Penyaluran Bantuan BPNT Kecamatan Legok Diduga Langgar Prokes

By Johan MP 25 Feb 2022, 23:17:57 WIB Headline
Penyaluran Bantuan BPNT Kecamatan Legok Diduga Langgar Prokes

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang-Dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kantor Pos Curug, bagi warga Kecamatan Legok, dinilai tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) pada umumnya. Jumat (25/2/22). Dari pantauan awak media, pemberian bantuan tersebut, banyak warga berkerumun dan berdesakan tidak mematuhi Protokol Kesehatan, demi untuk mendapati bantuan BPNT, yang mendapatkan 5 Desa yang ada di Kecamatan Legok, diantaranya Desa Bojong Kamal, Legok, Babakan, Caringin dan Kelurahan Babakan. Erlangga, koordinator Lapangan ( Korlap) Kontor Pos Pusat, mengatakan bahwa kali ini pembagian BPNT untuk Kecamatan Legok, bulan Januari, Februari dan Maret dilakukan di Kantor Pos Curug, dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 600.000,- bukan dalam bentuk Sembako seperti biasanya. "Kami ini hanya pelaksana dari Kantor Pos Pusat, penerima kali ini dilakukan di Kantor Pos Curug dengan penerima BPNT 5 Desa se-kecamatan Legok  dimana keseluruhan ada 11 Desa," ucap Erlangga kepada awak media. Ketika disinggung masalah penerima BPNT yang tidak mematuhi Prokes, ia jelaskan bahwa ia sudah melakukan sosialisasi kepada warga penerima BPNT harus bisa mematuhi protokol kesehatan (Prokes), tapi lagi-lagi warga datang bergerombol dan berdesakan. "Kami sejak pagi sudah mempersiapkan administrasinya, bahkan ada yang menginap disini untuk mendata warga penerima BPNT, kalaupun ia mengantri secara berkerumun, itu semua kami serahkan kepada pihak keamanan yang menjaganya," jelasnya. Sementara Kepala Kantor Pos Curug, Totong Hidayat menjelaskan, bahwa giat pelaksanaan BPNT Kecamatan Legok yang dilakukan saat ini pihaknya hanya ketempatan saja, dimana biasanya pemberian BPNT ini dilakukan di masing masing Desanya. "Giat pemberian BPNT untuk Kecamatan Legok itu dilakukan oleh Kantor Pos Pusat, jadi kami yang berada di Kantor Pos Curug hanya ketempatan saja," kata Totong. Hal ini mejadi perhatian bagi Thamrin. Ketua LP KPK  Kabupaten Tangerang, menilai apapun bentuk kegiatannya, tetap harus mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) apalagi itu dalam kegiatan sosial yang berbentuk Bantuan Sosial digelar dimuka umum. "Harusnya sebelum giat pelaksanaan pemberian BPNT dilakukan, pihak Kantor Pos Pusat terutama koordinator  lapangan, tentunya harus bisa mengatur program kerja agar tidak sampai terjadinya kerumunan masa seperti yang terlihat saat ini," papar Thamrin. Seperti diketahui program pemerintah daerah saat ini sedang mensosialisasikan program Protokol Kesehatan vaksinasi jilid 3 kepada masyarakat, agar bisa menekan jumlah masyarakat yang terdampak akibat munculnya virus omicron.(Estty)




  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026
  • Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026

    🕔11:35:56, 03 Mar 2026
  • Dewas BPJS 2026-2031 Terpilih, Forum Jamsos Minta Pengawasan Jangan Formalitas

    🕔03:55:46, 06 Feb 2026
  • Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek

    🕔18:49:46, 27 Jan 2026
  • Saskia Chadwick Dijuluki The Next Ratu Horor Indonesia, Bersinar di Film Kolaborasi Korea

    🕔02:32:38, 14 Jan 2026