- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Banjir Produk Gratis, dari Makanan hingga Perawatan Tubuh
- Bhayangkara ke-80, Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Majalengka
- Polres Majalengka Sikat Jambret, Tangkap Pelaku Hitungan Jam
- PNM Perkuat Pemulihan Pascabencana di Aceh, Fokus Dukung Masyarakat Prasejahtera dan UMKM
- Menkop Ferry Juliantono: Saatnya Anak Muda Jadikan Koperasi sebagai Jalan Sukses Bisnis
- Waspada Penipuan! LPDB Koperasi Pastikan Tak Ada Biaya Pengajuan Pembiayaan
- Direktur Utama Bank Jakarta: Keamanan Siber Kunci Masa Depan Perbankan Digital
- KUA Sukahaji Rp 1,22 Miliar Dipersoalkan, Pelaksana Angkat Bicara
- Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan
Polres Majalengka Sikat Jambret, Tangkap Pelaku Hitungan Jam

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Yayan Suripna, SH,
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Momentum Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 menjadi bukti nyata respons cepat aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (penjambretan) kalung emas hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Rabu (01/07/2026).
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Yayan Suripna, SH, menegaskan, keberhasilan ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.
Kasus ini melibatkan dua korban.
Baca Lainnya :
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
- Bhayangkara ke-80, Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Majalengka
- Polres Majalengka Sikat Jambret, Tangkap Pelaku Hitungan Jam
- Jawaban Bupati Majalengka Soal APBD 2025 : PAD, Pajak, hingga Infrastruktur
- Iing Misbahuddin Soroti 87 Tambang Ilegal, Pajak Majalengka Bocor
Korban pertama, Noval Puspita Dewi (24), mengalami penjambretan di wilayah Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding. Sementara korban kedua, seorang lansia berinisial EM (67), menjadi sasaran pelaku di kawasan lampu merah Kadipaten.
Modus yang digunakan terbilang licik dan menyasar korban rentan. Pelaku berjumlah dua orang yang berboncengan sepeda motor, berpura-pura menanyakan arah jalan kepada korban yang sedang menggendong bayi. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas kalung emas hingga putus, lalu melarikan diri.
Namun aksi mereka tak berlangsung lama. Berkat gerak cepat polisi, laporan yang diterima sekitar pukul 09.30 WIB langsung ditindaklanjuti, dan hanya berselang sekitar 30 menit, tepatnya pukul 10.00 WIB, kedua pelaku berhasil dibekuk.
Kedua pelaku diketahui berinisial NZA (39) dan SRM (51), warga Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua kalung emas seberat 3,80 gram dan 6 gram beserta nota pembelian, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, dua unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi berupa jaket dan helm hitam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Majalengka.
"Ini adalah komitmen kami. Setiap laporan masyarakat akan kami respon cepat dan pelaku kejahatan akan kami tindak tegas," tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus. ** (Agit)
















