Polres Metro Tangsel Sita 642 Kg Ganja, 7,8 Kg Sabu dan 1,1 Kg MDMA selama Dua Bulan

By Sigit 25 Okt 2024, 09:02:20 WIB DKI Jakarta
Polres Metro Tangsel Sita 642 Kg Ganja, 7,8 Kg Sabu dan 1,1 Kg MDMA selama Dua Bulan

MEGAPOLITANPOS.COM, Tangerang Selatan - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Metro Tangerang Selatan menyita barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika, terdiri dari 642 Kg Ganja, 7,8 Kg Sabu dan 1,1 Kg MDMA. Penyitaan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama 2 bulan terakhir.

Selain menyita barang bukti, petugas mengamankan lima belas (15) orang tersangka (11 laki laki, 4 perempuan) yang terbagi dalam tiga (3) cluster/kelompok.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Kamis (24/10/2024).

Baca Lainnya :

"Berkat kerja keras dan maksimal rekan rekan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, membuahkan hasil yang sangat luar biasa bahwa ada beberapa perkara menonjol yang berhasil di ungkap pada periode agustus sampai dengan September 2024. Ada tiga cluster atau kelompok yaitu satu pemain/pelaku antar pulau dan dua kelompok merupakan jaringan internasional," terang AKBP Victor dalam konferensi pers.

“Dari pengungkapan tersebut secara umum ada 15 tersangka yang diamankan, barang bukti yang diamankan ganja 642 Kg (dengan 8 orang tersangka), Sabu 7,8 Kg (dengan 4 tersangka) dan Serbuk Ekstasi atau MDMA 1,1 Kg (dengan 3 orang tersangka)," lanjutnya.

Lebih lanjut dalam konferensi pers yang dihadiri oleh pihak Bea Cukai tersebut, Kapolres Tangerang Selatan menjelaskan bahwa penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan MDMA jaringan internasional, merupakan hasil kolaborasi Sat Narkoba Polres Tangsel dengan Bea Cukai Soekarno Hatta dan Bea Cukai Pasar Baru.

Modus Operandi Para Pelaku dalam konferensi pers tersebut AKP Bachtiar Noprianto, Kasat Narkoba Polrestro Tangsel menjelaskan ada berbagai modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sabu dan MDMA.

“Modus operandi peredaran narkotika jenis ganja yaitu dijual melalui media sosial, dimana dikendalikan jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan Ganja ke seluruh Wilayah Indonesia," bebernya.

“Untuk modus operandi sabu disamarkan bersama barang bawaan penumpang untuk mengelabuhi petugas, dikendalikan oleh jaringan Internasional yang berasal dari Africa. Sedangkan untuk MDMA modus operandinya disimpan menggunakan tong stainless asbak rokok untuk mengelabuhi petugas, dikendalikan Jaringan Internasional yang berasal dari China," ujarnya.

Sementara itu pihak Bea Cukai mengungkapkan komitmennya berkolaborasi dengan Polri untuk memberantas perdagangan narkotika.

“Bea cukai dimanapun selalu siap berkolaborasi, sinergi dengan Polri, BNN, TNI dan masyarakat untuk memberantas perdagangan narkotika.kami juga menghimbau peran serta masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi terkait dengan penyalahgunaan narkotika," ujar Sutikno, pejabat Bea Cukai Soekarno Hatta.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K (Wakapolrestro Tangsel), Syarif Hidayat (Direktur Interdiksi Narkotika, Kantor Pusat Ditjen Bea Dan Cukai), Sutikno (Kabid P2 KPU BC Tipe C Soekarno Hatta) dan Andi Rusland (Kasi Penindakan dan Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Pasar Baru). ** (Anton)




  • Polri Fasilitasi Mediasi, Kasus Nabilah O\'brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai

    🕔23:55:31, 08 Mar 2026
  • Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin

    🕔00:02:37, 07 Mar 2026
  • Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

    🕔00:06:53, 07 Mar 2026
  • Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H

    🕔00:25:42, 07 Mar 2026
  • Sorot Anggaran Lift Rp 1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki

    🕔17:04:08, 07 Mar 2026