- Sinergi PTPN I dan TNI Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Lewat Hilirisasi Tebu
- FAZ Perluas Jaringan Distribusi Ikan, Teh, Tanaman, dan Pengadaan Barang ke Berbagai Sektor
- Wamen UMKM Tinjau PLUT KUMKM Kulon Progo, Perkuat Pendampingan Wirausaha
- KemenUMKM dan Aprindo Fasilitasi Pembebasan Bea Administrasi UMKM Masuk Ritel Modern
- Jalan Rusak Akibat Aktivitas Tambang, Bupati Barito Utara Beri Ultimatum kepada PT BBN
- Komitmen Dukung Pendidikan Usia Dini, Bupati Barito Utara Serahkan Bantuan SIP PINTAR
- Wabup Felix Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-61 Pemkot dan ke-69 Kota Palangka Raya
- Bupati Barito Utara Perkuat Sinergi dengan Kejari untuk Tata Kelola Keuangan Daerah yang Akuntabel
- Alfamart dan Cussons Baby Kembali Berkolaborasi melalui Alfamart Sahabat Posyandu, Sasar 2.800 Ibu dan Anak di Juli
- Fraksi Demokrat Apresiasi Pemkab Barito Utara Pertahankan ke 11 kalinya Opini WTP
Bhayangkara ke-80, Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Majalengka

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.,
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial DP (39), yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap anak tirinya berinisial SK (11).
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Majalengka, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapati adanya dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan pelaku terhadap anaknya, lalu segera meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Lainnya :
- Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita 35 Paket Narkoba di Majalengka
- Diskominfo Majalengka Gerak Cepat, 250 Admin Medsos Dilatih Hadapi Sentimen Negatif
- KUA-PPAS 2027 Resmi Diserahkan, DPRD Majalengka Siapkan Pembahasan APBD Rp 3,2 Triliun
- Peduli Almamater, IKASMANRA Dorong Mushola SMAN 1 Rajagaluh
- Pintu Tak Terkunci, Pencuri Gondol HP di Majalengka Berakhir Dibekuk
Menindaklanjuti laporan itu, aparat Polres Majalengka bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
Berdasarkan keterangan awal, dugaan perbuatan tersebut tidak terjadi sekali, melainkan telah berlangsung berulang sejak tahun 2025. Hal ini kini masih didalami oleh penyidik guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas serta pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara atau lebih sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan.
"Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional serta mengedepankan perlindungan terhadap korban," ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Majalengka.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan perlunya pengawasan dan perlindungan maksimal terhadap anak, terutama di lingkungan terdekat. ** (Agit)










.jpg)






