- Kejari Kota Tangerang Musnahkan BB 210 Perkara, Pidum Dan Pidsus.
- Diduga Hubungan Arus Pendek Listrik Pemilik Toko Bangunan di Gandusari Rugi Ratusan Juta Toko Ludes Terbakar.
- Hadiri Talkshow Perlindungan Anak, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
- Anggaran BPJS Kota Bogor Tak Ditambah, Dedi Khawatir Banyak BPJS Warga ang Nonaktif
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
- Film \'People Pleaser\' Si Paling Gak Enakan, Siap Tayang 19 November
- Hadir di Tengah Warga, Babinsa Koramil Perkuat Keamanan, Kebersamaan Lewat Patroli Malam.
- Mendagri dan Mentan Teken SEB, Guna Sukseskan Swasembada Pangan
- Brigjen Aries Syahbudin Resmi Menjabat Kepala Korlantas Polri
- Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam
Bhayangkara ke-80, Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Majalengka

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.,
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial DP (39), yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap anak tirinya berinisial SK (11).
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Majalengka, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapati adanya dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan pelaku terhadap anaknya, lalu segera meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Lainnya :
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
- Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam
- Baznas Majalengka Siapkan 10 Masjid Jadi Motor Penggerak Ekonomi Umat
- Yonif TP 338 Majalengka Bergerak, dari Pangan hingga Kesehatan
- Bupati Eman Hadir, Makom Albab Majalengka Siap Tancap Gas 2026-2031
Menindaklanjuti laporan itu, aparat Polres Majalengka bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
Berdasarkan keterangan awal, dugaan perbuatan tersebut tidak terjadi sekali, melainkan telah berlangsung berulang sejak tahun 2025. Hal ini kini masih didalami oleh penyidik guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas serta pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara atau lebih sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan.
"Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional serta mengedepankan perlindungan terhadap korban," ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Majalengka.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan perlunya pengawasan dan perlindungan maksimal terhadap anak, terutama di lingkungan terdekat. ** (Agit)







.jpg)
.jpg)







