- Menteri UMKM: Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen
- Kementerian UMKM Terbitkan Aturan Permen Lindungi Seller Online
- Kementerian UMKM Perkuat Inkubator Usaha untuk Cetak 10 Juta Wirausaha Baru
- Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20 Tahun 2026
- Menteri Maman: Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro Wujud Kehadiran Negara
- Komisi IV DPRD Dorong Perda Kepemudaan, KNPI Diminta Bergerak Nyata
- Pemkab Barito Utara Dukung Peningkatan SDM Melalui Sosialisasi Program Pascasarjana ULM
- Wabup Felix Sonadie Lantik Pengurus DPD PPNI dan DPK PPNI Barito Utara Periode 2026–2031
- Pemerintah Tetapkan Pengemudi Ojol Roda Dua sebagai UMKM
- Transformasi Digital UMKM Dipercepat, Kementerian UMKM Integrasikan Layanan Lewat SAPA UMKM
Menteri UMKM: Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Keterangan Gambar : Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan penurunan suku bunga PNM
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan penurunan suku bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekar) milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi 8 persen sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam memperkuat pembiayaan bagi pelaku usaha ultramikro.
"Telah diputuskan bahwa suku bunga pinjaman PNM Mekar yang sebelumnya berada pada kisaran 18 hingga 25 persen diturunkan menjadi 8 persen," kata Menteri UMKM usai menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Kredit Program Semester I Tahun 2026 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (22/6).
Menteri Maman menjelaskan, kebijakan tersebut lahir dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya keberpihakan nyata kepada masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya para perempuan pelaku usaha ultramikro dan supermikro yang menjadi nasabah PNM Mekar.
Baca Lainnya :
- Menteri UMKM: Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen
- Kementerian UMKM Terbitkan Aturan Permen Lindungi Seller Online
- Kementerian UMKM Perkuat Inkubator Usaha untuk Cetak 10 Juta Wirausaha Baru
- Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20 Tahun 2026
- Menteri Maman: Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro Wujud Kehadiran Negara
Menurutnya, selama lebih dari satu dekade, jutaan nasabah PNM Mekar masih menanggung biaya pinjaman yang relatif tinggi. Karena itu, pemerintah mengambil langkah untuk meringankan beban pembiayaan agar para pelaku usaha memiliki ruang yang lebih besar untuk mengembangkan usahanya.
Menteri Maman menjelaskan besaran biaya pinjaman selama ini turut dipengaruhi oleh model pendampingan intensif yang dijalankan PNM melalui account officer dan account advisor. Mereka tidak hanya menyalurkan pembiayaan, tetapi juga melakukan pendampingan, pembinaan, serta pemantauan terhadap perkembangan usaha para nasabah.
"Pemerintah memberikan subsidi sekitar 10 persen sehingga terjadi penurunan suku bunga pinjaman menjadi 8 persen," ujar Menteri Maman.
Ia menambahkan, keputusan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh PNM bersama Danantara dengan menyiapkan mekanisme pelaksanaan dan payung hukum yang diperlukan.
"Keputusan ini sudah ditetapkan dan segera ditindaklanjuti. Saat ini payung hukumnya sedang dipersiapkan," katanya.
Kementerian UMKM bersama Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar dapat berjalan secara tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat secara menyeluruh bagi para pelaku usaha ultramikro.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem pemberdayaan UMKM secara terpadu, Kementerian UMKM akan mengintegrasikan data penerima pembiayaan PNM Mekar ke dalam platform SAPA UMKM.
Melalui integrasi tersebut, data dan layanan UMKM yang dimiliki kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya akan terhubung dalam satu platform.
Langkah ini diharapkan memudahkan para pelaku UMKM memperoleh akses terhadap berbagai layanan pemerintah, mulai dari pembiayaan, pendampingan, pelatihan, hingga program pemberdayaan lainnya secara lebih cepat, tepat sasaran, dan terintegrasi.(AS/MP).

















