- Proyek Jaringan Irigasi Disorot, Dugaan Penyimpangan Menguat di Majalengka
- Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga
- Bupati Eman : Prestasi IPM 71,37 Tercapai, Tapi ATS Jadi PR Besar
- Gagal Kabur! Pencuri Motor Diringkus Warga Usai Kepergok Dorong Scoopy
- Ratusan Pil Obat Keras Digulung! Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Ilegal di Kampung
- Kado Hardiknas dari Sekolah Ambruk, Bupati Eman Suherman : Momentum Bangkit dan Benahi Pendidikan
- Hardiknas 2026 : H Iing Misbahuddin Serukan Revolusi Pendidikan Berbasis Karakter!
- Sosok Mohammad Novianto, Pebisnis Landscape Muda yang Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Lamongan
- Fauzi Arfan Resmi Jadi Ketum AASI Periode 2026 - 2029
- Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas Akibat Senpi, Tragedi Berdarah Di Teweh Timur
Pengamat Hukum: Hukuman Matinya Sudah di Anulir, Ferdy Sambo Bahkan Bisa Bebas

Keterangan Gambar : Advokat dan pengamat hukum Dr. Edi Hardum, S.IP, SH, MH.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat(Brigadir J) menimbulkan kontroversi dan reaksi berbeda.
Advokat dan pengamat hukum Dr. Edi Hardum, S.IP, SH, MH, menilai, yang pertama ada prinsip dalam hukum, Putusan Hakim Harus dianggap benar, atau Res judicata pro veritatae habitur artinya putusan hakim harus dianggap benar.
" Itu berarti apapun bentuk putusan kasasi MA atas FS itu sudah menjadi hukum. Dan kasasi hukum itu sudah upaya hukum yang paling akhir atau upaya hukum tertinggi," ujar Edi pada wartawan, di Jakarta, Jum'at (11/08/2023).
Baca Lainnya :
- Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga
- Bupati Eman : Prestasi IPM 71,37 Tercapai, Tapi ATS Jadi PR Besar
- Gagal Kabur! Pencuri Motor Diringkus Warga Usai Kepergok Dorong Scoopy
- Ratusan Pil Obat Keras Digulung! Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Ilegal di Kampung
- Kado Hardiknas dari Sekolah Ambruk, Bupati Eman Suherman : Momentum Bangkit dan Benahi Pendidikan
Menurutnya, walaupun masih ada Peninjauan Kembali (PK), dan PK itu upaya hukum luar biasa. Kalau upaya hukum yang biasa pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi.
" Ini sudah tingkat tertinggi, jadi putusan ini yang jelas sedikit mengembirakan bagi FS dkk.Karena pertama untuk FS yang tadinya dihukum mati menjadi hukuman seumur hidup, itu berarti dia bisa hidup sesuai kemampuan phisiknya selama dia di tahanan. Artinya tidak dicabut nyawa nya oleh negara, karena hukuman matinya sudah di anulir oleh putusan kasasi," terang Edi pakar hukum yang juga mantan wartawan senior disalah satu media terkemuka.
Kemudian Putri Cendrawati(PC) dari hukuman 20 tahun menjadi 10 tahun, itu juga mengembirakan, kata Edi, karena nanti dia ada remisi dan ada pembebasan bersyarat dua pertiga dari 10 tahun itu." dia(PC) hanya akan menjalankan 6 tahunan ditahanan, artinya dia bisa bebas sekitar tahun 2029," terangnya.

Edi menambahkan, demikian juga dengan yang lainnya, Kuat Maruf(KM) dkk, putusan MA juga mengembirakan,karena mereka selain akan dapat remisi juga akan ada pembebasan bersyarat, selama mereka berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
" Bagaimanapun kita terima putusan hakim itu , kekuatannya sudah seperti Undang undang.Nanti saya tidak tahu apa FS akan melakukan PK. PK bisa saja hukuman itu menjadi dikurangi, karena putusan PK itu tidak boleh lebih dari putusan kasasi sekarang. Ini sudah yang paling tinggi," katanya nya.
Lebih jauh Edi mengatakan, Selanjutnya FS masih ada upaya hukum lagi yaitu upaya hukum luar biasa yakni PK. Syarat dari PK itu adalah Novum atau bukti baru, bisa saja nanti ditemukan bukti baru kenapa brgadir Joshua Hutabarat( brgadir J) dibunuh karena dia mungkin benar melakukan pelecehan seksual terhadap putri Cendrawati (PC)," bisa saja FS dari hukuman seumur hidup bisa menjadi 15-20 tahun, bahkan bisa saja bebas kalau ditemukan novum. Demikian juga dengan yang lainnya itu mereka ada harapan berkuranglah hukumannya," katanya.
Kemudian kalau dari prespektif rasa keadilan Edi mengakui sepakat dengan majelis kasasi, walaupun menurutnya putusan MA mengecewakan. Karena apa yang dilakukan FS itu sungguh kejam sudah menghilangkan nyawa orang.
" Saya sendiri merasa kecewa dengan putusan ini tapi mau gimana lagi itu sudah menjadi fakta hukum, jadi masyarakat berlapang dada saja menerima putusan tersebut. Karena hakim memang dia punya wewenang, karena memang dia juga bisa menemukan fakta hukum," katanya.
KONSIDERAN atau PERTIMBANGAN
Dalam hal Konsideran atau pertimbangan Edi menilai kenapa dia(MA)memutuskan seperti itu." dugaan saya sepertinya ada keyakinan hakim, bahwa FS melakukan tindakan sekejam itu karena istrinya dilecehkan secara seksual, kemudian di pertimbangan PN dan PT tidak ada hal hal yang meringankan bagi FS. Jadi MA memutuskan, menimbang ada hal hal yang meringankan bagi FS.," terangnya.
Pertimbangannya lanjut Edi, FS sudah mengabdi di institusi kepolisian dan meraih bintang dua." Dan jabatannya itu karena prestasi. Menurut saya itulah hal hal yang meringankan, saya mengira hukum berkeyakinan bahwa PC ini dilecehkan oleh brigadir J, itu mungkin pertimbangannya, begitu juga dengan KM karena berada pada tekanan FS, begitu juga dengan yang lainnya karena ketakutan kepada FS," pungkas Dr. Edi Hardum, S.IP, SH, MH.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. MA juga memotong masa hukuman untuk 3 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua lainnya.
Jajaran majelis hakim yang mengadili perkara Sambo Cs adalah Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Jupriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), dan Yohanes Priyana (Anggota 4).
Hukuman yang dijatuhkan MA kepada empat terdakwa lebih ringan ketimbang vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Reporter: Achmad Sholeh

















