- Sinergi PTPN I dan TNI Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Lewat Hilirisasi Tebu
- FAZ Perluas Jaringan Distribusi Ikan, Teh, Tanaman, dan Pengadaan Barang ke Berbagai Sektor
- Wamen UMKM Tinjau PLUT KUMKM Kulon Progo, Perkuat Pendampingan Wirausaha
- KemenUMKM dan Aprindo Fasilitasi Pembebasan Bea Administrasi UMKM Masuk Ritel Modern
- Jalan Rusak Akibat Aktivitas Tambang, Bupati Barito Utara Beri Ultimatum kepada PT BBN
- Komitmen Dukung Pendidikan Usia Dini, Bupati Barito Utara Serahkan Bantuan SIP PINTAR
- Wabup Felix Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-61 Pemkot dan ke-69 Kota Palangka Raya
- Bupati Barito Utara Perkuat Sinergi dengan Kejari untuk Tata Kelola Keuangan Daerah yang Akuntabel
- Alfamart dan Cussons Baby Kembali Berkolaborasi melalui Alfamart Sahabat Posyandu, Sasar 2.800 Ibu dan Anak di Juli
- Fraksi Demokrat Apresiasi Pemkab Barito Utara Pertahankan ke 11 kalinya Opini WTP
Polres Majalengka Sikat Jambret, Tangkap Pelaku Hitungan Jam

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Yayan Suripna, SH,
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Momentum Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 menjadi bukti nyata respons cepat aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (penjambretan) kalung emas hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Rabu (01/07/2026).
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Yayan Suripna, SH, menegaskan, keberhasilan ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.
Kasus ini melibatkan dua korban.
Baca Lainnya :
- Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita 35 Paket Narkoba di Majalengka
- Diskominfo Majalengka Gerak Cepat, 250 Admin Medsos Dilatih Hadapi Sentimen Negatif
- KUA-PPAS 2027 Resmi Diserahkan, DPRD Majalengka Siapkan Pembahasan APBD Rp 3,2 Triliun
- Peduli Almamater, IKASMANRA Dorong Mushola SMAN 1 Rajagaluh
- Pintu Tak Terkunci, Pencuri Gondol HP di Majalengka Berakhir Dibekuk
Korban pertama, Noval Puspita Dewi (24), mengalami penjambretan di wilayah Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding. Sementara korban kedua, seorang lansia berinisial EM (67), menjadi sasaran pelaku di kawasan lampu merah Kadipaten.
Modus yang digunakan terbilang licik dan menyasar korban rentan. Pelaku berjumlah dua orang yang berboncengan sepeda motor, berpura-pura menanyakan arah jalan kepada korban yang sedang menggendong bayi. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas kalung emas hingga putus, lalu melarikan diri.
Namun aksi mereka tak berlangsung lama. Berkat gerak cepat polisi, laporan yang diterima sekitar pukul 09.30 WIB langsung ditindaklanjuti, dan hanya berselang sekitar 30 menit, tepatnya pukul 10.00 WIB, kedua pelaku berhasil dibekuk.
Kedua pelaku diketahui berinisial NZA (39) dan SRM (51), warga Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua kalung emas seberat 3,80 gram dan 6 gram beserta nota pembelian, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, dua unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi berupa jaket dan helm hitam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Majalengka.
"Ini adalah komitmen kami. Setiap laporan masyarakat akan kami respon cepat dan pelaku kejahatan akan kami tindak tegas," tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus. ** (Agit)










.jpg)






