Polres Majalengka Sikat Jambret, Tangkap Pelaku Hitungan Jam

By Sigit 01 Jul 2026, 10:19:46 WIB Jawa Barat
Polres Majalengka Sikat Jambret, Tangkap Pelaku Hitungan Jam

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Yayan Suripna, SH,


MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Momentum Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 menjadi bukti nyata respons cepat aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (penjambretan) kalung emas hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Rabu (01/07/2026).

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Yayan Suripna, SH,  menegaskan, keberhasilan ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.

Kasus ini melibatkan dua korban.

Baca Lainnya :

Korban pertama, Noval Puspita Dewi (24), mengalami penjambretan di wilayah Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding. Sementara korban kedua, seorang lansia berinisial EM (67), menjadi sasaran pelaku di kawasan lampu merah Kadipaten.

Modus yang digunakan terbilang licik dan menyasar korban rentan. Pelaku berjumlah dua orang yang berboncengan sepeda motor, berpura-pura menanyakan arah jalan kepada korban yang sedang menggendong bayi. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas kalung emas hingga putus, lalu melarikan diri.

Namun aksi mereka tak berlangsung lama. Berkat gerak cepat polisi, laporan yang diterima sekitar pukul 09.30 WIB langsung ditindaklanjuti, dan hanya berselang sekitar 30 menit, tepatnya pukul 10.00 WIB, kedua pelaku berhasil dibekuk.

Kedua pelaku diketahui berinisial NZA (39) dan SRM (51), warga Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua kalung emas seberat 3,80 gram dan 6 gram beserta nota pembelian, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, dua unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi berupa jaket dan helm hitam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Majalengka.

"Ini adalah komitmen kami. Setiap laporan masyarakat akan kami respon cepat dan pelaku kejahatan akan kami tindak tegas," tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus. ** (Agit)




  • Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu

    🕔19:47:09, 12 Okt 2026
  • Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam

    🕔12:20:39, 12 Okt 2026
  • Yonif TP 338 Majalengka Bergerak, dari Pangan hingga Kesehatan

    🕔17:54:05, 11 Okt 2026
  • Bupati Eman Hadir, Makom Albab Majalengka Siap Tancap Gas 2026-2031

    🕔14:49:47, 11 Okt 2026
  • Hadiri Talkshow Perlindungan Anak, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

    🕔09:24:15, 09 Okt 2026