- Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat.
- Wamen UMKM Helvi Moraza Dorong UMKM Sumbar Bangkit dan Naik Kelas Pascabencana
- Patroli Malam Babinsa dan Komduk, Bentuk Nyata Kemanunggalan TNI Dengan Rakyatnya.
- Dorong Wartawan Berkualitas, PWI Jaya Gelar UKW Angkatan ke-66, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Menjangkau Siberut Memperkuat Wirausaha Terdampak Bencana
- Status Tanggap Darurat Karhutla Barito Utara Diperpanjang hingga 15 Oktober
- Pemkab Barut Tegaskan Arah Kebijakan RAPBD 2027
- Sport City Jadi Strategi Baru Kota Tangerang Gerakkan Hotel, UMKM dan Tingkatkan Ekonomi.
- Melihat Lebih Dekat Batik Khas Kota Tangerang dan Upaya Pelestariannya.
- Dandim 0506/Tgr Pimpin Momen Kenaikan Pangkat Personel Bintara dan Tamtama.
Peringati HUT RI ke 80 Kembali Gubernur Jatim Menetapkan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025

Keterangan Gambar : Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kembali Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil kebijakan dengan memberikan pemutihan bea pajak kendaraan bermotor melalui keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yakni dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/435/013/2025 dan Keputusan Gubernur No: 100.3.3.1/460/013/2025 resmi menetapkan kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025.
Disampaikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, bahwa program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
"Pembebasan ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, mencakup
Baca Lainnya :
- Polisi Bongkar Curanmor Majalengka, Motor Korban Ditemukan di Garut
- Sulthan Saddan Buka Kartu di Musda KNPI : 1000 Persen Maju!
- Babak Baru DPRD Majalengka, Sandi Fahmi Resmi Jadi Wakil Rakyat
- 7 Tersangka Diciduk, Narkoba Diduga Menyasar Pekerja Industri
- Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Maung, Pesan Polisi untuk Warga
Pembebasan sanksi administrative atas keterlambatan PKB dan BBNKB.

Pembebasan PKB Progresif
Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya.
Sedangkan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB diperpanjang dari 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025,"ungkap Ayu.
Terkait hal Ini juga dijelaskan berlaku bagi kendaraan angkutan umum subsidi / non subsidi, dimana pengenaan PKB dan BBNKBnya tidak mengalami kenaikan.
Bapenda Propinsi Jawa Timur UPT Blitar bekerja sama dengan Bapenda Kabupaten Blitar mensosialisasi program tersebut, karena sebagaimana Undang Undang Nomor 1 tahun 2022, bahwa Pajak Daerah Kabupaten / Kota bertambah jenisnya dengan adanya penerimaan opsen PKB dan BBNKB yang semula kewenangan Propinsi Jawa Timur, "dengan peraturan tersebut menjadi kewenangan bersama Kabupaten /Kota dengan Propinsi dengan adanya pembagian hasil penerimaan PKB dan BBNKB," Jelasnya.
Diharapkan dengan momentum ini, masyarakat memanfaatkan sebaik baiknya sebelum jatuh tempo pembayaran PKB dan BBNKB, masyarakat yang antusias telah menggunakan kesempatan ini. (za/mp)


.jpg)

.jpg)
.jpg)

.jpg)








