Perselisihan
- Ketua Komisi 3 : DPRD Kota Tangerang Melakukan Sidak Stabilitas Harga Pangan Pokok
Adapun soal pendataan aset, kata Gatot, Kota Tangerang terbilang bagus meskipun baru mencapai 30 persen.
“Jadi memang diharapkan sesuai amanat presiden sampai tahun 2025 pendataan aset ini sudah selesai,” ujar DPC Ketua PDI Perjuangan Kota Tangerang ini.
Kata Gatot, persoalan aset di Kota Tangerang harus menjadi perhatian bersama. Dia menyebut, persoalan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas umum) juga perlu dikejar walau ditarget sampai 2025.
“Bahkan, tadi ada diskusi antara pimpinan dan anggota dengan pak Agus terkait aset-aset kabupaten yang belum selesai bisa dibantu didorong sehingga bisa diselesaikan,” terangnya.
Gatot menambahkan, DPRD Kota Tangerang sebagai aparatur pemerintah daerah juga harus berperan dalam membangun integrasi pemberantasan korupsi.
“Karena tadi arahan dari beliau DPRD memang bukan PNS, tapi pegawai negeri juga, karena kita bagian dari pemerintah daerah. Jadi prinsipnya arahan dari beliau komitmen untuk membangun integritas dan pemerintahan yang baik dan bersih,” katanya.
Sementara itu, Kasatgas Wilayah II KPK Agus Priyanto mengatakan kedatangan pihaknya ke DPRD Kota Tangerang tersebut untuk sosialisasi kepada DRPD terkait mengingatkan peran DPRD. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan sejumlah indikator makro serta capaian-capaian yang dinilai cukup bagus.
“Terkait aset dengan pemda tadi bagaimana pertama soal pensertifikatan. Kita baru 30 persen khusus di Kota Tangerang, jadi kita sudah berdiri 30 tahun baru 30 persen aset tersertifikat,” ujar Agus.
“Perlu perjuangan dan alhamdullilah tadi ada kantah (kantor pertanahan) menyambut progres tahun ini sudah mulai bagus. Tahun ini ditargetkan 70 bidang tercapai kalau saya melihatnya, kalau tahun depan 1.500 mumpung kantah progresif,” tambahnya.
Agus meminta kepada Pemkot Tangerang secara komunikasi serta koordinasi untuk lebih ditingkatkan lagi. Terlebih, kantor pertanahan dan juga siap turun tangan.
“Termasuk nantinya, kan gini, setelah tersertifikasi kalau mau dimanfaatkan oleh pihak ketiga kan lebih gampang. Pasti pengusaha itu mau memanfaatkan itu pasti nanya. Landasan kepemilikan apa? Ya sertifikat,” ungkapnya.
“Kemudian kewajiban PSU. Kewajiban penyerahan pengembang atas Fasos Fasum sampai sejauh mana, nah ini kita mulai bergerak. Tahun ini ada 13 perumahan yang sudah menyerahkan dan PR nya masih banyak. Kami minta didata lebih bagus lagi,” tegasnya.
Pihaknya mendorong agar mengikuti arahan Presiden waktu untuk persertifitakan 2025 itu harus selesai. “Jadi kita minta target itu harus diselesaikan. Kalaupun tidak semaksimal mungkin. Mengeluarkan biaya sertifikasi bukan biaya yang hilang. Itu biaya belanja modal yang tidak hilang,” tegasnya.(**)

















