- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
Bhayangkara ke-80, Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Majalengka

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.,
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial DP (39), yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap anak tirinya berinisial SK (11).
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Majalengka, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapati adanya dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan pelaku terhadap anaknya, lalu segera meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Lainnya :
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
Menindaklanjuti laporan itu, aparat Polres Majalengka bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
Berdasarkan keterangan awal, dugaan perbuatan tersebut tidak terjadi sekali, melainkan telah berlangsung berulang sejak tahun 2025. Hal ini kini masih didalami oleh penyidik guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas serta pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara atau lebih sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan.
"Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional serta mengedepankan perlindungan terhadap korban," ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Majalengka.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan perlunya pengawasan dan perlindungan maksimal terhadap anak, terutama di lingkungan terdekat. ** (Agit)





.jpg)











