- Sachrudin: Perkuat Pelayanan agar Pelaku Usaha Makin Betah.
- Tak Cuma Warisan, Sachrudin: Seni Budaya Keagamaan Harus Berjaya Lintas Generasi.
- Hasil Sinergi, Maryono: Wujudkan Pemerataan & Infrastruktur Kian Dekat Warga .
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
- Sidak Proyek Joko Pangon Ini Catatan Komisi III DPRD Kota Blitar.
- Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya.
- KUMITRA Buka Akses Usaha Mikro Aceh ke Rantai Pasok Ritel
- Sri Rahayu Resmi Pimpin PDAM, Eman Soroti Pelayanan Air dan Kekompakan
- BNN RI dan Australian Federal Police Perkuat Kemitraan Brantas Jaringan Narkotika
- 638 Prajurit Satgas BGC TNI Konga 39-H MONUSCO Diberangkatkan Tugas Misi PBB ke Kongo
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta hingga Meninggal

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus penganiayaan berujung meninggalnya taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta (19) yang terjadi pada Jum'at (3/5/2024).
"Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu malam (8/5/2024).
Ia mengatakan, ketiga pelaku ini merupakan taruna tingkat dua STIP berinisal AK, WJP dan FA yang disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban.
Baca Lainnya :
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
- Sri Rahayu Resmi Pimpin PDAM, Eman Soroti Pelayanan Air dan Kekompakan
- JPO Alun-alun Majalengka Mulai Dibangun, Bakal Jadi Ikon Baru Kota
- Iing Misbahuddin di Sadawangi, Kalimat Singkatnya Jadi Perhatian
- Anto Febrianto Gaspol! Pemuda Majalengka Diajak Jauhi Narkoba
Menurutnya, tersangka FA merupakan taruna tingkat dua yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
"Woi tingkat satu yang memakai PDU sini," kata Gidion menirukan tersangka.
Lanjut Kapolres, tersangka FA berperan sebagai pengawas ketika pelaku TRS melakukan kekerasan dan hal ini terbukti dari bukti kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi.
Kemudian tersangka WJP berperan saat proses kekerasan terjadi pada korban dengan mengucapkan jangan malu-malu ini JPDM kasih paham.
“Dan ketika korban dipukul, tersangka ini mengatakan bagus tidak badrest atau masih kuat,” ujar Gideon.
"Ada kata-kata yang hidup dalam kehidupan mereka di kampus saja," beber Gideon.
Kemudian untuk tersangka ketiga KAK berperan menunjuk kepada korban saat dilakukan kekerasan.
"Pelaku ini juga mengucapkan kata, adik gua ini mayoret terpercaya," lanjutnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) Junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Ketiganya turut serta dalam melancarkan aksi pidana ini terjadi," terangnya.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban taruna tingkat satu STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal pada Jum'at (3/5) lalu.
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5/2024) lalu. ** (Anton)

.jpg)

.jpg)
.jpg)


.jpg)



.jpg)




