- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
Polres Majalengka Sikat Jambret, Tangkap Pelaku Hitungan Jam

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Yayan Suripna, SH,
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Momentum Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 menjadi bukti nyata respons cepat aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (penjambretan) kalung emas hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Rabu (01/07/2026).
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Yayan Suripna, SH, menegaskan, keberhasilan ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.
Kasus ini melibatkan dua korban.
Baca Lainnya :
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
Korban pertama, Noval Puspita Dewi (24), mengalami penjambretan di wilayah Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding. Sementara korban kedua, seorang lansia berinisial EM (67), menjadi sasaran pelaku di kawasan lampu merah Kadipaten.
Modus yang digunakan terbilang licik dan menyasar korban rentan. Pelaku berjumlah dua orang yang berboncengan sepeda motor, berpura-pura menanyakan arah jalan kepada korban yang sedang menggendong bayi. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas kalung emas hingga putus, lalu melarikan diri.
Namun aksi mereka tak berlangsung lama. Berkat gerak cepat polisi, laporan yang diterima sekitar pukul 09.30 WIB langsung ditindaklanjuti, dan hanya berselang sekitar 30 menit, tepatnya pukul 10.00 WIB, kedua pelaku berhasil dibekuk.
Kedua pelaku diketahui berinisial NZA (39) dan SRM (51), warga Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua kalung emas seberat 3,80 gram dan 6 gram beserta nota pembelian, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, dua unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi berupa jaket dan helm hitam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Majalengka.
"Ini adalah komitmen kami. Setiap laporan masyarakat akan kami respon cepat dan pelaku kejahatan akan kami tindak tegas," tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus. ** (Agit)





.jpg)











