KUA Sukahaji Rp 1,22 Miliar Dipersoalkan, Pelaksana Angkat Bicara

By Sigit 30 Jun 2026, 20:41:49 WIB Jawa Barat
KUA Sukahaji Rp 1,22 Miliar Dipersoalkan, Pelaksana Angkat Bicara

MAJALENGKA - Polemik proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan KUA Kecamatan Sukahaji semakin menguat. Laporan dugaan penyimpangan spesifikasi teknis mendapat respons tegas dari pihak pelaksana kegiatan yang membantah seluruh tudingan tersebut.


Proyek senilai Rp 1,22 miliar yang bersumber dari APBN melalui skema SBSN Tahun Anggaran 2026 itu sebelumnya dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat atas sejumlah dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan.

Baca Lainnya :


Pelapor mengklaim menemukan berbagai kejanggalan, mulai dari tidak adanya direksi keet, dugaan komposisi beton yang tidak sesuai standar, hingga spesifikasi pembesian kolom yang disebut berbeda dari gambar kerja.


"Kalau benar terjadi perbedaan spesifikasi, ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut kualitas bangunan dan keselamatan publik," ujar pelapor.


Namun, pihak pelaksana kegiatan, CV Adiloka Khatulistiwa, memberikan bantahan keras. Mereka menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah dilaksanakan mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, serta berada dalam pengawasan teknis yang ketat.


"Kami bekerja berdasarkan kontrak dan spesifikasi yang sudah ditetapkan. Semua tahapan pekerjaan ada kontrol kualitasnya, tidak mungkin dilakukan sembarangan," ujar perwakilan pelaksana.


Terkait tidak ditemukannya direksi keet, pelaksana menyebut bahwa fungsi koordinasi proyek tetap berjalan meski fasilitas tersebut tidak selalu bersifat permanen di lokasi.


Sementara mengenai dugaan komposisi beton dan pembesian, pelaksana menilai tudingan tersebut prematur karena belum melalui pengujian teknis resmi.


"Penilaian mutu beton tidak bisa hanya dari pengamatan visual. Harus melalui uji laboratorium. Begitu juga pembesian, semuanya mengacu pada shop drawing dan sudah melalui pengawasan," tegasnya.


Pelaksana juga memastikan bahwa penggunaan material dan metode kerja telah mengikuti standar teknis yang berlaku. Evaluasi internal disebut terus dilakukan untuk menjaga kualitas pekerjaan sesuai target.


Di tengah perbedaan narasi ini, pengamat kebijakan publik menilai perlu adanya audit teknis independen untuk menguji kebenaran kedua pihak.


"Ini harus dibuktikan secara objektif. Jangan sampai opini berkembang liar tanpa dasar, tapi juga tidak boleh ada ruang bagi penyimpangan jika memang terjadi," ujarnya.


Secara normatif, setiap proyek pemerintah wajib memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui mekanisme resmi, sementara pelaksana juga berkewajiban membuka diri terhadap evaluasi.


Kini, publik menanti langkah konkret: apakah temuan pelapor akan terbukti dalam audit, atau justru memperkuat bantahan pelaksana bahwa proyek berjalan sesuai aturan. Polemik ini pun menjadi ujian nyata bagi integritas pelaksanaan proyek berbasis anggaran negara.




  • Iing Misbahuddin Soroti 87 Tambang Ilegal, Pajak Majalengka Bocor

    🕔11:06:01, 30 Jun 2026
  • Jawaban Bupati Majalengka Soal APBD 2025 : PAD, Pajak, hingga Infrastruktur

    🕔17:20:04, 30 Jun 2026
  • KUA Sukahaji Rp 1,22 Miliar Dipersoalkan, Pelaksana Angkat Bicara

    🕔20:41:49, 30 Jun 2026
  • Harganas 2026 Meledak! Bupati Majalengka Guncang Isu Ayah Absen

    🕔12:06:44, 29 Jun 2026
  • LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor

    🕔11:35:34, 27 Jun 2026