- Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Jingah, 20 Unit Mesin Dimusnahkan Di Tempat
- DPRD Kota Tangerang Menyambut Baik Hadirnya layanan BPJS Kesehatan di UPT RSUD Benda
- DLHK Kab.Tangerang Sebut Peternakan Sapi di Kelapa Dua Belum Ada Ijin
- Ketahanan Pangan Nasional Diperkuat, Polri Panen Jagung Serentak di Ratusan Ribu Hektare
- Sidang Isbat Putuskan 1 Zulhijjah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Digelar Rabu Depan
- Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Izin Operasional B Fashion dan The Seven terkait Peredaran Narkotika
- Peserta UKW di Barito Utara Diberi Pembekalan, Wartawan Senior Tekankan Etika dan Verifikasi Berita
- Komitmen Hijau BNI: Konservasi Satwa Dilindungi hingga Pemberdayaan Desa Penyangga
- Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih di Jatim-Jateng, Tonggak Baru Ekonomi Desa
- Menikmati Sunrise dari Atas Awan, Nimo Highland Jadi Primadona Libur Panjang
Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Jingah, 20 Unit Mesin Dimusnahkan Di Tempat

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas ilegal (Peti) di wilayah hukumnya. Sebanyak 150 personel kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara,AKBP Singgih Pebianto, didampingi Kabag Ops Polres, Kasatreskrim, Kasat Intelkam dan kasi Humas Polres Barut, menggelar operasi penertiban skala besar di Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru. Senin (18/05/2026).
Langkah ini diambil sebagai wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjalankan atensi negara untuk bersih-bersih dari segala bentuk aktivitas ilegal, mulai dari penambangan liar, pembalakan liar (illegal logging), tindak pidana kehutanan, hingga penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca Lainnya :
- Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Jingah, 20 Unit Mesin Dimusnahkan Di Tempat
- DPRD Kota Tangerang Menyambut Baik Hadirnya layanan BPJS Kesehatan di UPT RSUD Benda
- DLHK Kab.Tangerang Sebut Peternakan Sapi di Kelapa Dua Belum Ada Ijin
- Ketahanan Pangan Nasional Diperkuat, Polri Panen Jagung Serentak di Ratusan Ribu Hektare
- Sidang Isbat Putuskan 1 Zulhijjah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Digelar Rabu Depan
Dalam operasi penertiban yang berlangsung pada sehari sebelumnya(Sabtu 16/05/2026) petugas tidak berhasil mengamankan satu pun tersangka karena para pemilik dan pekerja tambang telah melarikan diri dari lokasi sebelum polisi tiba.
Namun dihari berikutnya (Senin 18/05/2026) di lokasi kejadian petugas menemukan dan langsung memusnahkan sekitar 20 unit mesin penambangan beserta rangkaian telatap dan alat lainnya.
Pemusnahan terpaksa dilakukan di tempat akibat kendala geografis dan keterbatasan personel.
Medan letak geografisnya tidak memungkinkan untuk di bawa angkut semua. Maka dari itu di musnahkan di tempat.
Sebelumnya, dalam beberapa minggu terakhir pihak Polres Barito Utara juga telah melakukan penegakan hukum serupa di daerah Lahei bintang Ninggi,di mana petugas berhasil menahan tersangka dan menerbitkan Laporan Polisi (LP).
Kapolres menegaskan bahwa operasi penertiban ini tidak akan berhenti di satu titik saja melainkan akan terus berlanjut. Hal ini dikarenakan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan.
Aktivitas penambangan emas liar ini dilaporkan menggunakan zat kimia berbahaya seperti air raksa atau merkuri yang langsung mencemari aliran sungai.
Sebagai langkah preventif ke depan, Polres Barito Utara akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat guna penanganan pasca-penertiban. Termasuk menyerahkan keputusan pemanfaatan material sisa koral pertambangan kepada regulasi Pemda agar dapat menjadi pendapatan daerah atau pajak.
Pihak kepolisian melalui Polsek jajaran juga terus mengedepankan himbauan sebelum melakukan tindakan hukum.
Namun, bagi pihak-pihak yang tetap membandel, Kapolres mengingatkan adanya jeratan hukum yang sangat berat. Mengingat aktivitas ini berada di kawasan hutan, para pelaku dapat dijerat dengan undang-undang ganda, yaitu UU Kehutanan dan UU Minerba.
"Karena jika berada di kawasan hutan, kita kenakan Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk kegiatan tambangnya, kita kenakan Undang-Undang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Kapolres.
Kapolres mengimbau dengan keras kepada seluruh warga Barito Utara untuk menghentikan segala aktivitas tambang ilegal. Ia mengingatkan bahwa hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, melainkan seluruh rantai yang terlibat.
"Saya menghimbau agar tidak ada lagi kegiatan penambangan ilegal. Siapapun yang terlibat, mulai dari penambangnya, pemilik lahan, hingga aparat desa yang membiarkan, itu bisa diproses karena merupakan satu bagian dari rangkaian kejahatan ini," pungkasnya.
(A)

1.jpg)

.jpg)










